KEBIJAKAN FISKAL & MONETER
KEBIJAKAN FISKAL
KEBIJAKAN FISKAL • Konsep, format, komponen APBN Instrumen Kebijakan Fiskal Penyeimbang otomatis/Built in Stability Kebijakan fiscal dan Model Permintaan dan Penawaran Aggregat Implementasi Kebijakan Fiskal Mengevaluasi Kebijakan Fiskal Utang Negara Kesinambungan Fiskal /Fiscal Sustainability
KEBIJAKAN FISKAL Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian Kebijakan fiskal bukan semata‐mata kebijakan dibidang perpajakan, akan tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi
Jenis Kebijakan fiskal : kebijakan fiskal deskresioner (menyangkut kebijakan anggaran belanja surplus atau defisit kebijakan fiskal Penstabil Otomatik berupa pajak, asuransi pengangguran dan kebijakan harga minimum)
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN FISKAL Semakin diperlukannya peran pemerintah dalam perekonomian Kegagalan kebijakan Moneter menangani ketidakstabilanekonomi terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (pengangguran terbuka semakin meningkat) Pembagian dan distribusi pendapatan sebagian besar terkonsentrasi pada kelompok tertentu tertentu yang mendominasi perekonomian
•Fungsi kebijakan fiskal : – Fungsi alokasi – Fungsi distribusi FUNGSI DAN TUJUAN KEB. FISKAL •Fungsi kebijakan fiskal : – Fungsi alokasi – Fungsi distribusi – Fungsi stabilisasi •Tujuan kebijakan Fiskal – Mencegah pengangguran Stabilitas harga Untuk mendorong investasi sosial secara optimal Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional – Untuk meningkatkan dan meredistribusikan Pendapatan Nasional
MACAM KEBIJAKAN FISKAL •Pembiayaan Fungsional •Pengelolaan anggaran •Stabilisasi anggaran otomatis •Anggaran belanja seimbang (kebijakan anggaran belanja defisit untuk mengatasi depresi dan pengangguran. Bila terjadi inflasi maka kebijakan anggaran surplus dilakukan)
Macam Kebijakan Stabilisasi 1. Kebijakan Fiskal (dipelopori kaum Keynesian) 2. Kebijakan Moneter (Monetarist misalnya Milton Friedman) 3. Kebijakan Upah dan Pendapatan 4. Kebijakan Industri dan Perdagangan
Pemerintah terlalu cepat mengabil kebijakan ekonomi tanpa mempersiapkan infrastrukturnya, misalkan kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengganti minyak tanah dengan gas, kebijakan penggunaan biodiesel dan lain sebagainya. Sebagian masyarakat yang tidak percaya dengan kebijakan pemerintah dan mudahnya terprovokasi dengan hasutan dari fihak‐fihak yang akan dirugikan dengan kebijakan baru pemerintah.
HAMBATAN DALAM KEBIJAKAN STABILISASI Kebijakan pemerintah yang “setengah hati” dan salah menggunakan rujukan “resep ekonomi, sehingga yang seharusnya tetap disubsidi dihapusnya subsidinya. Yang seharusnya harg diturunkan, malah dinaikan Adanya sebagian masyarakat pelaku ekonomi yang “berkhianat”dan selalu ingin mencari untung sendiri dengan cara memanfaatkan kondisi, misalkan memanfaatkan spread nilai tukar, menimbun kebutuhan dasar (seperti beras, minyak tanah, gas)
Kebijakan campuran •Kebijakan Fiskal dan Moneter dapat dijalankan secara bersama‐sama bila misalkan pemerintah ingin mengurangi beban pengeluarannya akan tetapi perekonomian tetap bisa ekspansi dengan cara : 1.Menaikan pajak pendapatan lalu diiringi dengan: 2.Menaikan suku bunga perbankan dengan cara menaikan suku bunga sertifikat bank central 3.Mengurangi pengeluaran pemerintah untuk pos‐pos yang bersifat non rutin (misalnya biaya perjalan pejabat negara)
Lanjutan … • Bila misalkan pemerintah berniat untuk 1. 2. 3. 4. 5. Bila misalkan pemerintah berniat untuk menghambat konsumsi masyarakat terhadap barang impor dan menggalakan ekspor dilakukan dengan cara : Mempertinggi pajak impor terutama untuk jenis barang mewah Menurunkan kuota impor atas barang tertentu Pengawasan valas Memberi rangsangan ekspor (menyediakan fasilitas kredit ekspor dengan bunga sangat rendah) Melakukan kebijakan devaluasi
Kebijakan Upah dan Pendapatan • Tingkat upah dan pendapatan sepanjang umur perekonomian selalu saja menjadi masalah, meskipun masalahnya tidak teralu berbahaya bagi perekonomian seperti misalnya masalah moneter dan fiskal. Akan tetapi stabilisasi perekonomian jelas akan terpengaruh bila kebijakan upah dan pendapatan tidak dibenahi dengan baik.
KONSEP APBN • Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ditetapkan dengan undang‐undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dasar hukum yang dipakai sekarang adalah Undang‐Undang Republik Indonesia. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. • Kedua, Konsep yang sangat penting tentang APBN adalah bahwa APBN mempunyai multi fungsi, yaitu otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dinamisasi, dan stabilisasi. Artinya sejak penggagasan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pelaporan dan evaluasi APBN harus bertumpu pada fungsi‐fungsi itu.
KONSEP APBN • Ketiga, Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. • Keempat, Presiden menyampaikan rancangan undang‐ undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat‐ lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PASCA KRISIS EKONOMI 1997 Memasuki rezim reformasi yang menggantikan rezim orde baru, banyak hal‐hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara meliputi : a) pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, b) asas‐asas umum pengelolaan keuangan negara, d) kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, c) pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, d) susunan APBN dan APBD, e) ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, f) pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, g) pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta h) penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Format Anggaran Terpadu. • Format baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). • Selama lebih dari 32 tahun, Pemerintah melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan “dual budgeting,” dimana anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan anggaran pembangunan. • Dimaksudkan untuk menekankan arti pentingnya pembangunan, namun dalam pelaksanaannya telah menunjukkan banyak kelemahan seperti menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Struktur I‐account Struktur I‐account yang berlaku saat ini terdiri atas (i)pendapatan negara dan hibah, (ii)belanja negara, dan (iii) pembiayaan.
Prinsip‐prinsip Penganggaran Yang Baik Untuk bisa menjamin terpenuhinya fungsi‐fungsi anggaran dan reformasi di bidang anggaran berjalan sesuai dengan harapan banyak pihak (pemangku kepentingan) maka APBN/D perlu disusun berdasarkan prinsip‐prinsip penganggaran yang baik yaitu : transparansi dan akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektivitas, serta berbasis pendekatan kinerja.
Asas‐asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Good governance : pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang‐Undang Dasar. Asas‐asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara : seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas, Asas‐asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah‐kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain: akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Kebijakan Fiskal Diskresi Adalah tindakan strategis di bidang fiskal yang mandatoris sudah melekat dan yang bersifat aktif menjadi wewenang serta tanggung jawab dari pejabat pembuat kebijakan sebagaimana yang sudah diatur oleh undang‐undang. (Karena melaksanakan undang‐undang, berarti sudah mendapat ijin dari DPR). Ketika tindakan strategis yang akan diambil belum diatur / tidak menjadi kewenangannya, maka presiden bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang‐undang untuk itu. Perubahan kebijakan fiscal yang diajukan oleh presiden (diusulkan oleh ekonom penasehat presiden) dimana tindakan‐ tindakan yang harus diambil misalnya dalam perubahan tingkat pajak, dan dalam program pemberian subsidi, memerlukan persetujuan dari DPR dan jika akhirnya DPR bisa menyetuji, maka perubahan ini merupakan diskresi dari pejabat atau institusi terkait
Kebijakan Fiskal Non‐Diskresi Kebijakan fiskal non diskresi atau Non Discretionary Fiskal Policy / Non Mandatory adalah tindakan‐ tindakan atau mekanisme‐mekanisme di bidang fiscal yang bersifat non‐mandatory, bersifat built in flexible atau pasif. Tindakan‐tidakan atau mekanisme‐ mekanisme yang muncul tidak lebih dulu harus dimintakan persetujuan kepada DPR. Misalnya dalam penerapan sistem perpajakan ; progressive tax, proportional tax, atau regressive tax.
PENYEIMBANG OTOMATIS/BUILT IN STABILITY • Penyeimbang otomatis adalah sebuah mekanisme yang dapat menaikkan atau menurunkan penerimaan pajak (T) maupun belanja pemerintah (G) secara otomatis tanpa secara khusus menetapkan kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan T dan G. Jadi penyeimbang otomatis adalah mekanisme yang dapat menaikkan deficit anggaran belanja pemerintah (menurunkan surplus anggaran pemerintah) selama kurun waktu resesi dan menaikkan surplus anggaran pemerintah (atau menurunkan deficit anggaran pemerintah) selama periode ekspansi tanpa memerlukan tindakan yang nyata / spesifik dari pembuat kebijakan.
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan Moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. tujuan kebijakan moneter adalah dicapainya keseimbangan interen (internal balance) dan keseimbangan ekstern (external balance).
Keseimbangan interen biasanya diwujudkan oleh terciptanya kesempatan kerja yang tinggi, dan laju inflasi yang rendah. keseimbangan ekstern ditujukan agar neraca pembayaran internasional seimbang.
JUMLAH UANG BEREDAR Uang dalam Arti Sempit ( Narrow Money ) ‘Uang Kartal’ dan ‘Uang Giral’ yang dikuasai oleh masyarakat dan siap dibelanjakan. - ‘Uang Kartal’ merupakan uang tunai ( logam dan kertas) yang dikeluarkan pemerintah ( BI ) yang berada ditangan masyarakat untuk digunakan. - ‘Uang Giral’ merupakan selurah saldo rekening koran ( giro ) milik masyarakat yang ada di bank-bank umum. Ms = Uang beredar K = Uang Kartal ( currency ) L = Uang Giral ( demand deposit ) Ms = K + D
Uang dalam arti luas ( Quasi Money ) - Uang milik masyarakat yang disimpan di bank dalam bentuk deposito berjangka ( time deposit ) atau tabungan. - deposito berjangka dan tabungan disebut juga ‘Quasi Money’ atau ‘Near Money’ - Jumlah uang beredar = Narrow Money + Quasi Money Ms = Jumlah uang beredar K = Uang Kartal L = Uang Giral T = Deposito berjangka Ms = K + D + T
Uang Inti (Reserve Money) Proses penciptaan uang beredar berawal dari timbulnya uang inti (reserve money), uang inti adalah seluruh uang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) ditambah saldo rekening koran milik bank-bank (atau masyarakat) pada bank sentral. Uang inti bisa pula dilihat sebagai penjumlahan antara uang kartal dengan cadangan bank (bank reserve). Jumlah uang inti di masyarakat meningkat karena tiga sebab-sebab; Surplus neraca pembayaran, Defisit APBN yang dibiayai dengan pencetakan uang baru, Kenaikan kredit bank sentral kepada bank-bank dan kepada lembaga-lembaga lain. Keadaan sebaliknya menyebabkan kondisi jumlah uang inti berkurang. Dalam proses penciptaan uang, bagian dari uang inti yang dipegang oleh masyarakat umum langsung menjadi uang kartal, sedangkan sisanya yang dipegang oleh bank-bank umum sebagai cadangan bank kemudian “melipatkan diri” menjadi uang giral.
Money Multiflier Process Uang Inti (reserve money ) . Uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Pemerintah) Saldo Rekening Koran (Giro) Pada Bank Sentral + Di Masyarakat Umum Di Bank Umum + Milik Bank-Bank Uang Kartal Cadangan Bank Sebagai Jaminan Rekening Giro pada Bank Milik Masyarakat Jumlah Uang Beredar (JUB)
TEORI INFLASI PENGERTIAN DASAR Yang dimaksud Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga secara umum dan terus menerus dalam waktu dan tempat tertentu ( Nopirin, 1997. Boediono, 2001 ). Index harga yang biasa digunakan untuk mengukur kenaikan harga: - Index Beaya hidup ( consumer price index ) - Indek harga perdagangan besar ( wholesale price index ). - GNP deflator.
A. Berdasarkan sifatnya ( laju inflasi ) : 1. Inflasi merayap ( screeping inflation ) di bawah 10% setahun 2. Inflasi menengah ( galloping inflation )antara 10 - 30% setahun 3. Inflasi tinggi ( Hyper inflation ) di atas 100% setahun). B. Berdasarkan penyebab dari Inflasi 1. Demand inflation / inflasi permintaan Inflasi ini timbul karena permintaan masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat. 2. Cost inflation / inflasi penawaran. Inflasi ini timbul karena kenaikan biaya produksi atau berkurangnya penawaran agregatif. C. Berdasarkan asal dari inflasi 1. Inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) 2. Inflasi yang berasal dari luar negeri (imported inflation)
EFEK DARI INFLASI - Efek terhadap pendapatan ( Equity Effect ) Efek ini tidak merata ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. - Efek dari Efisiensi ( Efficiency Effect ). Berubahnya alokasi faktor-faktor produksi, karena kenaikan permintaan akan berbagai macam barang. - Efek terhadap Output ( output effect ). Bisa menaikan output juga bisa menurunkan output tergantung dari laju inflasi tersebut.
CARA MENCEGAH INFLASI - Kebijakan Moneter - Kebijakan Fiskal - Kebijakan yang berkaitan dengan output. - Kebijakan dalam Penentuan Harga. INFLASI DAN PENGANGGURAN Inggris ( Kurva Philips ) AW Philips 1861 – 1958 hasil riset terdapat hubungan yang negatif antara kenaikan tingkat upah dengan pengangguran. Amerika Robert Solon, hasil riset terdapat hubungan negatif antara inflasi dengan pengangguran.
MEKANISME TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA Sumber : Priadi Asmanto, 2006 Mekanisme Transmisi Jalur Uang. Mekanisme Transmisi Jalur Kredit Mekanisme Transmisi Jalur Suku Bunga Mekanisme Transmisi Jalur Nilai Tukar. Mekanisme Transmisi Jalur Harga Aset Mekanisme Transmisi Jalur Ekpektasi
Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Uang
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Kredit
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Suku Bunga
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Nilai Tukar.
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Harga Aset
Mekanisme Transmisi Moneter Melalui Saluran Ekspektasi
NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL Pengertian Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan negara lain dalam jangka waktu tertentu. - Pengertian penduduk, meliputi : Orang perorangan / individu, Badan Hukum, Pemerintah. - Yang termasuk dalam neraca perdagangan internasional hanyalah transaksi ekonomi internasional saja. - Harus dibedakan : transaksi debet / kredit. Transaksi yang sedang berjalan / transaksi kapital.
Surplus bila ekspor lebih besar impor TRANSAKSI BARANG DAN JASA Meliputi ekspor maupun impor barang-barang dan jasa, disebut juga transaksi yang sedang berjalan. * Ekspor barang dan jasa merupakan transaksi kredit karena menimbulkan hak untuk menerima pembayaran, * Impor barang dan jasa merupakan transaksi debet karena menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penduduk di negara lain. Surplus bila ekspor lebih besar impor Defisit bila ekspor lebih kecil impor.
B. TRANSAKSI MODAL Yang termasuk transaksi Modal 1. Transaksi modal jangka pendek, meliputi : - Kredit untuk perdagangan dari negara lain (transaksi kredit) Kredit perdagangan yang diberikan kepada penduduk negara lain. - Deposito bank di luar negeri ( transaksi debet ) deposito bank didalam negeri milik penduduk negara lain ( transaksi kredit ). - Pembelian surat berharga luar negeri jangka pendek ( transaksi debet ), Penjualan surat berharga dalam negeri jangka pendek kepada penduduk negara lain. ( transaksi kredit ).
2. Transaksi modal jangka panjang. - Investasi langsung ke luar negeri (transaksi debet ), Investasi asing di dalam negari ( trasaksi kredit ). - Pembelian surat-surat berharga jangka panjang milik penduduk negara lain ( transaksi debet ) pembelian surat berharga jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain ( transaksi kredit ). - Pinjaman jangka panjang yang diberikan kepada penduduk negara lain ( transaksi debet ), Pinjaman jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain ( transaksi kredit )
C. TRANSAKSI SATU ARAH ( UNILATERAL TRANSFER ) Transaksi satu arah adalah transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran. - hadiah ( gift ) transaksi debet - Bantuan ( aid ) transaksi kredit D. SELISIH PERHITUNGAN ( ERRORS AND OMISSIONS ) Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila nilai transaksi-transaksi kredit tidak persis sama dengan transaksi-transaksi debet.
3. MASALAH DALAM ANALISIS NERACA PEMBAYARAN Sering mengabaikan saling hubungan antara transaksi internasional yang satu dengan yang lain sehingga ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat tanpa melihat hunbungan dengan yang lain Surplus dalam transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik. Anggapan ini tidak selalu benar. Keputusan untuk memberi bantuan ( aid ) seharusnya lebih didasarkan pada kekuatan ekonomi negara secara keseluruhan bukan atas dasar petimbangan neraca perdaganan.