PROGRAM KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
Advertisements

Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk teknis KNM TEMATIK UNSIKA 2012
KABUPATEN MAGELANG, KENDAL, BATANG DAN PEKALONGAN
PENGORGANISASIAN KKN-PPM UNDIP
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
SELAYANG PANDANG KKN UNDIP ( K U L I A H K E R J A N Y A T A )
DR.IR.EDDY PRIANTO,CES,DEA KEPALA
PENILAIAN DESKRIPSI DIRI DOSEN OLEH ASESOR
SEMINAR SAP DAN GBPP PHP-PTS INSTITUT MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Dr.Ida Bagus Putera Manuaba, Drs., M.Hum.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
PEMBEKALAN KOORDINATOR DPL & DPL KKN TERPADU POSDAYA UMT
18-20 Maret Sosialisasi KKN PPM DP2M & UHAMKA CAKUPAN KEGIATAN KKN PPM (JUMLAH, MUTU LUASAN SUB KEGIATAN DAN BESARAN BEBAN KEGIATAN)
OLEH TIM P2M LPPM UNDIKSHA
KEBIJAKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
MATERI UMUM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) 2016
PEMBEKALAN KKN-BBM 56 LEMBAGA PENGABDIAN, PENDIDIKAN, PELATIHAN, & PENGEMBANGAN MASYARAKAT UNIVERSITAS AIRLANGGA Surabaya, 18 Juni 2017.
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
Pengabdian pada Masyarakat: Disampaikan pada Pembekalan KKN Juli 2017
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Universitas Padjadjaran
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
TEKNIS PELAKSANAAN KKN SEMESTER GENAP TH 2016/2017
KONSEP PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB KULIAH KERJA NYATA
KULIAH KERJA NYATA Evaluasi Pelaksanaan
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DP2M DIRJEN DIKTI
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KRITERIA PENILAIAN AIPT
PELAPORAN DAN PENILAIAN KKN-PPM 2016
Arah Kebijakan Universitas Kuningan
Panduan Survey Kuliah Kerja Nyata TIM I 2017 DARWANTO
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PEMBEKALAN DAN PENGORGANISASIAN KKN TIM I 2016/2017 Dra
PEMBEKALAN KPL BAGI DOSEN PEMBIMBING KPL
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
PRAKTEK KERJA NYATA.
KKN-PPM (RINGKASAN DARI BUKU PEDOMAN KKN-PPM PT DI INDONESIA)
DESKRIPSI DIRI IDENTITAS DOSEN INSTRUMEN SERTIFIKASI DOSEN
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
Direktorat Pembinaan SMA
Pengabdian kepada Masyarakat
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
KKN TEMATIK UNIVERSITAS MATARAM
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Departemen Ilmu Penyakit Dalam Bab I. Kebijakan Umum.
PROGRAM DOKTOR Bab II. Analisis Situasi.
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
Departemen Biokimia Fakultas Kedokteran UGM
Kuliah Kerja Mahasiswa Tahun 2016
TEKNIS PENYUSUNAN LRK LPK
Pengabdian kepada Masyarakat
PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO
+ KKN Tim Teknik Survey P2KKN LPPM UNDIP.
INFORMASI KKN TAHUN 2018 TIM LPPM UPS TEGAL MEI 2018.
JENIS PROGRAM DAN PELAPORAN KKN
Sosialisasi Proses Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung 2018.
PEMBEKALAN PESERTA KKN TAHUN 2016
PEMBEKALAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
 Mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu bidang pengabdian kepada masyarakat.  Membantu mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan,
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

PROGRAM KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO FILOSOFI, TATA TERTIB, PROGRAM KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO P2KKN LPPM UNDIP LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO 2016

PENGERTIAN KKN UNDIP Peraturan Rektor UNDIP Nomor 5 / 2013, tentang Pelaksanaan KKN di Universitas Diponegoro (Bab I, Pasal 1, Ayat 1), bahwa : KKN  adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasikan masalah-masalah serta mem-bantu menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan wilayah di lokasi KKN.

LOKASI KKN TIM I TAHUN AKADEMIK 2016/2017 KAB. TEMANGGUNG (4 KECAMATAN) KAB. SEMARANG (5 KECAMATAN) KAB. JEPARA (4 KECAMATAN) KAB. PATI (3 KECAMATAN/4 TIM) KAB. KENDAL (4 KECAMATAN) KAB. BATANG (4 KECAMATAN) KAB. PEKALONGAN (4 KECAMATAN) KAB. PEMALANG (5 KECAMATAN) JUMLAH  33 KECAMATAN/34 TIM

LOKASI DAN DOSEN KOORDINATOR KKN TIM I TAHUN AKADEMIK 2016/2017

KAB. TEMANGGUNG : Bansari Jumo Tlogomulyo Gemawang Dosen Koordinator : Kurniawan Teguh Martono, S.T., M.T. HP. 08112963334

KAB. SEMARANG : Ungaran Barat Ungaran Timur Tengaran Pringapus Suruh Dosen Koordinator : dr. Sri Winarni, M.Kes. HP. 08122893069

KABUPATEN JEPARA : Kec. Keling, Kec. Donorojo, Kec. Kembang, Kec. Bangsri. Dosen Koordinator : Darwanto, S.E., M.Si. M.Sy. HP. 081225225390

KABUPATEN PATI : Gunungwungkal Sukolilo Pucakwangi Dosen Koordinator : Dr. Aris Triwiyatno, S.T., M.T. HP. 081325186898

Pegandon Kendal Kaliwungu Rowosari Dosen Koordinator: HP. 08562774535 KABUPATEN KENDAL : Pegandon Kendal Kaliwungu Rowosari Dosen Koordinator: Dr. Vivi Endar Herawati, S.Pi., M.Si. HP. 08562774535

Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168 KABUPATEN BATANG : Gringsing Batang Tersono Warung Asem Dosen Koordinator : Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168

KAB. PEKALONGAN : Tirto Wiradesa Siwalan Sragi Dosen Koordinator : Rabith Jihan Amaruli, S.S., M.Hum. HP. 081575160835

KAB. PEMALANG : Bodeh Ampel Gading Taman Petarukan Pemalang Dosen Koordinator : Triyono, S.H., M.Kn HP. 081225551816

Dr. Ir. Edy Prasetyo, M. S. dan Fahmi Arifan, S. T. , M. Eng Dr. Ir. Edy Prasetyo, M.S. dan Fahmi Arifan, S.T., M.Eng. (Kepala dan Sekretaris P2KKN)

LATAR BELAKANG UU RI No. 20 Th. 2003, pasal 20, ayat 2 dinyatakan Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi  esensinya keterkaitan antara Perguruan Tinggi dengan masyarakat. Perguruan Tinggi dikenal oleh masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan tinggi semata, tetapi sebagai salah satu pusat atau sumber IPTEKS yang bermanfaat bagi masyarakat.

IPTEKS akan mempunyai makna bagi masyarakat, bila dapat digunakan secara praktis untuk berbagai kebutuhan dan memecahkan berbagai masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Perguruan Tinggi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah untuk pembangunan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Pendidikan Penelitian Pengabdian masy. Dharma pendidikan  masih mendominasi dharma penelitian dan pengabdian Tridharma  dilaksanakan lebih seimbang untuk mendukung : Tekanan Globalisasi dan perubahan menjadi PTN-BH Peningkatan mutu PT melalui peningkatan kinerja Riset Penguatan Nation Competitive-ness melalui pengabdian berbasis Riset

TUJUAN KKN Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat (utamanya masyarakat lemah). Melakukan terapan IPTEKS secara teamwork dengan pendekatan multidisipliner. Menanamkan nilai kepribadian: Nasionalisme dan jiwa Pancasilais. Keuletan, etos kerja, dan tanggungjawab. Kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan. Meningkatkan daya saing nasional. Menanamkan jiwa peneliti: Eksploratif dan analitis. Penyusunan Tema berbasis riset. Mendorong terwujudnya learning community/society.

PENGELOLA KKN Pelaksanaan KKN UNDIP dikelola SATGAS dengan susunan : PELINDUNG : Rektor PENASEHAT : Wakil Rektor, dan Dekan. PENANGGUNGJAWAB : 1. Ketua LPPM 2. Sekretaris LPPM PELAKSANA : 1. Kepala P2KKN 2. Sekretaris P2KKN 3. Koordinator DOSEN KKN 4. Dosen KKN 5. Staf Adm LPPM

ALOKASI WAKTU KKN Jangka waktu KKN harus memenuhi persyaratan 3 sks, yaitu 288 jam kerja efektif. 288 jam  3 sks x 6 jam kerja/hr x 16 kali tatap muka. Jangka waktu pelaksanaan program di lapangan  35 hari, dan didahului dengan kegiatan pembekalan, survai pendahuluan. Bobot rincian jam kerja : Pembekalan KKN  26 jam (18 jam pembekalan tingkat fakultas dan 8 jam pembekalan tingkat universitas). Survai pendahuluan  90 jam kerja. Kegiatan KKN di lokasi/lapang  288 jam kerja - 90 jam kerja - 26 jam kerja = 172 jam kerja. (Bila 172 jam kerja didistribusikan dalam kegiatan 35 hari di lapangan, maka: 172 jam kerja / 35 hr = + 5 jk/hr.)

PROGRAM KKN UNDIP Program Keilmuan (sesuai kompetensi bidang keilmuan)  2 program keilmuan/mhs. Program Multidisiplin  dikerjakan oleh kelompok mahasiswa (minimal 3 fakultas) di desa/lokasi KKN  2 program multidisiplin/kelompok. Program Lainnya  bersifat sosial kemasyarakatan di lokasi KKN (masing-masing desa/kec. belum tentu sama).

TATA TERTIB TAHAP PEMBEKALAN : Mahasiswa wajib hadir  ≥ 75%. Mahasiswa wajib mengikuti post test (Nilai ≥ 60). Bagi mahasiswa yang : Mendapat tugas dari Univ/Fak/Jur/PS, wajib melapor kepada ketua LPPM dan Dosen KKN, serta menunjukkan surat tugas dari si pemberi tugas . Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan dua hal tersebut, maka mahasiswa akan diberikan tugas lain dari P2KKN.

TAHAP PELAKSANAAN SURVAI : Setelah pembekalan tingkat universitas, mahasiswa harus melaksanakan survai program untuk membuat LRK. Pelaksanaan survai didampingi Dosen KKN. Mahasiswa membawa surat keterangan survai dari LPPM.

TAHAP OPERASIONAL : Mahasiswa wajib tinggal di lokasi KKN selama ± 35 hari, dan bila terpaksa meninggalkan tugas maka harus seizin Dosen KKN, Kordes, Korcam. Batas maksimal meninggalkan lokasi KKN adalah 4 hari dan tidak diperkenankan berturut-turut. Menjalin kerjasama harmonis dengan tim, desa, kecamatan. Mematuhi arahan dan saran Dosen KKN. Menjaga nama baik dan kewibawaan almamater.

EVALUASI Pembekalan KKN 20 % dan harus lulus. Kriteria lulus Pembekalan KKN  Kehadiran ≥ 75 %, dan Nilai post-test ≥ 60 point. Pelaksanaan Program 60%, dibagi atas : Perencanaan program: 20 %. Produk berupa LRK yang dikumpulkan ke LPPM sebelum penerjunan. Implementasi Program: 20 %. Penilaian berdasarkan pada presentase rencana program yang terlaksana dan dampak kegiatan bagi masyarakat/mahasiswa serta hasil responsi dengan dosen KKN. Perilaku: 10 %. Penilaian berdasarkan kesesuaian perilaku mahasiswa dengan tata tertib KKN. Kerjasama : 10 % 3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) : 20%.

SUMBER PENILAIAN Penilaian KKN dilaksanakan oleh Dosen KKN, yang dikoordinir oleh Koordinator DOSEN KKN dengan memperoleh masukan dari: Kepala Desa / Lurah. Masyarakat Sasaran KKN, Pejabat Pemerintah terkait. Hasil akhir penilaian akan diyudisiumkan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan KKN UNDIP. Segala kebijakan yang telah ditentukan oleh pengelola terkait dgn peraturan pelaksanaan KKN harus menjadi pedoman dalam penilaian yang dilakukan oleh DOSEN KKN.

PERMASALAHAN/HARAPAN KKN (sumber  informasi fihak eksternal) Pelaksanaan program, Perilaku mahasiswa, Respon Desa/Kec untuk menerima KKN, Biaya hidup.

PELAKSANAAN PROGRAM HARAPAN: Kegiatan KKN tidak melakukan pembangunan fisik, apalagi mengumpulkan dana dari masyarakat, Hendaklah bersifat pemberdayaan masyarakat (empowering), Catatan : Mahasiswa KKN tiap desa wajib mengumpulkan laporan (LPK) ke Kecamatan, dan ke Kabupaten (cq. Bappeda), di samping ke LPPM. LPK (bagi Bappeda)  pada umumnya dapat dimanfaatkan sebagai acuan/ referensi pemerintah daerah dalam penyusunan materi musrembang.

PERILAKU MAHASISWA DI LAPANGAN HARAPAN: Dapat memberikan contoh positif dan bahkan dapat menginspirasi bagi masyarakat di desa lokasi KKN. Dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat atau norma masyarakat yang berlaku di desa lokasi KKN. Ramah dan sopan. Catatan : Dosen Pembimbing KKN jangan sampai tidak pernah mengunjungi mahasiswa di lokasi KKN.

KESANGGUPAN KECAMATAN UNTUK MENERIMA Faktor penyebab: Dari kecamatan ybs (karena kesibukan masyarakat, misal saat panen tembakau bagi masyarakat di Kab. Temanggung). Dari mahasiswa peserta KKN periode lalu (pada umumnya karena perilaku negatif). HARAPAN : Setiap tim/anggota KKN (tingkat desa maupun kecamatan) mempunyai orientasi ke depan yang lebih baik bagi kepentingan institusi.

BIAYA HIDUP HARAPAN : Biaya hidup masing-masing mahasiswa peserta KKN harus dibicarakan di depan (kepada fihak kecamatan, desa, maupun pemilik tempat tinggal), utamanya masalah nilai nominal / mahasiswa / hari. Mahasiswa dapat menjaga komitmen secara baik tentang hasil kesepakatan tersebut (ingat, nama baik almamater).

Terima Kasih ... !!! 31 31 31