DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB) TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. [Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 61 ayat (2)]
Pedoman Penulisan Blangko Ijazah Tujuan Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang penulisan blangko Ijazah Memberikan pedoman tentang penulisan blangko Ijazah Memberikan contoh tentang penulisan blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan penulisan Meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan blangko ijazah dan dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko ijazah menjadi lebih efisien.
Ruang Lingkup dan Sasaran Pedoman penulisan blangko Ijazah meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah dan contoh penulisan blangko Ijazah. Pedoman penulisan blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan Ijazah dari satpen (SMP dan SMPLB) Tahun Pelajaran 2014/2015. Sasaran Pejabat atau petugas di tingkat provinsi, kota/kab dan Panitia Pelaksana Ujian yang ditunjuk untuk mengelola blangko Ijazah. Petugas Penulis Blangko Ijazah pada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se Jawa Tengah yang ditunjuk dalam pengelolaan blangko Ijazah.
Blangko Ijazah SMP Blangko Ijazah SMPLB Pengesahan Disain Blangko Ijazah oleh Panitia Pelaksana Pusat (Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 028/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Dikdasmen Tahun Pelajaran 2014/2015). DESAIN Blangko Ijazah SMP Blangko Ijazah SMPLB CONTOH IJAZAH PAKET
Jenis Blangko Ijazah Jenis Blangko Ijazah, terdiri dari : 1. Blangko Ijazah SMP 2. Blangko Ijazah SMPLB Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis 3. Blangko Ijazah SMPLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda
Sistem Pengkodean 1. Kode Tempat Penerbitan Kode tempat penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri. Kode tempat penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut : DN-03 = Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah) 2. Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah a. Kode Jenjang D = Pendidikan Dasar M = Pendidikan Menengah b. Kode Satuan Pendidikan Dl = SMP Dlb = SMPLB c. Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMP DAN SMPLB TAHUN PELAJARAN 2014/2015 A PETUNJUK UMUM PENULISAN BLANGKO IJAZAH 1 Ijazah Ijazah untuk SMP, dan SMPLB hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. 2 Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 3 Ijazah Ijazah SMP, dan SMPLB ditulis oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah. 4 Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 5 Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6 Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. 7 Jika terdapat sisa blangko Ijazah SMP, dan SMPLB (sisa baik, rusak, dan salah dalam penulisan), Kepala Sekolah wajib mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. 8 Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan. 9 Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 10 Penulisan ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
B PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMP DAN SMPLB TAHUN PELAJARAN 2014/2015 B PETUNJUK KHUSUS PENULISAN HALAMAN DEPAN BLANGKO IJAZAH SMP DAN SMPLB 1. Penulisan nama sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) Negeri 38 Semarang Nasima Semarang Contoh : a. Kabupaten Semarang (SMP) Negeri 4 Ungaran Islam Plus Assalamah Ungaran b. Kota Semarang (SMPLB) Tunarungu Widya Bhakti Semarang b. Kabupaten Semarang (SMPLB) Dharma Bhakti Bergas
2. Penulisan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada Ijazah sebelumnya. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) REZA SEPTIYA LESTARI HANIF ARYOSENO Contoh : a. Kabupaten Semarang (SMP) SRI WURYANTI MUHAMMAD NAJIB b. Kota Semarang (SMPLB) ANGGITA PAWESTRI UTAMI b. Kabupaten Semarang (SMPLB) SUKANTHI ERMA FATMAWATI Catatan : Apabila ada nama permandian (bagi non muslim) ditulis dan/atau disingkat sesuai akte kelahiran/ surat kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
3. Penulisan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada Ijazah sebelumnya. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) Semarang, 08 September 1998 Semarang, 20 Nopember 2000 Contoh : a. Kabupaten Semarang (SMP) Kabupaten Semarang, 10 Oktober 1999 Kab. Semarang, 6 Desember 1999 b. Kota Semarang (SMPLB) Kab. Semarang, 20 Nopember 1998 b. Kabupaten Semarang (SMPLB) Kab. Semarang, 13 Nopember 1999
4. Penulisan nama orang tua/wali pemilik Ijazah, sebagai berikut : a. Sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada Ijazah sebelumnya. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) Y. Amat Sunoto Hendro Subroto Contoh 1) Kabupaten Semarang (SMP) Sukasno Slamet 2) Kota Semarang (SMPLB) Drs. Artiyono 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) Supriyati b. Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
Penulisan nomor induk siswa, sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) 1331 1962 1) Kabupaten Semarang (SMP) 5426 12351 2) Kota Semarang (SMPLB) 3065 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) 0050
6. Penulisan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) 9986056446 0003199434 1) Kabupaten Semarang (SMP) 9973756071 9993752131 2) Kota Semarang (SMPLB) 9982296589 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) 0039261130
7. Penulisan nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) 2 - 15 - 03 - 01 - 283 - 007 - 2 2 - 15 - 03 - 01 - 276 - 068 - 5 1) Kabupaten Semarang (SMP) 2 - 15 - 03 - 30 - 044 - 051 - 7 2 - 15 - 03 - 30 - 242 - 024 - 9 2) Kota Semarang (SMPLB) 2 - 15 - 03 - 01 - 901 - 001 - 8 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) 2 - 15 - 3 - 30 - 090 - 100 - 2
1) Kabupaten Semarang (SMP) SMP Negeri 4 Ungaran 8. Penulisan sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) SMP PGRI 2 Semarang SMP Nasima Semarang 1) Kabupaten Semarang (SMP) SMP Negeri 4 Ungaran SMP Islam Plus Assalamah Ungaran 2) Kota Semarang (SMPLB) SMPLB Tunarungu Widya Bhakti Semarang 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) SMPLB Dharma Bhakti Begas Catatan : Khusus untuk SMPLB tambah 1 (satu) baris : jenis ketunaan Contoh : Kota Semarang (SMPLB) Tunarungu Contoh : Kabupaten Semarang (SMPLB) Tunagrahita Ringan
9. Penulisan nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat). Penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) Semarang, 10 Juni 2015 a. Kabupaten Semarang (SMP) Semarang, 10 Juni 2015 b. Kota Semarang (SMPLB) Semarang, 10 Juni 2015 b. Kabupaten Semarang (SMPLB) Semarang, 10 Juni 2015
1) Kabupaten Semarang (SMP) 10. Penulisan nama kepala sekolah adalah nama kepala satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil (dpk pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil ditulis satu buah garis/strip (-). Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) Drs. Umar NIP. 19640307 199003 1 011 Dwi Astuti, S.Pd., M.M. NIP. - 1) Kabupaten Semarang (SMP) Siti Ida Asrotul Mahmudah, M.Pd. NIP. 19610725 198301 2 005 Wakhid Ghufron, S.S. NIP. - 2) Kota Semarang (SMPLB) Agustina Herawati, S.Pd. NIP. - 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) H. Pariyo, S.H. NIP. - 11. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
12. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. Untuk peserta didik Tunadaksa dan Tunaganda menyesuaikan. Peserta didik tidak membubuhkan tanda tangan pada Ijazah. 13. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri-DN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. a. Kode Penerbitan Provinsi Jawa Tengah : DN-03 (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah). b. Kode Jenjang Pendidikan, meliputi : D : Pendidikan Dasar c. Kode Jenis Satuan Pendidikan, meliputi : Dl : SMP (Sekolah Menengah Pertama) Dlb : SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa) d. Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C PETUNJUK KHUSUS PENULISAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SMP DAN SMPLB 1. Penulisan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada Ijazah sebelumnya. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) REZA SEPTIYA LESTARI HANIF ARYOSENO Contoh : a. Kabupaten Semarang (SMP) SRI WURYANTI MUHAMMAD NAJIB b. Kabupaten Semarang (SMPLB) SUKANTHI ERMA FATMAWATI b. Kota Semarang (SMPLB) ANGGITA PAWESTRI UTAMI
2. Penulisan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada Ijazah sebelumnya. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) Semarang, 08 September 1998 Semarang, 20 Nopember 2000 Contoh : a. Kabupaten Semarang (SMP) Kabupaten Semarang, 10 Oktober 1999 Kab. Semarang, 6 Desember 1999 b. Kota Semarang (SMPLB) Kab. Semarang, 20 Nopember 1998 b. Kabupaten Semarang (SMPLB) Kab. Semarang, 13 Nopember 1999
3. Penulisan nomor induk siswa, sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) 1331 1962 1) Kabupaten Semarang (SMP) 5426 12351 2) Kota Semarang (SMPLB) 3065 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) 0050
4. Penulisan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud. Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) 9986056446 0003199434 1) Kabupaten Semarang (SMP) 9973756071 9993752131 2) Kota Semarang (SMPLB) 9982296589 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) 0039261130
5. Penulisan Nilai Rata-rata Rapor adalah rata-rata nilai semester 1, 2, 3, 4, dan 5 6. Penulisan Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah. 7. Penulisan Nilai Sekolah adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50 % sampai dengan 70 % untuk rata-rata Rapor dan antara 30 % sampai dengan 50 % untuk ujian sekolah. 8. Penulisan Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah dengan rentang nilai 0-100 dengan satu desimal di belakang koma. Contoh : 65,55 pembulatan menjadi 65,6 65,62 pembulatan menjadi 65,6 65,65 pembulatan menjadi 65,7
9. Penulisan nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat). Penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Contoh : a. Kota Semarang (SMP) Semarang, 10 Juni 2015 a. Kabupaten Semarang (SMP) Semarang, 10 Juni 2015 b. Kota Semarang (SMPLB) Semarang, 10 Juni 2015 b. Kabupaten Semarang (SMPLB) Semarang, 10 Juni 2015
1) Kabupaten Semarang (SMP) 10. Penulisan nama kepala sekolah adalah nama kepala satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil (dpk pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil ditulis satu buah garis/strip (-). Contoh : 1) Kota Semarang (SMP) Drs. Umar NIP. 19640307 199003 1 011 Dwi Astuti, S.Pd., M.M. NIP. - 1) Kabupaten Semarang (SMP) Siti Ida Asrotul Mahmudah, M.Pd. NIP. 19610725 198301 2 005 Wakhid Ghufron, S.S. NIP. - 2) Kota Semarang (SMPLB) Agustina Herawati, S.Pd. NIP. - 2) Kabupaten Semarang (SMPLB) H. Pariyo, S.H. NIP. - 11. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Lanjutan NO. KODE KOTA/KABUPATEN 1. 01 KOTA SEMARANG 2. 02 KOTA SURAKARTA 3. 03 KOTA TEGAL 4. 04 KOTA PEKALONGAN 5. 05 KOTA SALATIGA 6. 06 KOTA MAGELANG 7. 07 KABUPATEN BANYUMAS 8. 08 KABUPATEN BANJARNEGARA 9. 09 KABUPATEN CILACAP 10. 10 KABUPATEN PURBALINGGA 11. 11 KABUPATEN KEBUMEN 12. 12 KABUPATEN MAGELANG 13. 13 KABUPATEN PURWOREJO 14. 14 KABUPATEN TEMANGGUNG 15. 15 KABUPATEN WONOSOBO 16. 16 KABUPATEN BOYOLALI 17. 17 KABUPATEN KARANGANYAR NO. KODE KOTA/KABUPATEN 18. 18 KABUPATEN KLATEN 19. 19 KABUPATEN SRAGEN 20. 20 KABUPATEN SUKOHARJO 21. 21 KABUPATEN WONOGIRI 22. 22 KABUPATEN BLORA 23. 23 KABUPATEN JEPARA 24. 24 KABUPATEN KUDUS 25. 25 KABUPATEN PATI 26. 26 KABUPATEN REMBANG 27. 27 KABUPATEN DEMAK 28. 28 KABUPATEN GROBOGAN 29. 29 KABUPATEN KENDAL 30. 30 KABUPATEN SEMARANG 31. 31 KABUPATEN BATANG 32. 32 KABUPATEN BREBES 33. 33 KABUPATEN PEKALONGAN 34. 34 KABUPATEN PEMALANG 35. 35 KABUPATEN TEGAL