PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Strategi Sertifikasi Dosen
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Airlangga University Repository
The Learning University
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
BAHAN PEMBAHASAN PADA RDPU KOMISI X DPR RI
Pascasarjana Universitas Terbuka
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengertian Buku Ajar Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
BUKU AJAR adalah Buku Pegangan Untuk Suatu Mata Kuliah Ditulis oleh Pakar Terkait Memenuhi Kaidah Buku Ilmiah Teks Memiliki ISBN, Editor (sesuai bidang.
Kebijakan terkait Dosen
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
BUKU REFERENSI DAN MONOGRAF RUSTONO UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Transcript presentasi:

PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN HAMIMATUS Z.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN

PENGERTIAN DOSEN Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 Pengertiannya sama dengan UU No. 14 Tahun 2005

Syarat Menjadi Dosen Memiliki ijazah Magister (S2) untuk program diploma dan sarjana, serta ijazah Doktor (S3) untuk program pascasarjana (diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian) Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional Sertifikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah

KOMPONEN PENILAIAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN

PENILAIAN ANGKA KREDIT Jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor: Penilaian bidang A, B, C, dan D dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi yang bersangkutan (untuk perguruan tinggi negeri) dan kopertis (untuk perguruan tinggi swasta),

PENILAIAN ANGKA KREDIT Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor: Penilaian Bidang A, B, C dan D dilakukan oleh perguran tinggi setempat (untuk perguruan tinggi negeri) dan kopertis (untuk perguruan tinggi swasta), dan MENRISTEK DIKTI. Penilaian dari Dikti, dimaksudkan sebagai quality assurance, dan quality control

NAMA DOSEN : Dr. M.HASINUDDIN., M.Kep NIDN : 0723058012 JABATAN LAMA : ASISTEN AHLI (ak.100) Usulan jabatan baru : Lektor (ak.300) Angka kredit minimal yang diperlukan : 300-100= 200 ak Dengan rincian penyebaran angka kredit peraturan baru sbb:

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN

PENELITIAN DAN PENYEBARLUASAN IPTEKS

HAL-HAL PENTING DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI (UNSUR B) Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pengkajian yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan. Kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan.

KARYA ILMIAH DALAM BENTUK BUKU Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah: Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar Memiliki ISBN Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO). Ukuran : standar, 15,5 x 23 cm Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/IKAPI/Perguruan Tinggi Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Buku Referensi dinilai maksimum 40 sks dan Monograf 20 sks

Buku Referensi Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasan-nya pada satu bidang ilmu. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.

Monograf Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh sebagaimana jenis buku Referensi. Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.

BOOK CHAPTER Kumpulan tulisan hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam satu buku yang terdiri dari beberapa bab yang masih terkait dengan tema

Pengabdian Masyarakat

PENUNJANG

Terimakasih