PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
TUJUAN “Memberikan informasi tentang ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan yang mendasar dan ekuitas akhir suatu entitas pelaporan secara komparatif dengan periode sebelumnya.”
RUANG LINGKUP Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
MANFAAT INFORMASI PERUBAHAN EKUITAS Laporan perubahan ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas, perubahan ekuitas dan saldo akhir ekuitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan.
STRUKTUR LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.
STRUKTUR LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (cont’d) Selain penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada Paragraf 5, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.