TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
dan Peraturan Pelaksanaannya
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
UU 23 / 14 ??.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) PAUDNI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
MODEL MANAJEMEN DI SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Assalamu’alaikum WR WB
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
YAYASAN Stichting.
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
BPS KABUPATEN BULELENG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Kebijakan Pendidikan Tinggi
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI Dr. Prayoga Bestari, M.Si. KEPALA BADAN PENYELENGGARA SEKOLAH UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA KOMITE AUDIT UPI 2017

TELAAHAN INI AKAN MENJAWAB PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT: Siapa yang berwenang memberi izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Siapa yang berhak mengajukan Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI? Bagaimana Ketentuan Hukum Badan Penyelenggara/Pengelola Sekolah Laboratorium UPI? KOMITE AUDIT UPI 2017

Dasar Hukum UU RI No. 20 tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP RI No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan PP RI No. 15 Tahun 2014 ttg Statuta UPI Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ttg Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Peraturan MWA UPI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 15 Tahun 2014 ttg Statuta UPI KOMITE AUDIT UPI 2017

1. Siapa yang berwenang memberi izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Mengacu kepada: Lampiran dari UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; PP RI No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 17,19,28 & 30; PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ps. 182 KOMITE AUDIT UPI 2017

Komite Audit Menyimpulkan: Pengelolaan Sekolah Menengah dan pendidikan khusus merupakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan Pedidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga telah memperkuat kewenangan ini. Kewenangan pemerintah daerah di sini mencakup peberian ijin pendirian dan ijin operasional sekolah. KOMITE AUDIT UPI 2017

2. Siapa yang berhak mengajukan Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah? Mengacu kepada: PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 60; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, pasal: 2, 7, & 10: KOMITE AUDIT UPI 2017

Komite Audit Menyimpulkan: Sesuai dengan kewenangannya, penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Sedangkan pemerintah (pusat) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bercirikan keagaaman. Untuk bisa menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, baik pemerintah daerah maupun masyarakat harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah sebagai pihak yang berwenang menerbitkan ijin tersebut. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pengajuan izin pendirian dan operasionalnya dimohonkan oleh badan hukum yang bisa berupa Yayasan, Perkumpulan, dan Badan Lain Sejenis yang dibentuk oleh Masyarakat. KOMITE AUDIT UPI 2017

3. Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI? Mengacu kepada: Keputusan Rektor UPI tanggal 1 Agt 2003 No.5873/J33/PP.04.01/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengelola SLTP dan SMU Bumi Siliwangi Sekolah Percontohan UPI; Naskah Serah Terima Tanggungjawab Penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Yayasan Kesejahteraan KORPRI Unit IKIP Bandung Kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Tertanggal 4 Agt. 2003; Keputusan Kadis. Pendidikan Kota Bandung Tgl. 13 Juli 2004 No. 421.3/2355-SMP/2004 Tentang Pengesahan/Pengukuhan SLTP KORPRI Menjadi SMP Laboratoriun (Percontohan) UPI; KOMITE AUDIT UPI 2017

3. Bagaimana Fakta Hukum Pengelolaan Sekolah Laboratorium UPI? Mengacu kepada: Keputusan Kadis. Pendidikan Kota Bandung Tgl. 15 Juli 2004 No. 421/2373-Dikmenum/04 Tentang Pengesahan/Pengukuhan SMA KORPRI Menjadi SMA Laboratoriun (Percontohan) UPI; Surat Izin Tgl. 10 Oktober 2007 No. 421.2/2516-Huk/2007 Tentang Izin Pendirian Sekolah Dasar Laboratorium-Percontohan UPI; dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung tgl. 17 Nov. 2008 tentang Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Laboratorium-Percontohan UPI Cileunyi. KOMITE AUDIT UPI 2017

Komite Audit Menyimpulkan: Yayasan Kesejahteraan KORPRI Unit IKIP Bandung telah menyerahkan kepemilikan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia. Dengan demikian kepemilikan dan tanggungjawab kedua sekolah tersebut telah sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan UPI. Pemerintah sebagai regulator pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah mengakui keberadaan dan legitimasi dari Badan Pengelola Sekolah UPI yang dibentuk oleh Rektor UPI pada Agustus 2003. Oleh karenanya, Izin Pendirian dan pengesahan/pengukuhan yang telah diterbitkan sebagai bentuk Kebijakan dari pemerintah daerah dapat menjadi dasar hukum penyelenggaraan SD, SMP, SMU Laboratoriun (Percontohan) UPI di kota Bandung dan SMP Laboratoriun (Percontohan) UPI di Cileunyi. KOMITE AUDIT UPI 2017

4. Bagaimana Ketentuan Hukum Badan Penyelenggara/Pengelola Sekolah Laboratorium UPI? Peraturan MWA No. 3 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 15 Tahun 2014, pasal 102. Komite Audit Menyimpulkan: Penyelenggaraan Sekolah Laboratorium dapat diserahkan kepada badan hukum (Yayasan) atau kelembagaan lain yang tidak berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor. Selain Badan Penyelenggara, Rektor dapat membentuk badan dan/atau sebutan lainnya atau menugaskan Unit Kerja tertentu untuk melaksanakan fungsi pengawasan, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan Sekolah Laboratorium. Pembentukan badan dan/atau sebutan lainnya atau penugasan kepada Unit Kerja tertentu untuk melaksanakan fungsi pengawasan, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan Sekolah Laboratorium harus ditetapkan dalam Peraturan Rektor. KOMITE AUDIT UPI 2017

Rekomendasi Komite Audit: Ketetapan pasal 102 ayat 5 Peraturan MWA No. 3 tahun 2015 yang menetapkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan hukum dan/atau kelembagaan lain sebagai unit pelaksana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.” Perlu direvisi. Karena pembentukan Yayasan akan membawa konsekuensi adanya pelepasan/pemisahan kekayaan UPI, maka pengaturan pembentukan Badan Hukum (Yayasan) sebagai Badan Pengelola Sekolah Laboratorium harus ditetapkan dengan Peraturan MWA. Sedangkan untuk pembentukan Badan Penyelenggara sebagai bentuk “kelembagaan lain” yang secara integral tetap menjadi bagian Organisasi dan Tata Kerja di bawah Rektor, cukup dengan Peraturan Rektor. KOMITE AUDIT UPI 2017

Rekomendasi Komite Audit: Karena Badan Pengelola Sekolah UPI yang ada saat ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI, sedangkan Peraturan MWA mentapkan pembentukannya harus berdasarkan Peraturan Rektor, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor mengenai Pembentukan Badan Penyelenggara untuk menaungi seluruh Sekolah Laboratorium di lingkungan UPI, dengan memperhatikan semua Peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Rektor yang akan ditetapkan tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah harus memuat cakupan tugas sebagai Penyelenggara sekolah PAUD, TK, SD, SMP, dan SMU Laboratorium UPI pada semua kampus (Pusat dan Daerah) UPI. Badan Penyelenggara yang dibentuk perlu berkomunikasi dengan Regulator (Pemerintah Daerah) untuk mendapatkan penyesuaian atas Izin Pendirian dan pengesahan/pengukuhan yg telah ada dan mendapatkan Izin untuk Sekolah Laboratorium yang baru dibentuk. KOMITE AUDIT UPI 2017