BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
BAB VII SUMBER DANA BANK Sebagai Lembaga Keuangan , Bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat . Fungsi untuk mencari dana dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan sangat menentukan pertumbuhan suatu Bank.
Dana Bank yang digunakan sebagai modal operasionalnya bersumber dari : Pengertian Dana Bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca Bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional Bank dalam rangka kegiatan penyaluran / penempatan dana. Dana Bank yang digunakan sebagai modal operasionalnya bersumber dari : Dana sendiri ( Dana pihak pertama ) Dana pinjaman dari pihak diluar Bank ( Dana pihak kedua). Dana Masyarakat (Dana pihak ketiga)
DANA SENDIRI Dana Sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik Bank . Dana Sendiri terdiri dari beberapa pos , yaitu : Modal yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu Bank berdiri . Cadangan –cadangan , yaitu sebagian dari laba Bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya resiko dikemudian hari . Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi milik Pemegang Saham , akan tetapi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal Bank . Biasanya laba yang ditahan dipergunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas (cash reserve) atau untuk penambahan dana yang dapat dipinjamkan (loanabble funds).
DANA PINJAMAN Dana Pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak yang memberi pinjaman kepada Bank , yang terdiri dari empat pihak , yaitu: Pinjaman dari Bank lain di dalam negeri ,yang lebih dikenal dengan pinjaman antar Bank (interbank call money). Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan diluar negeri ,yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah – panjang . Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) . Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia).Pinjaman tersebut dikenal dengan nama Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
DANA MASYARAKAT Dana Masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat , baik perorangan maupun Badan Usaha . Dana Masyarakat tersebut dihimpun oleh Bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut : Giro (Demand Deposits) Deposito (Time Deposits) Tabungan (Saving)
GIRO (Demand Deposits) Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek (surat perintah pembayaran), surat perintah pembayaran (bilyet giro) . Cek atau Biliyet Giro Kosong adalah cek / bilyet giro yang ditolak pembayarannya oleh Bank karena dana nasabah tidak mencukupi. Daftar Hitam adalah daftar yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi nama nasabah Bank yang telah dikenakan sanksi penutupan rekening karena melakukan penarikan cek / biyet giro kosong sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 bulan atau menarik 1 lembar cek / bilyet giro kosong dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih .
DEPOSITO (Time Deposits) Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeuarkan oleh Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Deposito dibedakan menjadi dua , yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito. Jangka waktu Deposito :1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,18 bulan,24 bulan. Penetapan bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan perhitungan kondisi bunga di pasar .
Perbedaan antara Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito. No Perbedaan Deposito Berjangka Sertifikat Deposito 1 Pembayaran Bunga Setiap tgl JT bunga/pokok Pd saat pembukaan rekening (discounted) 2 Pemindahan hak Tdk dpt dipindah tangankan Dapat dipindah tangankan 3 Kepemilikan Atas nama Atas Unjuk 4 Perhitungan bunga Tak Discounted Discounted
TABUNGAN (Savings) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh Bank yang penyetoran penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank .
TITIPAN Titipan adalah simpanan pihak ketiga yang karena sesuatu hal tidak/belum dicairkan oleh yang berhak , sehingga oleh pihak Bank yang dibukukan sebagai titipan. Jenis-jenis titipan yang tercatat dalam pembukuan Bank , antara lain :Titipan Transfer, Titipan Pajak , Setoran Jaminan, Setoran Nasabah yang diikat dalam suatu perjanjian tertentu . Dana yang berasal dari titipan tersebut tidak berjangka waktu artinya dapat diambil kapan saja .