PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI SDN KEPATIHAN 01 JEMBER TAHUN PELAJARAN 2015/2016
LATAR BELAKANG : Membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat. Meningkatkan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Mencapai prestasi yang tinggi dan mempertahankan prestasi baik secara pribadi (personal) maupun lembaga SDN kepatihan 01.
DASAR HUKUM : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dasar Standarisasi Pengembangan Diri Ekstrakurikuler yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan Diri Ekstrakurikuler di sekolah dan di luar sekolah Panduan Pengembangan Diri Sekolah Dasar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional Tahun 2007
TUJUAN : Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah. Mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Menyiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik dan meningkatkan prestasi SDN Kepatihan 01.
RUANG LINGKUP : KEPRAMUKAAN SENI OLAHRAGA KEAGAMAAN Siaga Tari Basket BTQ b. Penggalang Karawitan Bolavoli
JADWAL KEGIATAN : KEGIATAN PELAKSANAAN WAKTU KETERANGAN PRAMUKA SABTU 15.00 – 17.00 DI SEKOLAH TARI JUM’AT 11.00 – 12.00 KARAWITAN 13.00 – 14.30 BASKET SELASA, KAMIS *) BOLAVOLI SENIN, RABU f. BTQ SENIN – SABTU 06.00 – 06.45
KEPENGURUSAN : Penanggung Jawab : Ketua : Sekretaris : Bendahara : Pelaksana Pramuka : 1. dst Pelaksana OR Basket : 1. dst Pelaksana OR Bolavoli : 1. dst Pelaksana Seni Tari : 1. dst Pelaksana Karawitan : 1. dst Pelaksana BTQ : 1. dst (Tertuang dalam SK. Kepanitiaan Pengembangan Diri)
ANGGARAN PEMBIAYAAN : Kegiatan pengembangan diri dibiayai BOS
LAIN-LAIN : Kegiatan pengembangan diri olahraga basket yang dilaksanakan di sekolah di biayai oleh BOS. Kegiatan pengembangan diri olahraga basket indoor (luar sekolah) baik yang di club atau inisiatif orangtua dibiayai oleh orangtua peserta didik