Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak PERSEKUTUAN FIRMA Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
PERSEKUTUAN FIRMA Persekutuan Firma asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Tujuan untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan yang lain. Cth: perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, dan termasuk juga kantor-kantor konsultan hukum dan akuntan publik.
SIFAT FIRMA Umur terbatas ; Anggota keluar/masuk/meninggal/mengundurka n diri timbul persekutuan baru krn komposisi berubah Tanggung jawab yang tidak terbatas. Anggota bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang persekutuan, jika harta persekutuan tidak mencukupi menutup hutang maka para anggota harus menutupnya dengan harta pribadi.
Pemilikan kepentingan dalam firma. Harta yang ditanamkan anggota ke ppersekutuan menjadi milik bersama anggota persekutuan partner akan menanggung akibat perbuatan partner lainnya. Hak atas laba atau rugi. Pembagian Laba/Rugi disesuaikan dengan perjanjian dalam akte saat perusahaan didirikan. Perwakilan bersama. Timbulnya persekutuan Firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktifitas perusahaan.
JENIS FIRMA Firma Dagang dan Non Dagang. Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Firma Umum dan Firma Terbatas. Firma umum adalah firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan.
BEBERAPA PERBEDAAN PENTING ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN Firma Perseroan 1 KESINAMBUNGAN USAHA Umur Firma dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya tidak perlu dilikuidasi. Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan. 2 PERIJINANPENDIRIAN Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya. Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit. 3. TANGGUNGJAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG/KEWAJIIBAN Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta milik pribadinya dijaminkan. Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang ditanamkan/diinvestasikan 4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN Masing-masing anggota terlibat aktif dalam perdeloaan firma secara Iangsung. Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
AKUN PENTING DI DALAM FIRMA Modal sekutu 2. Prive 3. Hutang dan Piutang Usaha
Pembentukan Firma Pembentukan firma dengan anggota – anggota yang belum memiliki perusahaan Pembentukan firma dengan salah satu sekutu telah memiliki perusahaan
Pembentukan firma dengan orang yang belum memiliki perusahaan sebelumnya Contoh Tgl 5 Januari 2015 Tn.Budi,Tn.Badrun, dan Tn. Badu sepakat mendirikan Firma dengan nama Firma 3B Bersaudara. Masing-masing investasi sekutu adalah : Budi : Kas Rp 6.500.000,- Perlengkapan Rp 1.500.000,- Badrun : Peralatan Rp 5.400.000,- Barang dagang Rp 10.700.000,- Badu : Gedung Rp 15.500.000,- BUAT JURNAL UMUM DAN BUAT NERACA AWAL FIRMA
Jurnal tgl 5 Januari 2015 Kas Rp 6.500.000,- Perlengkapan Rp 1.500.000,- Modal Budi Rp 8.000.000,- Barang dagang Rp 10.700.000,- Peralatan Rp 5.400.000,- Modal Badrun Rp 16.100.000,- Gedung Rp 15.500.000,- Modal Badu Rp 15.500.000,-
Atau Jurnal digabung Kas Rp 6.500.000,- Perlengkapan Rp 1.500.000,- Barang dagang Rp 10.700.000,- Peralatan Rp 5.400.000,- Gedung Rp 15.500.000,- Modal Budi Rp 8.000.000,- Modal Badrun Rp 16.100.000,- Modal Badu Rp 15.500.000,-
Neraca awal Firma 3B Bersaudara Kas 6.500.000 Hutang - Barang dagang 10.700.000 Perlengkapan 1.500.000 Peralatan 5.400.000 Modal Budi 8.000.000 Gedung 15.500.000 Modal Badrun 16.100.000 Modal Badu 15. 500.000 Jml Aset 39.600.000 Jml Utang& modal
Pembentukan Firma dengan salah satu Sekutu memiliki perusahaan Melanjutkan pencatatan buku perusahaan lama 2. Menggunakan buku baru
Melanjutkan Pencatatan Buku Perusahaan Lama Firma hanya mencatat investasi sekutu yang belum memiliki perusahaan. Sekutu yang memiliki perusahaan maka pembukuannya dipakai dalam pencatatan firma, dan hanya dicatat jika terjadi perubahan
Contoh Pada tgl 1 Maret 2015 Joko dan Mada sepakat mendirikan Firma dengan nama Firma JM Persada. Tn Mada menginvestasikan Kas Rp 1.500.000,- Perlengkapan Rp 300.000,-Barang Dagang Rp 850.000,- Sedangkan neraca perusahaan Tn Joko per 1 Maret 2015 adalah : Perusahaan Joko Neraca 1 Maret 2010 Kas Piutang Barang dagang Perlengkapan Peralatan Ak.peny.peralatan 1.500.000 600.000 850.000 200.000 (50.000) Utang Modal 950.000 2.750.000 Jumlah Aset 3.700.000 Jml utang & modal
Diminta : Buat jurnal pembentukan Firma dengan melanjutkan pembukuan Joko !!!!! Jurnal dibuat hanya untuk Tn.Mada saja. Sedangkan jurnal utk Tn.joko tidak perlu dibuat. Jurnal tgl 1 Maret 2015 Kas Rp 1.500.000 Barang dagang Rp 850.000 Perlengkapan Rp 300.000 Modal Tn.Mada Rp 2.650.000
Firma JM Persada Neraca 1 Maret 2015 Kas Piutang Barang dagang Perlengkapan Peralatan Ak.peny.Peralatan 3.000.000 600.000 1.700.000 500.000 (50.000) Utang Modal Tn.Joko Modal Tn.Mada 950.000 2.750.000 2.650.000 Jml Aset 6.350.000 Jml utang & modal
Menggunakan buku baru Jika menggunakan pembukuan baru maka pembukuan perusahaan sebelumnya harus ditutup. Dan dilakukan penilaian kembali Jurnal Penutup pembukuan Tn.Joko pada 1 Maret 2015 : Ak.peny.peralatan Rp 50.000 Utang Rp 950.000 Modal Rp 2.750.000 Piutang Rp 600.000 Kas Rp 1.500.000 Barang dagang Rp 850.000 Perlengkapan Rp 200.000 Peralatan Rp 600.000
Jurnal investasi Joko dan Mada 1 Maret 2015 Kas Rp 3.000.000 Piutang Rp 600.000 Barang dagang Rp 1.700.000 Perlengkapan Rp 500.000 Peralatan Rp 600.000 Ak.peny.peralatan Rp 50.000 Utang Rp 950.000 Modal Joko Rp 2.750.000 Modal Mada Rp 2.650.000
Firma JM Persada Neraca 1 Maret 2015 Kas Piutang Barang dagang Perlengkapan Peralatan Ak.peny.Peralatan 3.000.000 600.000 1.700.000 500.000 (50.000) Utang Modal Tn.Joko Modal Tn.Mada 950.000 2.750.000 2.650.000 Jml Aset 6.350.000 Jml utang & modal
METODE PEMBAGIAN LABA Secara merata. Dalam rasio tertentu. Dalam rasio modal sekutu. Bunga diberikan atas modal sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Gaji atau bonus diberikan atas jasa para sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Bunga diberikan atas modal sekutu, gaji diberikan untuk jasa sekutu, dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.
Pembubaran Firma Pembubaran persekutuan firma adalah reorganisasi perusahaan sebagai suatu unit usaha yang baru. Reorganisasi tersebut khususnya berkaitan dengan komposisi kepemilikan persekutuan firma. Pembubaran firma bukanlah berarti berakhirnya secara resmi kegiatan perusahaan.
PEMBUBARAN FIRMA Pembubaran karena tindakan sekutu. Pembubaran karena ketentuan undang-undang. Pembubaran karena keputusan pengadilan.
Likuidasi Firma Likuidasi firma adalah keseluruhan proses yang mencakup pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas, penyelesaian dengan kreditor dan pembagian sisa aktiva kepada anggota firma. Pencairan aktiva menjadi kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim disebut dengan likuidasi.
TAHAP-TAHAP LIKUIDASI FIRMA Realisasi, yaitu penjualan aktiva non- kas sampai menjadi uang. Pembayaran hutang-hutang eksternal. Pembayaran hutang-hutang internal atau hutang kepada anggota firma. Pembagian sisa kas kepada anggota firma.