AMDAL Pengertian Manfaat Proses ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) Pengertian Manfaat Proses
dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan Definisi AMDAL (PP No.27 Th.1999) (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Apa yang dimaksud dampak ? DAMPAK BESAR & PENTING adalah: Perubahan LH yang sangat mendasar D A M P K + / - KUALITAS LINGKUNGAN AKAN BERUBAH ( + / - )
KUALITAS LINGK. MELIPUTI Udara ? Bising ? Getaran? Bau ? Air ? Tanah ? Flora (darat, air) Fauna (darat, air Pranata Sosial Perubahan pendapatan Kesempatan Usaha Keterbukaan Wilayah Pergeseran Budaya dll Sanitasi Penyakit dll
KEGIATAN YG DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK BESAR DAN PENTING : Pengubahan bentuklahan & bentang lahan Eksploitasi SDA (terbaharui maupun tidak terbaharui) Proses dan kegiatan yg potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran,….. Dll. Proses dan kegiatan yg dapat mempengaruhi lingk (alam, buatan, sos-bud) Proses dan kegiatan yg dapat mempengaruhi pelestarian kwsn konservsi sb daya dan perlindungan cagar budaya Introduksi jenis : tumbuhan, hewan, jasad renik Penggunaan bahan hayati dan non hayati Penerapan teknologi yg potensial mempengaruhi LH Kegiatan yg mempunyai resiko tinggi, mempengaruhi pertahanan negara (PP No.27 Th.1999 : Ps 3 ayat (1)
Lokasi berbatasan langsung dengan kawasan lindung Per. Men. LH No.11 Tahun 2006 Bupati/Walikota/Gubernur dapat menetapkan skala/besaran lebih kecil atas pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI AMDAL Lokasi berbatasan langsung dengan kawasan lindung Bupati/Walikota/Gubernur /masyarakat dapat mengusulkan kepada MenLH suatu kegiatan baru menjadi wajib AMDAL karena kegiatan tersebut dianggap berdampak penting terhadap lingkungan
sudah pernah mengetahui Apakah anda sudah pernah mengetahui Per. Men. LH No.11 Th. 2006 ? 1 Mineral, Batubara, dan panas bumi Luas perizinan (KP), atau Luas daerah terbuka untuk pertambangan ≥ 200 ha ≥ 50 ha (kumulatif/tahun) Dampak penting terhadap lingkungan antara lain: merubah bentang alam, ekologi dan hidrologi.Lama kegiatan juga akan memberikan dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, getaran apabila menggunakan peledak, serta dampak dari limbah yang dihasilkan.
Jenis AMDAL AMDAL TUNGGAL AMDAL KAWASAN AMDAL TERPADU
AMDAL TUNGGAL Kajian mengenai dampak besar dan penting satu jenis rencana usaha / kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha / kegiatan CONTOH: Penambangan mineral, Jalan Tol Pabrik
AMDAL KAWASAN Kajian mengenai dampak besar dan penting untuk berbagai usaha/kegiatan yang saling terkait perencanaannya satu sama lain terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan sesuai RTRW / rencana tata ruang kawasan terletak pada satu hamparan ekosistem CONTOH: Kawasan industri Kawasan wisata
AMDAL TERPADU / MULTI SEKTOR Kajian mengenai dampak besar dan penting: Berbagai usaha / kegiatan mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya Berada dalam kesatuan hamparan ekosistem Melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut Contoh: Pengembangan lapangan MIGAS serta sarana- pendukungnya Pabrik Semen
Manfaat AMDAL Supaya dampak rencana kegiatan terhadap lingkungan ( + / - ) dapat diketahui sebelum kegiatan dimulai agar dapat dikelola dan dipantau (dampak positip agar makin besar dampak negatip agar dapat dihindari atau diperkecil)
(Kab/Kota/Prov/Pusat) BAGAIMANA Proses AMDAL ? Bupati / Walikota / Gubernur/ Menteri LH INSTANSI PENGELOLA L.H. (Kab/Kota/Prov/Pusat) PEMRAKARSA PENYUSUN AMDAL
(Bupati/Wlikota/Gubernur/Mentri LH) PIHAK-PIHAK TERKAIT Dalam Proses AMDAL PENGAMBIL KEPUTUSAN (Bupati/Wlikota/Gubernur/Mentri LH) INSTNS. PENGELOLA L.H. Komisi Penilai AMDAL Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Tim Teknis PEMRAKARSA PENYUSUN AMDAL
Setelah AMDAL DITERIMA Apa yang perlu dilakukan ? Mengurus ijin terkait dengan aktivitas Melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sesuai dengan RKL-RPL Membuat Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan sesuai Peraturan yang berlaku
sudah ada AMDAL , UKL-UPL Apa yang diperlukan ? AMDAL UKL-UPL RKL-RPL Pemantauan Pelaporan Evaluasi secara sistematis terhadap Hasil pemantauan !? Penyempurnaan Kinerja Pengelolaan Lingkungan PLAN (Rencana) DO (Pelaksanaan) CHECK (Pemeriksaan) Audit ACTION
Bagaimana Urutan Studi AMDAL ? Pengumuman Kepada Publik (Kep.Ka BAPEDAL No.8 Th.2001) Konsultasi Masyarakat Penyusunan K.A.ANDAL Persetujuan Pemrakarsa Presentasi, Diskusi … Persetujuan Komisi Penilai AMDAL Pengumpulan Data Lapangan Penyusunan ANDAL – RKL – RPL Persetujuan Pemrakarsa Presentasi, Diskusi …………… Persetujuan
SISTEMATIKA K.A.ANDAL (Per. Men. LH No.8 Th.2006) 3. METODE Pengumpulan & Analisis Data Prakiraan Dampak Penting Evaluasi Dampak Penting 4. PELAKSANA STUDI Pemrakarsa Penyusun Biaya studi (% tase distribusi) Waktu studi 1. PENDAHULUAN Latar belakang Tujuan & Manfaat Peraturan 2. RUANG LINGKUP Rencana Kegiatan Rona Lingk. Awal Pelingkupan Proses Hasil (Dpk. Hptts) Batas Wilayah Studi Daftar Pustaka, Perijinan terkait, Pengumuman, Peta (Lokasi, BWS, Sampling Plan) Hasil Konsultasi Masy., CV
Penentuan Batas Wilayah Studi Batas Tapak Proyek (dari Pemrakarsa) Batas Ekologi (Hipotesis ruang wilayah sebaran dampak melalui media air, udara) Batas Sosial (Hipotesis interaksi masyarakat dengan R.K. maupun sebaliknya) Batas Administratif (Dari Peta Rupa Bumi dg.skala memadai)
Batas Administratif Batas Ekologi Udara Batas Sosial Batas Proyek BATAS WILAYAH STUDI Batas Ekologi Air
SISTEMATIKA K.A.ANDAL (Per. Men. LH No.8 Th.2006) 3. METODE Pengumpulan & Analisis Data Prakiraan Dampak Penting Evaluasi Dampak Penting 4. PELAKSANA STUDI Pemrakarsa Penyusun Biaya studi (% tase distribusi) Waktu studi 1. PENDAHULUAN Latar belakang Tujuan & Manfaat Peraturan 2. RUANG LINGKUP Rencana Kegiatan Rona Lingk. Awal Pelingkupan Proses Hasil (Dpk. Hptts) Batas Wilayah Studi Daftar Pustaka, Perijinan terkait, Pengumuman, Peta (Lokasi, BWS, Sampling Plan) Hasil Konsultasi Masy., CV
SISTEMATIKA RKL PENDAHULUAN (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan) PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi) RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PUSTAKA LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN
SISTEMATIKA RPL PENDAHULUAN (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH) RENCANA PEMANTAUAN L.H. PUSTAKA LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN
PENGELOLAAN PEMANTAUAN Jenis Dampak Sumber Dampak Tolok Ukur Dampak Tujuan Pengelolaan LH Rencana Pengelolaan LH Pendekatan (Tek.-Sos.Ek.-Inst) Lokasi Pengelolaan LH Periode Pengelolaan LH Institusi Pengelolaan Pelaksana Pengawas Pelaporan Dampak Penting yg dipantau Sumber Dampak Parameter LH yg dipantau Tujuan Pemantauan Rencana Pemantauan Metode Pengumpulan Data & Anls Lokasi Pemantauan Jangka Waktu Pemantauan Frekuensi Pemantauan Institusi Pemantauan Pelaksana Pengawas Pemantauan Pelaporan Hasil
Siapa Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL Pusat ( KLH ) Komisi Penilai AMDAL Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL: diangkat berdasar keahlian oleh Ketua Komisi Bertanggung jawab kepada Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL: Diangkat oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota Anggota tetap berdasar jabatan (ex-officio) Anggota tidak tetap (terkait lokasi) Pakar Lingkungan
Komisi Penilai AMDAL Pusat Studi AMDAL Terpadu Kegiatan yang berpotensial berdampak pada masyarakat luas dan/atau terkait pertahanan dan keamanan (strategis) Komisi Penilai AMDAL Pusat Studi AMDAL Terpadu Lokasi usaha dan/atau kegiatan lebih dari satu wilayah Provinsi Kegiatan yang berlokasi di wilayah dengan negara lain
AMDAL Tunggal , AMDAL Kawasan Rencana usaha dan/atau kegiatan yang potensial berdampak besar dan penting pada masyarakat luas (dalam wil. Propinsi) Komisi Penilai AMDAL Provinsi Batas Wilayah Studi AMDAL meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota Mencakup wilayah laut < 12 mil AMDAL Tunggal , AMDAL Kawasan
Komisi Penilai AMDAL Kab. / Kota Semua Rencana Kegiatan yang termasuk Wajib membuat AMDAL asalkan Batas wilayah studinya berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota (untuk AMDAL Tunggal, AMDAL Kawasan) Komisi Penilai AMDAL Kab. / Kota
Alternatif Pelaksanaan Studi AMDAL BERURUTAN STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS AMDAL MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN SEIRING AMDAL STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS PROYEK YANG RAMAH LINGKUNGAN TERINTEGRASI AMDAL Sumber: ADB, 2005
Bagaimana Perkembangan AMDAL di Indonesia dari Waktu ke Waktu ?
Perkembangan P P AMDAL L.H. PP No. 29 Th. 1986 (5 Juni 1986) (23 Oktober 1983) UU No. 4 Th. 1982 (11 Maret 1982) PP 27 Th. 1999 (7 Mei 1999 – berlaku efektif 7 Nopember 2000) UU No. 23 Th. 1997 (19 September 1997)