Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JENIS-JENIS LELANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JENIS-JENIS LELANG."— Transcript presentasi:

1 JENIS-JENIS LELANG

2 Lelang Sukarela Lelang Sukarela adalah penjualan barang-barang milik perorangan, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat yang dilakukan melalui Lelang. Dalam pelaksanaan lelang ini Penjual secara SUKARELA menjual barang miliknya melalui Lelang.

3 Syarat Lelang Sukarela
A. Srt Permohonan Lelang dr Penjual. B. Srt Kuasa Penunjukan Penjual (apabila ada) C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. 1. Bukti Kepemilikan / Hak + Bukti Pengumuman Lelang

4 LELANG BMN/D UU No. 1 th. 2004 Perbendaharaan Negara
Barang Milik Negara (BMN) Adalah semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yg sah. Pasal 1 angka 10 Barang Milik Daerah (BMD) Adalah semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yg sah. Pasal 1 angka 11

5 UU No. 1 th. 2004 Perbendaharaan Negara
Menkeu mengatur pengelolaan barang milik negara. Pasal 42 ayat (1)‏ Gubernur / Bupati / Walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah Pasal 43 ayat (1)‏ Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara / daerah. Pasal 1 angka 13

6 UU No. 1 th. 2004 Perbendaharaan Negara
Barang milik negara / daerah yg diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara / daerah tidak dapat dipindahtangankan Pemindahtanganan barang milik negara / daerah dilakukan dgn cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sbg modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR / DPRD Pasal 45 ayat (1) dan (2)‏ Persetujuan DPR / DPRD diatur lebih lanjut di Pasal 46 dan 47

7 UU No. 1 th. 2004 Perbendaharaan Negara
Penjualan barang milik negara / daerah dilakukan dengan cara LELANG, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 48 ayat (1) dan (2)‏

8 PP No. 6 th. 2006 ttg Pengelolaan BMN / BMD
Penjualan BMN / BMD dilakukan dgn pertimbangan: Optimalisasi BMN yg berlebih / idle. Scr ekonomis lebih untungkan Negara. Sbg pelaksanaan ketentuan PerUUan. Penjualan BMN / BMD dilakukan secara LELANG, kecuali dlm hal-hal ttt, yaitu : 1.BMN/BMD bersifat khusus. 2.BMN/BMD yg ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang. Pasal 51 PP 6 th. 2006

9 Syarat Lelang Barang Milik Negara / Daerah
A.Permohonan Lelang dr Instansi ybs. B.SK Penunjukan Penjual (copy)‏ C.Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D.Daftar barang yg akan dilelang. 1.SK Penghapusan dr Pejabat yg berwenang (Menteri, Ka Lembaga, Gub/Ka Daerah dll.)‏ 2.Persetujuan Presiden/DPR/DPRD sesuai ketentuan Per UU an 3.SK Pembentukan Panitia Lelang. 4.Bukti kepemilikan / hak. + Bukti Pengumuman Lelang.

10 Lelang Pengadilan Lelang Pengadilan dalam Perkara Perdata, khususnya eksekusi jaminan, terbagi 2 (dua), yaitu: Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan. Misal: hutang piutang. Lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan. Misal: hak tanggungan, hipotik, CV.

11 H I R & R Bg Penjualan barang-barang sitaan dilakukan dgn perantaraan Kantor Lelang atau, dgn mengingat keadaan menurut pertimbangan Ketua, oleh orang yg melakukan penyitaan itu atau oleh orang lain yg cakap dan terpercaya, yg ditunjuk untuk itu oleh Ketua, yg bertempat tinggal di tempat di mana penjualan akan dilaksanakan atau didekatnya. Pasal 200 ayat (1) HIR Penjualan barang-barang sitaan dilakukan dgn perantaraan Kantor Lelang, … dst. sama dst. … atau didekatnya. Penjualan dilakukan dgn syarat-syarat biasa, di depan umum dan kepada penawar tertinggi. Pasal 215 ayat (1) R Bg

12 H I R Grosse dr Akta Hipotek dan surat utang yg dibuat di hadapan notaris di Indonesia & yg kepalanya berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” berkekuatan sama dgn keputusan hakim. Jika tdk dgn jalan damai, mk surat dmk dijalankan dgn perintah & di bawah pimpinan Ketua PN.... Pasal 224 HIR

13 R Bg Grosse Akta Hipotek & surat-surat utang yg dibuat oleh notaris di dlm wilayah Indonesia memuat kepala yg berbunyi “Atas nama Raja” (sekarang “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”) mempunyai kekuatan yg sama dgn keputusan pengadilan. Untuk pelaksanaannya yg tdk dijalankan scr sukarela, berlaku ketentuan-ketentuan bagian ini, .... Pasal 258 R Bg

14 Syarat Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri
A.Surat Permohonan Lelang dr PN. B.SK Penunjukan Penjual C.Syarat Lelang Penjual (apabila ada) D.Daftar barang yg akan dilelang. 1.Putusan/Penetapan Pengadilan. 2.Penetapan Aanmaning/Teguran. 3.Penetapan Sita. 4.Berita Acara Sita. 5.Perincian hutang/jumlah yg harus dipenuhi. 6.Pemberitahuan Lelang kpd termohon eksekusi. 7.Bukti kepemilikan/hak.(asli & copy) bila tdk ada, Surat dr Pengadilan. + Bukti Pengumuman Lelang.

15 Lelang Sitaan Pajak UU 19/1997 sbgmn diubah UU 19/2000
Pajak adalah semua jenis pajak yg dipungut Pem Pusat, termasuk Bea Masuk & Cukai, dan pajak yg dipungut Pemda. Pasal 1 angka 1 Surat Paksa berkepala kata-kata “Demi Keadilan Berdasar-kan Ketuhanan YME” mempunyai kekuatan eksekutorial & kedudukan hukum sama dgn putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 7 ayat (1)‏

16 Lelang Sitaan Pajak UU 19/1997 sbgmn diubah UU 19/2000
Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tdk dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan lelang barang sitaan melalui Kantor Lelang. Pasal 25 ayat (1)‏ Lelang tetap dilaksanakan walau-pun ada keberatan yg belum diputus. Lelang tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Penanggung Pajak (PP). Lelang tidak dilaksanakan bila PP lunasi utang pajak, ada putusan PN, atau objek lelang musnah. Pasal 7 ayat (1)‏

17 Syarat Lelang Eksekusi Sitaan Pajak
A. Srt Permohonan Lelang dr KPP B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Surat Tagihan, Ketetapan, Putusan Pajak. 2. Surat Tegoran. 3. Surat Paksa. 4. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 5. Berita Acara Pelaksanaan Sita. 6. Surat Perintah Penjualan Brg Sitaan. 7. Perincian tagihan pajak terakhir & biaya penagihan. 8. Bukti kepemilikan / hak. (bila tdk ada, Surat dr Penjual.) + Bukti Pengumuman Lelang.

18 Lelang Hak Tanggungan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yg berkaitan dgn tanah, selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yg dibebankan pd hak atas tanah sbgmn dimaksud UU No. 5 th 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yg merupakan satu kesatuan dgn tanah itu, untuk pelunasan utang ttt, yg berikan kedudukan diutamakan kpd kreditor ttt terhadap kreditor- kreditor lain. Pasal 1 angka 1 UUHT

19 Eksekusi Hak Tanggungan
Bila debitor cidera janji, maka Objek HT dijual melalui LELANG UMUM berdasarkan: Hak pemegang HT Pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sbgmn dimaksud Pasal 6 UUHT, atau Titel Eksekutorial yg terdapat dlm Sertipikat HT sbgmn dimaksud Pasal 14 ayat (2) UUHT Pasal 20 ayat (1) UUHT

20 Eksekusi HT Pelaksanaan Psl 6 & 14 UUHT
Eksekusi Objek HT berdasarkan Pasal 6 UUHT hanya dapat dimohon oleh Pemegang HT Pertama. Pemegang HT Kedua, Ketiga dst. Dpt memanfaatkan Eksekusi HT berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT. APHT harus memuat janji bahwa Pemegang HT Pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji. Bila APHT tdk memuat Janji Pasal 11 ayat (2) huruf e tsb., Pemegang HT dpt memanfaatkan Eksekusi HT berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT.

21 Syarat Lelang Eksekusi HT Pasal 6 UUHT
A. Srt Permohonan Lelang dr Kreditor B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Perjanjian Kredit Sertifikat HT Perincian Hutang Bukti-bukti Debitor Cidra Janji, yi Srt Pernyataan Kreditor atau Srt Peringatan 1,2,3 dst. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Srt Pemberitahuan Lelang dr Kreditor kpd Debitor. + Bukti Pengumuman Lelang

22 Syarat Lelang Eksekusi HT Pasal 14 ayat (2) UUHT
A. Srt Permohonan Lelang dr PN B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Penetapan Lelang Berita Acara Sita Penetapan Sita Penetapan Aanmaning / Tegoran Sertifikat HT Perjanjian Kredit Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Perincian Hutang Srt Pemberitahuan Lelang kpd Debitor / Termohon Eksekusi. + Bukti Pengumuman Lelang.

23 Eksekusi HT Jual Beli Bawah Tangan
Bila debitor cidera janji, maka penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan. Pasal 20 ayat (2) Syarat: Ada kesepakatan dr Pemberi & Pemegang HT, Diperoleh Harga tertinggi yg untungkan semua pihak. Penjualan dilakukan min. 1 bulan setelah adanya Pemberitahuan tertulis dr Pemberi dan/atau Pemegang HT kpd pihak-pihak yg berkepentingan, dan Diumumkan min. di 2 surat kabar yg beredar di daerah ybs. media massa setempat, dan Tidak ada pihak yg menyatakan keberatan. Pasal 20 ayat (2) & (3) UUHT‏

24 Lelang Fidusia Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dgn ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tdk dpt dibebani hak tanggungan yg tetap berada dlm penguasaan pemberi Fidusia, sbg agunan bagi pelunasan utang ttt, yg berikan kedudukan yg diutamakan kpd penerima Fidusia thd kreditor lainnya Pasal 1 angka 1 & 2 UU 42 / 1999

25 Eksekusi Jaminan Fidusia
Bila debitor cidera janji, maka eksekusi Objek Jaminan Fidusia dpt dilakukan dgn cara: Pelaksanaan Titel Eksekutorial sbgmn dimaksud Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia memuat Titel Eksekutorial shg punya kekuatan spt PutusanPengadilan yg berkekuatan hkm tetap, atau Penjualan Objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui Pelelangan Umum, atau Penjualan di bawah tangan. Pasal 29 jo 15 UU Fidusia

26 Eksekusi Jaminan Fidusia melalui Lelang Umum
Pasal 17 tentukan larangan Pemberian Fidusia Ulang. Oki pemberian Fidusia hanya 1 kali. Tdk ada Penerima Fidusia Kedua, Ketiga dst. Eksekusi Jaminan Fidusia Ps 29 ayat (1) huruf a dilaksanakan dgn Lelang Umum melalui Pengadilan Negeri. Eksekusi Jaminan Fidusia Ps 29 ayat (1) huruf b dilaksanakan dgn Lelang Umum atas kekuasaan sendiri oleh Kreditor Penerima Fidusia. Pasal 29 ayat (1) huruf a & b

27 Syarat Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) huruf b
A. Srt Permohonan Lelang dr Kreditor B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Perjanjian Kredit Sertifikat Jaminan Fidusia Perincian Hutang Bukti-bukti Debitor Cidra Janji, yi Srt Pernyataan Kreditor atau Srt Peringatan 1,2,3 dst. Bukti Kepemilikan / Hak. Srt Pemberitahuan Lelang dr Kreditor kpd Debitor. + Bukti Pengumuman Lelang

28 Syarat Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) huruf a
A. Srt Permohonan Lelang dr PN B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Penetapan Lelang Berita Acara Sita Penetapan Sita Penetapan Aanmaning / Tegoran Sertifikat Jaminan Fidusia Perjanjian Kredit Bukti Kepemilikan / Hak Perincian Hutang Srt Pemberitahuan Lelang kpd Debitor / Termohon Eksekusi. + Bukti Pengumuman Lelang lang.

29 Eksekusi Jaminan Fidusia Jual Beli Bawah Tangan
Bila debitor cidera janji, maka penjualan Obyek Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan di bawah tangan. Syarat: Ada kesepakatan dr Pemberi & Penerima Fidusia, Diperoleh Harga tertinggi yg untungkan semua pihak. Penjualan dilakukan min. 1 bulan setelah adanya Pemberitahuan tertulis dr Pemberi dan/atau Penerima Fidusia kpd pihak-pihak yg berkepentingan, dan Diumumkan min. di 2 surat kabar yg beredar di daerah ybs. media massa setempat. Psl 29 ayat (1) huruf c jo. Psl 29 ayat (2)

30 LELANG BARANG SITAAN Pasal 45 KUHAP
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yg dpt lekas rusak atau yg membahayakan, shg tdk mungkin untuk disimpan sampai putusan Pengadilan thd perkara ybs memperoleh kekuatan hk tetap atau jika biaya penyimpanan benda tsb akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dgn persetujuan tersangka atau kuasanya dpt diambil tindakan sbb: Apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tsb dpt dijual LELANG atau dpt diamankan oleh penyidik atau penuntut umum. Apabila perkara sudah ditangan Pengadilan, mk benda tsb dpt diamankan atau dijual LELANG oleh penuntut umum atas izin Hakim yg menyidangkan perkaranya & disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya. (2) Hasil pelelangan benda ybs berupa uang dipakai sbg barang bukti. (3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sbg mn dimaksud dlm ayat (1) Pasal 45 KUHAP

31 Syarat Lelang Barang Sitaan Pasal 45 KUHAP
A. Srt Permohonan Lelang Penyidik B. SK Penunjukan Penjual C. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D. Daftar barang yg akan dilelang. Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan. Surat Perintah Penyitaan. Berita Acara Sita. Persetujuan dari Tersangka atau Surat Pemberitahuan Lelang kpd tersangka. Ijin Lelang dr Ketua Pengadilan atau Hakim yg menyidangkan perkara dlm hal perkara sdh di Pengadilan. + Bukti Pengumuman Lelang.

32 LELANG BARANG RAMPASAN
(3) Jika putusan Pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagai mana tsb pada Pasal 46, Jaksa menguasakan barang tsb kpd KANTOR LELANG NEGARA dan dlm waktu tiga bulan untuk dijual LELANG, yang hasilnya dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa. Pasal 273 ayat (3) KUHAP

33 Syarat Lelang Barang Rampasan Pasal 273 KUHAP
A.Surat Pemohonan Lelang dr Penjual (Kejaksaan atau KPK)‏ B.SK Penunjukan Penjual C.Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D.Daftar barang yg akan dilelang. 1.Putusan Pengadilan yg sdh inkracht. 2.Surat Perintah Penyitaan. 3.Berita Acara Sita. 4.Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan 5.Bukti kepemilikan / hak. Bila tdk ada, Surat dr Penjual. + Bukti Pengumuman Lelang.

34 LELANG BARANG TEMUAN Lelang Barang Temuan adalah lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana dan setelah diumumkan dalam jangka waktu ttt tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

35 Syarat Lelang Barang Temuan
A.Surat Pemohonan Lelang dr Penjual (Polisi, Penyidik PNS dll.)‏ B.SK Penunjukan Penjual C.Syarat Lelang Penjual (apabila ada)‏ D.Daftar barang yg akan dilelang. 1.Berita Acara Barang Temuan. 2.Pengumuman Barang Temuan. 3.SK Penjualan Barang Temuan. 4.Bukti kepemilikan / hak. Bila tdk ada, Surat Keterangan / Pernyataan dari Penjual. + Bukti Pengumuman Lelang.


Download ppt "JENIS-JENIS LELANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google