PROGRAM KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO FILOSOFI, TATA TERTIB, PROGRAM KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO P2KKN LPPM UNDIP LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO 2016
PENGERTIAN KKN UNDIP Peraturan Rektor UNDIP Nomor 5 / 2013, tentang Pelaksanaan KKN di Universitas Diponegoro (Bab I, Pasal 1, Ayat 1), bahwa : KKN adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasikan masalah-masalah serta mem-bantu menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan wilayah di lokasi KKN.
LOKASI KKN TIM I TAHUN AKADEMIK 2016/2017 KAB. TEMANGGUNG (4 KECAMATAN) KAB. SEMARANG (5 KECAMATAN) KAB. JEPARA (4 KECAMATAN) KAB. PATI (3 KECAMATAN/4 TIM) KAB. KENDAL (4 KECAMATAN) KAB. BATANG (4 KECAMATAN) KAB. PEKALONGAN (4 KECAMATAN) KAB. PEMALANG (5 KECAMATAN) JUMLAH 33 KECAMATAN/34 TIM
LOKASI DAN DOSEN KOORDINATOR KKN TIM I TAHUN AKADEMIK 2016/2017
KAB. TEMANGGUNG : Bansari Jumo Tlogomulyo Gemawang Dosen Koordinator : Kurniawan Teguh Martono, S.T., M.T. HP. 08112963334
KAB. SEMARANG : Ungaran Barat Ungaran Timur Tengaran Pringapus Suruh Dosen Koordinator : dr. Sri Winarni, M.Kes. HP. 08122893069
KABUPATEN JEPARA : Kec. Keling, Kec. Donorojo, Kec. Kembang, Kec. Bangsri. Dosen Koordinator : Darwanto, S.E., M.Si. M.Sy. HP. 081225225390
KABUPATEN PATI : Gunungwungkal Sukolilo Pucakwangi Dosen Koordinator : Dr. Aris Triwiyatno, S.T., M.T. HP. 081325186898
Pegandon Kendal Kaliwungu Rowosari Dosen Koordinator: HP. 08562774535 KABUPATEN KENDAL : Pegandon Kendal Kaliwungu Rowosari Dosen Koordinator: Dr. Vivi Endar Herawati, S.Pi., M.Si. HP. 08562774535
Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168 KABUPATEN BATANG : Gringsing Batang Tersono Warung Asem Dosen Koordinator : Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168
KAB. PEKALONGAN : Tirto Wiradesa Siwalan Sragi Dosen Koordinator : Rabith Jihan Amaruli, S.S., M.Hum. HP. 081575160835
KAB. PEMALANG : Bodeh Ampel Gading Taman Petarukan Pemalang Dosen Koordinator : Triyono, S.H., M.Kn HP. 081225551816
Dr. Ir. Edy Prasetyo, M. S. dan Fahmi Arifan, S. T. , M. Eng Dr. Ir. Edy Prasetyo, M.S. dan Fahmi Arifan, S.T., M.Eng. (Kepala dan Sekretaris P2KKN)
LATAR BELAKANG UU RI No. 20 Th. 2003, pasal 20, ayat 2 dinyatakan Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi esensinya keterkaitan antara Perguruan Tinggi dengan masyarakat. Perguruan Tinggi dikenal oleh masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan tinggi semata, tetapi sebagai salah satu pusat atau sumber IPTEKS yang bermanfaat bagi masyarakat.
IPTEKS akan mempunyai makna bagi masyarakat, bila dapat digunakan secara praktis untuk berbagai kebutuhan dan memecahkan berbagai masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Perguruan Tinggi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah untuk pembangunan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Pendidikan Penelitian Pengabdian masy. Dharma pendidikan masih mendominasi dharma penelitian dan pengabdian Tridharma dilaksanakan lebih seimbang untuk mendukung : Tekanan Globalisasi dan perubahan menjadi PTN-BH Peningkatan mutu PT melalui peningkatan kinerja Riset Penguatan Nation Competitive-ness melalui pengabdian berbasis Riset
TUJUAN KKN Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat (utamanya masyarakat lemah). Melakukan terapan IPTEKS secara teamwork dengan pendekatan multidisipliner. Menanamkan nilai kepribadian: Nasionalisme dan jiwa Pancasilais. Keuletan, etos kerja, dan tanggungjawab. Kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan. Meningkatkan daya saing nasional. Menanamkan jiwa peneliti: Eksploratif dan analitis. Penyusunan Tema berbasis riset. Mendorong terwujudnya learning community/society.
PENGELOLA KKN Pelaksanaan KKN UNDIP dikelola SATGAS dengan susunan : PELINDUNG : Rektor PENASEHAT : Wakil Rektor, dan Dekan. PENANGGUNGJAWAB : 1. Ketua LPPM 2. Sekretaris LPPM PELAKSANA : 1. Kepala P2KKN 2. Sekretaris P2KKN 3. Koordinator DOSEN KKN 4. Dosen KKN 5. Staf Adm LPPM
ALOKASI WAKTU KKN Jangka waktu KKN harus memenuhi persyaratan 3 sks, yaitu 288 jam kerja efektif. 288 jam 3 sks x 6 jam kerja/hr x 16 kali tatap muka. Jangka waktu pelaksanaan program di lapangan 35 hari, dan didahului dengan kegiatan pembekalan, survai pendahuluan. Bobot rincian jam kerja : Pembekalan KKN 26 jam (18 jam pembekalan tingkat fakultas dan 8 jam pembekalan tingkat universitas). Survai pendahuluan 90 jam kerja. Kegiatan KKN di lokasi/lapang 288 jam kerja - 90 jam kerja - 26 jam kerja = 172 jam kerja. (Bila 172 jam kerja didistribusikan dalam kegiatan 35 hari di lapangan, maka: 172 jam kerja / 35 hr = + 5 jk/hr.)
PROGRAM KKN UNDIP Program Keilmuan (sesuai kompetensi bidang keilmuan) 2 program keilmuan/mhs. Program Multidisiplin dikerjakan oleh kelompok mahasiswa (minimal 3 fakultas) di desa/lokasi KKN 2 program multidisiplin/kelompok. Program Lainnya bersifat sosial kemasyarakatan di lokasi KKN (masing-masing desa/kec. belum tentu sama).
TATA TERTIB TAHAP PEMBEKALAN : Mahasiswa wajib hadir ≥ 75%. Mahasiswa wajib mengikuti post test (Nilai ≥ 60). Bagi mahasiswa yang : Mendapat tugas dari Univ/Fak/Jur/PS, wajib melapor kepada ketua LPPM dan Dosen KKN, serta menunjukkan surat tugas dari si pemberi tugas . Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan dua hal tersebut, maka mahasiswa akan diberikan tugas lain dari P2KKN.
TAHAP PELAKSANAAN SURVAI : Setelah pembekalan tingkat universitas, mahasiswa harus melaksanakan survai program untuk membuat LRK. Pelaksanaan survai didampingi Dosen KKN. Mahasiswa membawa surat keterangan survai dari LPPM.
TAHAP OPERASIONAL : Mahasiswa wajib tinggal di lokasi KKN selama ± 35 hari, dan bila terpaksa meninggalkan tugas maka harus seizin Dosen KKN, Kordes, Korcam. Batas maksimal meninggalkan lokasi KKN adalah 4 hari dan tidak diperkenankan berturut-turut. Menjalin kerjasama harmonis dengan tim, desa, kecamatan. Mematuhi arahan dan saran Dosen KKN. Menjaga nama baik dan kewibawaan almamater.
EVALUASI Pembekalan KKN 20 % dan harus lulus. Kriteria lulus Pembekalan KKN Kehadiran ≥ 75 %, dan Nilai post-test ≥ 60 point. Pelaksanaan Program 60%, dibagi atas : Perencanaan program: 20 %. Produk berupa LRK yang dikumpulkan ke LPPM sebelum penerjunan. Implementasi Program: 20 %. Penilaian berdasarkan pada presentase rencana program yang terlaksana dan dampak kegiatan bagi masyarakat/mahasiswa serta hasil responsi dengan dosen KKN. Perilaku: 10 %. Penilaian berdasarkan kesesuaian perilaku mahasiswa dengan tata tertib KKN. Kerjasama : 10 % 3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) : 20%.
SUMBER PENILAIAN Penilaian KKN dilaksanakan oleh Dosen KKN, yang dikoordinir oleh Koordinator DOSEN KKN dengan memperoleh masukan dari: Kepala Desa / Lurah. Masyarakat Sasaran KKN, Pejabat Pemerintah terkait. Hasil akhir penilaian akan diyudisiumkan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan KKN UNDIP. Segala kebijakan yang telah ditentukan oleh pengelola terkait dgn peraturan pelaksanaan KKN harus menjadi pedoman dalam penilaian yang dilakukan oleh DOSEN KKN.
PERMASALAHAN/HARAPAN KKN (sumber informasi fihak eksternal) Pelaksanaan program, Perilaku mahasiswa, Respon Desa/Kec untuk menerima KKN, Biaya hidup.
PELAKSANAAN PROGRAM HARAPAN: Kegiatan KKN tidak melakukan pembangunan fisik, apalagi mengumpulkan dana dari masyarakat, Hendaklah bersifat pemberdayaan masyarakat (empowering), Catatan : Mahasiswa KKN tiap desa wajib mengumpulkan laporan (LPK) ke Kecamatan, dan ke Kabupaten (cq. Bappeda), di samping ke LPPM. LPK (bagi Bappeda) pada umumnya dapat dimanfaatkan sebagai acuan/ referensi pemerintah daerah dalam penyusunan materi musrembang.
PERILAKU MAHASISWA DI LAPANGAN HARAPAN: Dapat memberikan contoh positif dan bahkan dapat menginspirasi bagi masyarakat di desa lokasi KKN. Dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat atau norma masyarakat yang berlaku di desa lokasi KKN. Ramah dan sopan. Catatan : Dosen Pembimbing KKN jangan sampai tidak pernah mengunjungi mahasiswa di lokasi KKN.
KESANGGUPAN KECAMATAN UNTUK MENERIMA Faktor penyebab: Dari kecamatan ybs (karena kesibukan masyarakat, misal saat panen tembakau bagi masyarakat di Kab. Temanggung). Dari mahasiswa peserta KKN periode lalu (pada umumnya karena perilaku negatif). HARAPAN : Setiap tim/anggota KKN (tingkat desa maupun kecamatan) mempunyai orientasi ke depan yang lebih baik bagi kepentingan institusi.
BIAYA HIDUP HARAPAN : Biaya hidup masing-masing mahasiswa peserta KKN harus dibicarakan di depan (kepada fihak kecamatan, desa, maupun pemilik tempat tinggal), utamanya masalah nilai nominal / mahasiswa / hari. Mahasiswa dapat menjaga komitmen secara baik tentang hasil kesepakatan tersebut (ingat, nama baik almamater).
Terima Kasih ... !!! 31 31 31