ORGANISASI & MANAJEMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Fungsi manajemen.
VII. ORGANISASI KOPERASI
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
YAYASAN Stichting.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kepada Yth. Para Anggota KSP PIM di Tempat
Transcript presentasi:

ORGANISASI & MANAJEMEN Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab Pola Manajemen

Bentuk Organisasi Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi: individu (pemilik dan konsumen akhir) Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier) Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke : Identifikasi Ciri Khusus Sub sistem Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Di Indonesia : Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS

Pengurus Tugas Wewenang Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi Menyelenggaran Rapat Anggota Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban Maintenance daftar anggota dan pengurus Wewenang Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan Meningkatkan peran koperasi

RAPAT ANGGOTA P W E E L A Pengurus : N O A Ketua R Sekertaris G Bendahara MANAJER (Pengelola)

Pengawas Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20 - Orang-orang - Badan HUkum Koperasi. Kewajiban Para Anggota, meliputi : - Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi. - Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota. - Melunasi simpanan yang telah ditentukan. - Aktif dalam proses usaha koperasi - Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian. - Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi : - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan. - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat. - Mendapatkan pelayanan yang sama - Melakukan pengawasan jalannya koperasi - Menerima bagian dari SHU - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat. - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART Berhenti / diberhentikan sebagai anggota : * Minta berhenti atas kmauan sendiri * Meninggal dunia. * Di berhentikan oleh pengurus, karena : - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22 ( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. ( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar. Dalam Rapat Anggota menetapkan: - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART ) - Kebijaksanaan Umum KOperasi. - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas. - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan. - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus. - Pembagian Sisa hasil Usaha. Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota. Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas ) Tugas Pengurus - Mengelola Koperasi dan Usahanya. - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi. - Menyelenggarakan Rapat Anggota. - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas. - Menyelengarakan pembukuan keuangan. - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS --- Lanjutan Wewenang Pengurus - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan. - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi. Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

PENGURUS -- Lanjutan Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan : “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum. RAPAT ANGGOTA PENGURUS MANAJER

MANAJER / PENGELOLA Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola : - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan. - Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien. - Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya. - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992 Pasal 38 1. Pengawas bertugas : a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan. 2. Pengawas berwenang : a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya. Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.