KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN RAPAT KERJA PEMANTAPAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM TA 2017 KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN Pasal 49 Kewenangan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Pasal 315 PERKA BKN 19 TAHUN 2014 melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional.
RINCIAN REALISASI 2016 NO UNIT PAGU REALISASI Sisa % 1. Direktorat Wasdal Bidang Formasi, Pengadaaan dan Pasca Diklat 1.127.532.000 1.119.147.418 8.384.582 99% 2. Direktorat Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 1.006.184.000 1.0058.000. 694.000 99.93% 3. Direktorat Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja 1.048.682.000 1.041.866.500 6.815.500 4. Direktorat Wasdal Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun 1.109.640.000 1.097.992.588 11.647.412 98%
KEDEPUTIAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEDEPUTIAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAHUN 2017
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Antara lain : Meminimalisir dan mencegah terulangnya kembali pelanggaran, kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan Quality Assurance Advisory Services Memberikan opini atas kinerja organisasi Menciptakan terwujudnya pemerintahan yang bersih. TANTANGAN Regulasi Tuntutan masy/ stakeholder ICT PELANGGARAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KOORD/SINERGI/KERJASAMA PELAY PENGADUAN DATA SDM, SISTEM KOMITMEN, KONSISTENSI STRATEGI
KEGIATAN KEDEPUTIAN WASDAL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KOORDINASI INTERNAL & EKSTERNAL SINERGI/RAKORNAS/ RAKER/FGD PELAYANAN PENGADUAN WBS BLOKIR E -LAPOR PPT AUDIT CONTROL ROOM DATA INVENTARISASI & PEMECAHAN PERMASALAHAN PEMETAAN/MONITORING/EVALUASI INTERKONEKSI SDM, SISTEM WORKSHOP TATA CARA PEMERIKSAAN ISO PENGEMBANGAN E-OFFICE/ MAILTRACKING KOMITMEN /KONSISTENSI PENILAIAN MANAJEMEN/ BKN AWARD KEGIATAN KEDEPUTIAN WASDAL 2018 EWS E ADVOKASI
2017 GATRAKIN FORDAPASDIK 1.225.030.000,- 3.101.310.000 KEDEP.WASDAL 7.576.400.000 FORDAPASDIK 3.101.310.000 KPPJ 1.925.030.000 GATRAKIN 1.225.030.000,- DETIK DISPEN 1.325.030.000 2017
INOVASI NO Direktorat Kegiatan Anggaran Waktu Pelaksanaan 1. Direktorat Fordapasdik Sistem Informasi Pusat Control Wasdal Manajemen Kepegawaian ASN Rp. 2.000.000.000,- Jan s.d Nop 2017 2. Direktorat KPPJ WBS dan Blokir Rp. 827.400.000,- Jan s.d Juni 2017 3. Direktorat Gatrakin Standarisasi Pelayanan Pengaduan Kepegawaian dengan SMM ISO 9001:2015 Rp. 134.702.000,- Peb s.d. Nop 2017 4. Direktorat Detik Dispen Workshop Tata cara Pemeriksaan Rp. 228.100.000,- Maret sd Apr 2017 TOTAL Rp. 3.190.202.000,-
DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN (KPPJ)
KPPJ PILIHAN REGULER STRUKTURAL JFT KEPANGKATAN PENGANG-KATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL JFT PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
KEBUTUHAN ANGGARAN (Rp) UNIT / SATKER : DIREKTORAT WASDAL BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN INOVASI : PEMBANGUNAN SISTEM PENGADUAN ELEKTRONIK PROGRAM / KEGIATAN KEBUTUHAN ANGGARAN (Rp) WAKTU PELAKSANAAN A. INVENTARISASI PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN PERMASALAHAN 157.116.000 JAN JUNI B. PENANGANAN PENGADUAN 1.170.566.000 JAN SD DES C. PELAYANAN PENGADUAN ELEKTRONIK 827.400.000 JAN SD JUNI 1. SISTEM PELAYANAN PENGADUAN ELEKTRONIK 717.200.000 1.1. SISTEM PELAYANAN PENGADUAN ELEKTRONIK (WBS) 195.000.000 1.2. SISTEM PEMBLOKIRAN 110.200.000 2. PELAYANAN PENGADUAN 343.166.000 2.1. PEMETAAN/MONITORING/EVALUASI 64.166.000 2.2. RAPAT/KOORDINASI/SINERGI/KERJASAMA 179.000.000
Unit/Instansi Terkait Prosedur Penyelesaian Pengaduan Melalui WBS-BKN Pengadu (PNS/Publik) Tim WBS BKN Tim WBS Wasdal Kedeputian Wasdal Unit/Instansi Terkait Bidang Formasi, Pengadaan, dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Operator Pelayanan WBS : Menerima Pengaduan Meneruskan ke unit wasdal yang terkait sesuai dengan bidang permasalahan yang diadukan Mengirimkan berkas/dokumen dari pengadu (bila ada) Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Unit/Instansi terkait : Menerima pertanyaan terkait aduan Melakukan konfirmasi terkait aduan Melakukan tindakan kepegawaian (bila diperlukan) Menjawab laporan aduan sesuai dengan kondisi nyata Pengadu (PNS/Publik) : Melaporkan aduan melalui web WBS-BKN Mendapatkan Nomor Tiket untuk memonitoring hasil aduan Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja Bidang Kode Etik, Disiplin,Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Telaah terkait permasalahan dari aduan yang ada (Bila Diperlukan) koordinasi, konfirmasi ataupun secara formal tersurat ke instansi/unit terkait Jawaban ataupun rekomendasi jawaban diteruskan ke tim WBS Operator Pelayanan WBS : Menerima Jawaban pengaduan dari unit wasdal terkait Meneruskan jawaban kepada pengadu Mengunggah berkas/dokumen yang diperlukan (bila ada)
6 LANGKAH MUDAH PENGADUAN
APLIKASI BLOKIR
WBS-BKN merupakan suatu aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan atau melakukan pengaduan atas suatu tindakan yang terindikasi adanya penyelewengan terhadap suatu peraturan khususnya peraturan di bidang kepegawaian. Meningkatkan pencegahan dan pemberantasan kasus (KKN) dalam konteks pelayanan Kepegawaian Meningkatkan pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawrangka peningkatan pelayanan dan aian dalam pemberantasan KKN dalam pelayanan kepegawaian Memberikan kesempatan kepada stakeholders BKN dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan