HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS OLEH: YUSNEDI SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
a. Keagenan Agen atau agent, yaitu: perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Keagenan adalah: hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan serta penjualan barang, modal atau produk industri tertentu. PERBEDAAN AGEN DAN DISTRIBUTOR?
SENGKETA-SENGKETA DALAM KEAGENAN Perselisihan yang disebabkan tentang tata cara pengakhiran Standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen Lemahnya sistem pengawasan Masih ada anggapan bahwa agen hanya sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari si principal.
b. Franchising Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penydiaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa Jadi waralaba atau franchise adalah suatu perikatan yang lahir dari perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) Perjanjian harus dibuat secara tertulis, jadi keabsahan perjanjian waralaba selain harus memenuhi ketntuan Pasal 1320 KUH Perdata juga harus dibuat secara tertulis bahkan menurut Pasal 7 harus didaftarkan.
Dalam suatu perikatan waralaba terdapat unsur hukum perjanjian dan Hak atas Kekayaan Intelektual misalnya hak atas merek dan rahasia dagang.
KARAKTERISTIK WARALABA Frenchisor mengijinkan frenchisee untuk memakai merek dagang, sistem, bentuk manajemen dari franchisor berdasarkan exsclusive right Ijin pemakaian tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu Perjanjian waralaba ini hanya untuk wilayah tertentu Atas pemberian ijin 3 hal tsb di atas frenchisee harus membayar kepada franchisor sejumlah fee dan/atau royalty Seluruh biaya-biaya untuk pelaksanaan perjanjian ini menjadi beban Frenchisee.
Bentuk-bentuk franchising product and trade franchise :franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor, misalnya dealer mobil dan stasiun bensin; bisnis format franchise: franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yangmeliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperaian bantuan teknis, pelatihan kepada franchise, misalnya, fast food restaurant.
c. Joint venture Joint venture dapat diartikan sebagai: Suatu macam perserikatan yang sifatnya sementara Kerjasama antara pemiliki modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala.
OPERASIONAL JOINT VENTURE: Adapun beberapa operasional Joint Venture yaitu: Mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri Mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri Mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.
Alasan pembentukan joint venture Adapun beberapa alasan pembentukan Joint Venture yaitu: Ingin membangun perusahaan yang lebih kuat Adanya pembagian biaua dan resiko Memperbaiki akses sumber finansial atau modal Akses menuju teknologi dan pelanggan baru Akses menuju praktek manajerial yang lebih inofatif Pertimbangan ekonomi dan keuntungan
MASALAH-MASALAH YANG KERAP TERJADI DALAM JOINT VETURE Umumnya joint venture dengan pihak Asia jarang berhasil dikarenakan perbedaan budaya. Adanya pembagian saham 49 % (nasional) -51% (asing) membuat perusahaan asing dapat mengambil keputusan penting karena sahamnya lebih dari setengah, sedangkan bagi perusahaan nasional walaupun sahamnya mendekati 50 % namun tetap saja tidak dihitung sebagai setengah pemilik saham sehingga umumnya tidak dapat mengambil kepuusan penting Begitu juga dengan joint venture yang merupakan gabungan lebih dari dua perusahaan, misalkan 5 perusahaan. Maka pembagian sahampun biasanya kecil –kecil, kemungkinan masing-masing hanya punya 20 % saja. Kemudian masalahnya adalah dalam pengambilan suatu keputusan akan terjadi pengoperan saham ke pihak lain, karena ketidakpuasan Yang bermasalah lagi adalah bila joint venture dengan susunan 50%-50%, maka keputusan tak dapat diambil,apalagi kalau tak ada yang mau mengalah. Karena itu jangan pernah membuat jointventure dengan susunan sama seperti itu.
BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE TRANSFER) BOD yaitu pemanfaatan barang milik atau kekayaan negara atau daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada perum atau perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah tersebut .
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN KEDUA Menyiapkan dan menyrerahkan tanah sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain Membantu kelancaran pengurusan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut tercatat atas nama Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian prizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA: Melaksanakan pembangunan bangunan sebagaimana dimaksud Membayar biaya pengadaan tanah Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun kepada Pihak Pertama, dsb