MATA KULIAH KEBANGSENTRALAN : SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
AGENDA Sekilas Sistem Pembayaran Peran Bank Indonesia dalam SP Strategi Pengembangan SP Arah Pengembangan SP ke Depan Aspek Governance SP
Sekilas Sistem Pembayaran - Apa itu Pembayaran - Apa itu Sistem Pembayaran - Ruang Lingkup Sistem Pembayaran - Mengapa Sistem Pembayaran Penting? - Evolusi Sistem Pembayaran - Komponen Sistem Pembayaran - Alat Pembayaran - Ruang Lingkup SP Non Tunai di Indonesia - Pemain dan Proses yang Terlibat dalam SP Non Tunai
Pemerintah (a.l. Fiskal) Apa itu Pembayaran….? Aktivitas Ekonomi Contoh Pembayaran Definisi Pembayaran Pasar Barang & Jasa Various means of payments Pasar Uang Antar Bank Transfer dana dari ”lending bank “ke “borrowing bank “ biasanya untuk mengatasi kebutuhan likuiditas harian bank. Pasar Valuta Asing Transfer dana untuk pembayaran Rupiah (IDR-leg) dari “bank penjual rupiah “ ke “bank penjual valas” Pasar Surat Berharga Pembayaran sisi dana dari “securities buyer” ke “securities seller” Operasi Moneter Kontraksi : debit transfer dari BI ke bank Ekspansi : credit transfer dari BI ke bank Pemerintah (a.l. Fiskal) Penyelesaian transaksi SB/SUN, pembayaran d/r DAU, Pajak dll “Perpindahan nilai uang” antara dua pihak dari “kegiatan pemindahan kepemilikan aset ekonomi lainnya” Payer Payee Flow of other economic assets Flow of money
Apa itu Sistem Pembayaran….? Pasar Barang & Jasa Various means of payments Pasar Uang Antar Bank Transfer dana dari l”ending bank “ke “borrowing bank “ biasanya untuk mengatasi kebutuhan likuiditas harian bank. Pasar Valuta Asing Transfer dana untuk pembayaran Rupiah (IDR-leg) dari “bank penjual rupiah “ ke “bank penjual valas” Pasar Surat Berharga Pembayaran sisi dana dari “securities buyer” ke “securities seller” Operasi Moneter Kontraksi : debit transfer dari BI ke bank Ekspansi : credit transfer dari BI ke bank Pemerintah (a.l. Fiskal) Penyelesaian transaksi SB/SUN, pembayaran d/r DAU, Pajak dll Memerlukan Sistem Pembayaran “Sistem Pembayaran adalah sistem yg mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.” (UU No. 23 tentang Bank Indonesia (Pasal 1 Angka 6))
Kenapa SP menjadi penting……? Memfasilitasi alokasi/perpindahan dana (flow of funds) secara efisien, aman dan cepat untuk mendukung transaksi perekonomian Mendukung efisiensi dan efektivitas fungsi intermediasi lembaga keuangan Mendorong mobilitas aliran dana secara lebih cepat melalui layanan sistem pembayaran yang lebih beragam Meningkatkan aktivitas ekonomi melalui kondisi lingkungan bisnis yang lebih kondusif karena adanya sistem pembayaran yang semakin efisien, aman dan handal Meningkatkan daya saing dan image nasional sehingga mendorong investor asing masuk ke Indonesia Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan Payment and settlement systems are relevant to financial stability. The very large values they sometimes handle creates the possibility that a failure in a system could cause broader financial and economic instability. Because systems from a network linking all those who participate in them, it is important that they are designed and operated such that the probability of financial difficulties spreading from one participant to another is very small (BIS) The monetary authorities, therefore, have great interest in promoting efficient and sound payment system and in seeking ways to minimize systemic risk in the payment system because it has important implications for the conduct of monetary policy, the soundness of the financial institutions and the functioning of the economy as a whole (Balino et al, 1996) Mendukung Efektifitas Operasi Moneter
Evolusi Sistem Pembayaran
Komponen Sistem Pembayaran SP Kebijakan Perangkat Hukum Mekanisme Infrastruktur Kelembagaan Instrumen
Alat Pembayaran Alat Pembayran Tunai Menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil memiliki kendala dalam hal efisiensi Alata Pembayaran Non Tunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat jasa pembayaran nontunai baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan BI melalui sistem BI-RTGS 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) dilakukan melalui sistem BI-RTGS
Ruang Lingkup Sistem Pembyaran Non Tunai di Indonesia Dari sisi Nilai Nilai Besar (High Value) (operated by BI) Sistem BI-RTGS Sistem BI-SSSS Nilai Kecil (Retail /MicroValue) Operated by BI Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) operated by BI Operated by bank and non bank Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) Sistem Kartu Kredit Sistem Kartu ATM/Debit Sistem Uang Elektronik
Pemain dan Proses yang terlibat dalam SP Non Tunai Law Enforcement Agencies and Judiciary Terminal Vendors Credit Ratings Agencies Cardholders Banks (issuer and/or acquirer) or third party processors Card Manufacturer and/or Personaliser Merchants Regulatory Authorities
Peran BI dalam Sistem Pembayaran - Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran - Peran BI dalam Sistem Pembayaran - Organisasi Sistem Pembayaran di Bank Indonesia
Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran Secara umum peran bank sentral dalam sistem pembayaran dibagi menjadi 3, yaitu : operator, Regulator, dan Pengguna Dari ketiga peran tersebut tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran bank sentral di sejumlah negara berperan aktif sebagai penyelenggara /peserta sistem pembayaran, khususnya dalam operasi sistem pembayaran bernilai besar
Peran BI dalan Sistem Pembayaran Regulator BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN BI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah BI berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran memberikan izin terhadap kegiatan SP yang diselenggarakan oleh bank maupun non bank melakukan kegiatan oversight, fasilitator/katalisator dan development coordinator Operator menyelenggarakan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI menjadi penata usaha rekening seluruh peserta (Bank dan Pemerintah) Pengguna BI sebagai penata usaha rekening Pemerintah secara otomatis menjadi peserta sistem pembayaran untuk menjalankan instruksi transfer dana dari Pemerintah
Organisasi Sistem Pembayaran di BI Bank Indonesia Sektor Moneter Sektor Perbankan Sektor Keuangan Sektor Sistem Pembayaran SP Tunai (Pengedaran Uang) SP Non Tunai (Sistem Pembayaran) Peran sebagai regulator, operator, fasilitator, dan pengawasan
Strategi Pengembangan SP
Prinsip Umum Pengembangan SP di Indonesia Berdasarkan Blue Print Sistem Pembayaran Nasional, terdapat 4 prinsip umum yang menjadi acuan dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, yaitu : Pengendalian Risiko : Risiko kredit, likuiditas, sistemik, hukum, operasional Efisiensi Kesetaraan Akses (Equitable access) Perlindungan Konsumen 17
Strategi Pengembangan SP di Indonesia F A C T’ S Bagaimana BI meng”cater” kondisi ini ? Trend Pertumbuhan Likuiditas perekonomian Peningkatan GDP Trend Kebutuhan Ragam Alat Pembayaran Demografi Indonesia yang beragam, Keterbatasan Geografis Trend Perkembangan Teknologi Informasi Perkembangan Mobile Phone, Internet dan teknologi pendukung SP lainnya Trend Transaksi Pembayaran Pertumbuhan yang signifikan di seluruh jenis transaksi pembayaran terutama di retail payment Trend Open Economy Kebutuhan infrastruktur cross border transactions
Issues yang perlu di ”cater” dalam setiap pengembangan SP Isu keterkaitan berbagai otoritas yang terlibat dalam industri pembayaran Sumber : Leinonen, 2008 Apakah pengembangan SP diserahkan ke industri (free market development) atau perlu diatur secara ketat oleh BI
Pengembangan yang dilakukan Nilai Besar Infrastruktur Sistem Setelmen Nilai Besar yang lebih efisien, dan lebih handal dalam memitigasi risiko SP untuk SP nilai besar (BI-RTGS Idan BI-SSSS Generasi II) Infrastruktur penyelesaian setelmen valas antarbank (Pengembangan PVP) Infrastruktur penyelesaian sisi dana transaksi pasar modal (DVP) Nilai Ritel Interoperability antar penyelenggara retail payment Mendorong terbentuknya National Payment Gateway efisiensi nasional penyelenggaraan SP ritel Efisiensi pengelolaan rekening Pemerintah dan penguatan koordinasi fiskal dan operasi moneter (BI-GEB) Mendorong kelembagaan yang akan mengatur aturan main dan kesepakantan antar peserta SP ritel (Self Regulating Organization) Implementasi Teknologi Chip pada Kartu Kredit Standarisasi kartu ATM dan kartuDebet berbasis teknologi chip Mendorong less cash society
BI-RTGS dan BI-SSSS Generasi II Pengemb.Nilai Besar BI-RTGS dan BI-SSSS Generasi II Peran Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS dalam Sistem Keuangan Indonesia
Nilai Besar- BI-RTGS dan BI-SSS Generasi II Latar Belakang pengembangan dan Fitur yang dikembangkan : Peremajaan sistem saat ini (sudah 8 tahun) Kebutuhan untuk memenuhi international best practice (CP SIPS) Kebutuhan international standard message agar mudah saling terkoneksi antarnegara Globalisasi pasar keuangan Efisiensi penyelenggaraan financial markets infrastructures di Indonesia Efisiensi likuiditas untuk mendorong financial deepening (kebutuhan likuiditas perekonomian yang semakin tinggi)
Nilai Besar- PVP PVP (payment vs payment) adalah mekanisme penyelesaian perdagangan valas antarbank di Indonesia. Latar Belakang Mitigasi Risiko Herstatt atau risiko perbedaan nilai tukar akibat penundaan setelmen karena adanya perbedaan waktu operasional antar negara Meningkatkan efisiensi penyelesaian setelmen valas Meningkatkan efisiensi likuiditas karena setelmen antar dua mata uang dilakukan secara bersamaan
Nilai Besar- DVP Latar Belakang : Efisiensi likuiditas dalam pasar sekuritas Mitigasi risiko setelmen karena adanya setelmen leg antara sisi dana dan sisi surat berharga
Pengembangan yang dilakukan (Nilai Retail- Self Regulating Organization) “ Institusi yang independen dan profesional yang merepresentasikan berbagai pelaku dalam industri sistem pembayaran, memiliki peran dan kewenangan dalam scope tertentu untuk membuat aturan dalam industri sistem pembayaran serta mampu mewadahi berbagai perubahan dan dinamika perkembangan yang terjadi dalam industri sistem pembayaran” Latar Belakang Meningkatkan peran industri dalam SP di Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada industri untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan SP. BI sebagai otoritas SP dapat lebih fokus pada kebijakan dan pengaturan SP yang bersifat makro. Sebagai mitra Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Nilai Retail- National Payment Gateway CROSS BORDER High Value Payment System National Payment Gateway Kliring Cek Kliring Transfer Retail Kliring Interbank Direct Debit Switch Otorisasi/Kliring Kartu Kredit Switch Otorisasi/Kliring Kartu Debet Switch Otorisasi/Kliring e-Money Switch Otorisasi/Kliring ATM Retail Payment System ATM EDC Internet Banking Mobile Phone Banking Front End Delivery Channel All Banks Rp - Rp Rp - Valas Rp - Securities KPEI KSEI BEJ BES Brokers BI-SSSS BI-RTGS PVP Settlement Bank Bank 1 Core Banking Bank 2 Bank n DVP DVP PVP
Nilai Ritel - Implementasi Teknologi Chip pada Kartu Kredit Fitur Kartu Kredit Saat ini ( per 1 Januari 2010) Ingat !! Dengan adanya teknologi chip, transaksi tidak lagi digesek tapi di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.
Nilai Ritel - Implementasi Teknologi Chip pada Kartu Kredit Mekanisme Bertransaksi Menggunakan Kartu Kredit Saat Ini Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit adalah: 1. Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah di-dip. Pada saat di-dip, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link- an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai. 2. Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi. 3. Transaksi selesai.
Nilai Retail – Standarisasi Kartu ATM dan Kartu Debet Berbasis Chip Latar Belakang Berdasarkan data fraud pada APMK, penggunaan magnetic stripe pada alat pembayaran seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit telah memberikan peluang terhadap berbagai tindak kejahatan Mendukung Interoperability di masa yang akan datang Mewujudkan efisiensi dalam penyelenggaraan kartu ATM/Debet Secara umum, pada tahun 2009, tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan standar nasional kartu ATM/Debet meliputi: 1. Project Closing dari penyusunan standar nasional chip untuk kartu ATM/Debet (NSICCS). Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh bank penerbit kartu ATM/Debet 2. Pengiriman surat kepada seluruh bank untuk mulai mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan dana untuk dapat melakukan implementasi standar nasional chip untuk kartu ATM/Debet. 3. Melakukan uji coba pada environment riil industri perbankan berupa end-to-end proof-of-concept (E-E PoC) dengan melibatkan 3 piloting bank serta seluruh vendor yang terkait. Mempersiapkan pembentukan dan operasional institusi key management yang akan berperan sebagai trusted party dalam environment kartu chip ATM/Debet. Dengan mempertimbangkan resiko yang dihadapi oleh kartu ATM/Debet yang masih menggunakan magnetic stripe, terlebih setalah migrasi kartu kredit secara penuh menjadi chip mulai 1 Januari 2010 serta maraknya kasus penyalahgunaan data dalam magnetic stripe pada kartu ATM/Debet di akhir 2009, telah membangkitkan kesadaran seluruh pihak dalam industri untuk segera menyelesaikan implementasi standar nasional chip untuk kartu ATM/Debet beserta pembentukan seluruh lembaga penunjangnya. Implementasi secara direncanakan untuk mulai dilakukan pada 2010, sementara untuk batas/due date industri memperkirakan jangka waktu paling lama adalah 4 tahun. Hal ini dengan mempertimbangkan jumlah kartu beredar yang telah mencapai lebih dari 40 juta kartu serta jumlah infrastruktur pendukungnya.
Kegiatan BI dalam Mendorong Less Cash Society Melakukan pembahasan intensif dengan switching company untuk menetapkan Standar Teknis Kartu Debet dan ATM. Sebagai katalisator, Bank Indonesia secara aktif melakukan pendekatan kepada seluruh operator telekomunikasi yang sudah meluncurkan maupun yang memiliki rencana mengembangkan e-money untuk melakukan kerja sama dapat interoperable Mendorong terbentuknya badan yang dapat melakukan sertifikasi terhadap Kartu dan seluruh infrastruktur penyelenggara APMK. Mendorong terbentuknya badan atau lembaga yang bersifat Self Regulatory Organization (SRO) yang akan memegang key management serta melakukan sertifikasi terhadap penyelenggara. Meningkatkan awareness melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kumudahan dan keuntungan penggunaan instrumen non tunai serta risiko-risiko yang perlu diketahui melalui iklan, pengajaran ke lembaga pendidikan tinggi, program edukasi perbankan (ayo ke bank) dll
Aspek Governance SP
Aspek Governance BI dalam Sistem Pembayaran Kejelasan peran, tanggung jawab dan tujuan kebijakan sistem pembayaran (accountability) Telah dituangkan dalam UU BI, yaitu : Memberikan ijin atas penyelenggaraan SP Mengatur kliring antarbank Menyelenggarakan setelmen transaksi antarbank Mengeluarkan dan mengedarkan uang Setiap ketentuan lebih lanjut mengenai SP diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Surat Edaran Ekstern
Aspek Governance BI dalam Sistem Pembayaran 2. Keterbukaan proses dalam perumusan dan pelaporan keputusan kebijakan sistem pembayaran Setiap proses perumusan kebijakan dan rencana arah pengembangan SP selalu dikonsultasikan dengan stakeholder melalui asosiasi sistem pembayaran (FKSPN, Komite Bye Laws, AKKI, Forum Penyelenggara KUPU dll) Berpartisipasi aktif dalam berbagai forum komunikasi SP untuk mengkonsultasikan kebijakan, memberikan moral suasion, melakukan fasilitasi kepada player’s. Setiap kebijakan penentuan jadwal operasional dan biaya penggunaan layanan SP disampaikan secara tegas dalam ketentuan pelaksanaan termasuk penjelasan mengenai alasan yang menjadi latar belakangnya.
Aspek Governance BI dalam Sistem Pembayaran 3. Ketersediaan informasi tentang kebijakan sistem pembayaran bagi stakeholder (transparent) Peran BI baik sebagai regulator, operator dan pengawas sistem pembayaran selain tertuang dalam UU dan peraturan lain (PBI dan SE) juga disampaikan dalam website BI (www.bi.go.id) Setiap informasi mengenai kebijakan, perkembangan SP, ketentuan baru selalu dipublikasi melalui website BI BI menerbitkan periodic report seperti Laporan Tahunan SP. Selain itu setiap perkembangan kebijakan SP juga dilaporkan ke DPR (menjadi bagian dari laporan triwulanan BI)
TERIMA KASIH Informasi sistem pembayaran dapat di akses melalui : http://www.bi.go.id menu sistem pembayaran.
Lampiran
Trend Peningkatan Transaksi Pembayaran (Sistem BI-RTGS) Profil perkembangan transaksi RTGS dari tahun 2000 s.d 2009 Nilai rata-rata harian saat ini mencapai (per 2010) Rp 175 triliun rupiah Voume rata-rata harian (per 2010) mencapai 46,9 ribu transaksi/hari Perkembangan perputaran transaksi RTGS terhadap GDP Pada awal implementasi RTGS perputaran transaksi rata-ratabaru 2,5 kali GDP Saat ini rata-rata telah mencapai 6,5 kali GDP
Trend Peningkatan Transaksi Pembayaran (Sistem Kliring ) Pertumbuhan transaksi melalui sistem kliring cenderung stagnan. Hal ini salah satunya karena mulai ada shifting transaksi ke sistem pembayaran retail lain (misalnya kliring APMK) Nilai rata-rata harian saat ini (per 2010) mencapai Rp 7,1 triliun rupiah/hari Voume rata-rata harian (per 2010) mencapai 370 ribu transaksi/hari
Trend Peningkatan Transaksi Pembayaran (Kartu Kredit) Volume dan Nilai Transaksi Jumlah Kartu Beredar Pertumbuhan kartu kredit berkembang dengan pesat sekitar 18,1% per tahun. Volume tumbuh 18,4% per tahun, rata-rata volume sekitar 545 ribu/hari Nilai tumbuh 28,4% per tahun, rata-rata nilai sekitar Rp447 milyar/hari
Perkembangan Transaksi Kartu Account Based (ATM, ATM/Debet) Volume dan Nilai Transaksi Jumlah Kartu Beredar Pertumbuhan kartu account based berkembang dengan pesat sekitar 10,6% per tahun. Volume tumbuh 16,6% per tahun, rata-rata volume sekitar 5 juta/hari Nilai tumbuh 35,3% per tahun, rata-rata nilai sekitar Rp5,5 triliun/hari
Trend Peningkatan Transaksi Pembayaran (E-Money) Pertama kali muncul pada bulan April 2007 Jumlah kartu beredar sampai dengan awal Januari 2011 mencapai 7,9 juta kartu. Aktivitas transaksi meningkat cukup signifikan . Volume tumbuh 52,2% dan nilai tumbuh 33,6% dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2010 volume mencapai 26,5 juta transaksi dengan nilai Rp693,5 miliar.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu Kredit Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu kredit Anda : 1. Simpan dengan aman semua kartu kredit dan nomor rekening bank Anda 2. Sebelum membuang dokumen keuangan Anda, pastikan dokumen keuangan tersebut dihancurkan terlebih dahulu. 3. Simpan lembar tagihan kartu kredit Anda dengan aman 4. Pastikan Anda mengambil kembali kartu kredit Anda dan bukti pembayaran setiap selesai bertransaksi Jangan biarkan pelayan membawa kartu kredit Anda tanpa pengawasan Anda ketika hendak melakukan pembayaran. Bayarlah di tempat kasir. Jika Anda sering melakukan transaksi secara online di internet, instal software pengaman pada komputer Anda, untuk mengurangi kemungkinan pembajakan. Gunakan kata sandi yang tidak mudah diketahui orang lain untuk melindungi data internet banking dan rekening bank Anda. Gunakan situs belanja online yang terpercaya.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu ATM Kewaspadaan nasabah dalam menggunakan kartu ATM perlu ditingkatkan dengan cara : 1. Nasabah dihimbau untuk mengganti PIN secara berkala dan hindari nomor PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nomor telepon Melindungi kerahasiaan PIN dengan menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN atau gunakan mesin ATM yang telah memakai PIN cover, dan tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu ATM Kewaspadaan nasabah dalam menggunakan kartu ATM perlu ditingkatkan dengan cara : 3. Simpan kartu ATM di tempat yang aman, jika kehilangan kartu, segera hubungi no telepon darurat institusi keuangan yang menerbitkan kartu Anda. Biasanya tertera pada sisi belakang kartu. 4. Waspadalah terhadap lingkungan sekeliling mesin ATM dan perhatikan kondisi fisik mesin ATM. Jika terdapat alat yang mencurigakan, jangan melakukan transaksi pada mesin tersebut dan segera melaporkan kepada pihak berwajib
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu ATM Kewaspadaan nasabah dalam menggunakan kartu ATM perlu ditingkatkan dengan cara : 5. Setelah Anda menarik tunai dana Anda, segera ambil kembali kartu ATM dan simpan bukti transaksi ATM Anda. Jangan tinggalkan bukti transaksi ATM di mesin ATM atau langsung membuangnya di dekat mesin ATM. Simpan bukti tersebut untuk pencatatan setiap transaksi yang Anda lakukan di mesin ATM dan untuk mencegah terjadinya transaksi yang tidak sah pada kartu Anda.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu Debet Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu debet adalah : 1. Pastikan dana tersedia di rekening tabungan Anda saat Anda melakukan transaksi, karena pemakaian kartu debet akan langsung mengurangi saldo yang tersimpan dalam rekening tabungan Anda. 2. Pastikan Anda mengambil kembali kartu debet setelah pemakaian 3. Ambil kembali struk bukti pembayaran Anda, jangan sampai orang lain mengetahui nomor rekening Anda yang tertera pada struk, karena bisa disalahgunakan.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu Debet Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu debet adalah : 4. Nomor PIN yang diberikan kepada masing-masing pemegang kartu debet harap dijaga kerahasiaannya. Hafalkan nomor PIN Anda, jangan beritahukan kepada siapapun 5. Selalu cek jumlah dana di rekening tabungan Anda, hal ini untuk mengantisipasi pemakaian yang tidka Anda lakukan 6. Jika kartu debet Anda hilang atau dicuri, segera laporkan ke bank yang menerbitkan kartu debet Anda.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu Debet Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu debet adalah : 7. Pemakaian kartu debet adalah dengan cara digesek pada mesin pembaca kartu atau Electronic Data Capture (EDC). Pada saat bertransaksi menggunakan pada merchant / toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan, diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC pada setiap merchant tersebut, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
Kiat-kiat aman melindungi data identitas pada kartu Kartu Debet Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu debet adalah : 7. Pemakaian kartu debet adalah dengan cara digesek pada mesin pembaca kartu atau Electronic Data Capture (EDC). Pada saat bertransaksi menggunakan pada merchant / toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan, diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC pada setiap merchant tersebut, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.