KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Advertisements

SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Perencanaan Tata Guna Lahan
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
Baku Mutu Lingkungan.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Bab 10 Strategi Pengelolaan Lingkungan
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Lingkungan Hidup.
Studi Kelayakan Bisnis
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pembangunan secara terus - menerus
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemanfaatan SDA dengan Pembangunan Berkelanjutan
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DOSEN PEMBIMBING : SITI UMI KALSUMI ST. M,Eng
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP Ir. Moh Sholichin, MT. Ph.D

Latar Belakang Pembangunan berkelanjutan atau dalam istilah lain pembangunan berkesinambungan menjadi kesepakatan sebagian besar bangsa di dunia , diawali oleh berbagai Konferensi (a.l. Stockholm, 1972 ) pembentukan komisi internasional di bidang lingkungan hidup (LH) (a.l. Komisi Brundtland, 1987 ) maupun rnelalui action plan yang tercantum dalam Deklarasi Agenda di Rio ( 1992).

Berbagai masalah LH yang kini semakin parah, antara lain 1) pencemaran air, 2) limbah yang tidak diolah, 3) hutan ( termasuk hutan lindung ) yang habis dijarah, 4) pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan semakin langkanya lapangan kerja, ternyata semuanya sangat meningkatkan pemborosan dan menghabiskan sumberdaya serta menurunkan kualitas hidup secara keseluruhan ( Biogeo-fisik-kimia- sosekbudkes).

Pelestarian kemampuan LH perlu dilakukan melalui pedoman pengelolaan LH, baik yang bersifat keharusan ataupun sukarela. Pengelolaan LH adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi LH yang meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian LH

Negara, bersama masyarakat bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan LH, yang diselenggarakan dengan azas berkelaniutan, dan azas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dalam rangka cita-cita menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Y.M.E

Pembangunan Nasional Lingkungan Hidup Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menggariskan bahwa " bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat " Kewenangan Negara untuk menguasai sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997.

Ketentuan pada Pasal ini memberikan kewenangan kepada Negara untuk : Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan LH Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali SDA termasuk sumberdaya genetika. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan / atau subyek hukum lannya serta perbuatan hukum terhadap SDA dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetika. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi LH sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Konsep pembangunan berkelanjutan Merupakan suatu proses pembangunan yang secara berkelanjutan mengoptimalkan manfaat dari SDA dan SDM dengan cara menyerasikan aktifitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber alam untuk menopangnya. Dalam hal ini tersirat beberapa hal sebagai berikut:

Proses pembangunan berlangsung secara berkelanjutan dan didukung oleh sumber alam dengan kualitas lingkungan dan manusia yang semakin berkembang. Sumber alam terutama udari, air dan tanah, memiliki ambang batas mana penggunaannya akan menciutkan kualitas sumber daya alam sehingga mengurangi kemampuannya menopang pembangunan secara berlanjut dan menimbulkan gangguan pada keserasian hubungan manusia dengan alam dan lingkungannya.

Kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan kualitas lingkungan hidup . Semakin baik mutu kualitas lingkungan, semakin positif pengaruhnya pada kualitas hidup yang antara lain tercermin, turunnya tingkat kematian dll Pola penggunaan sumber alam tidak menutup kemungkinan memilih peluang lain pada masa depan dalam menggunakan sumber alam. Pembangunan ini memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraannya tanpa mengurangi bagi generasi masa depan dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Tantangan Masa depan Beberapa hal yang telah dikemukakan di bagian depan bahwa masalah LH yang harus diperhatikan antara lain: Pencemaran air, tanah dan udara Limbah yang tidak diolah, Hutan yang habis dijarah atau di/terbakar, Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan Semakin langkanya lapangan pekerjaan. dll

Oleh karena itu, beberapa tindakan yang sepatutnya dilakukan adalah : Pengelolaan dan perencanaan SDA harus sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, setiap daerah dibangun sesuai dengan zonanya peruntukannya, seperti zona industri, zona pemukiman, zona pertanian dll. Dalam hal ini pentingnya perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) perlu lebih disadari sehingga dapat menghindari pemanfaatan ruang yang tidak sesual dengan daya dukung lingkungan wilayah tersebut

Dalam rangka menguranngi semaksimal mungkin dampak pembangunan terhadap lingkungan, perlu dilakukan penerapan AMDAL sebagai bagai studi KelayaKan dalam proses perencanaan proyek pembangunan. Dalam rangka Dala rangka penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah perlu diperhatikan, pengendalian limbah B3, agar tidak membahayakan masyarakat, penanganan limbah padat, terutama limbah dari perkotaan, penetapan baku mutu lingkungan. Guna mengendalikan kerusakan lingkungan, perlu diperhatikan pengelolaan DAS yang terpadu, rehabilitasi dan reklamasi areal bekas penambangan galian C serta pengelolaan wilayah pantai dan pesisir secara terpadu.

Hal hal lain yang perlu diperhatikan dalam mengantisipasi tantangan di masa depan adalah perlunya dikembangkan kebijaksanaan ekonomi yang memuat pertimbangan pertimbangan lingkungan, misalnya, manfaat dan biaya lingkungan perlu diperhitungkan daiarn analisis ekonomi, pengelolaan SDA sebagai faktor produksi perlu mempertimbangkan segi-segi lingkungan, pengurasan SDA perlu dianggap sebagai bagian dari biaya pembangunan, serta memasukkan pertimbangan lingkungan dalam setiap investasi, perpajakan, dan perdagangan.

Peningkatan peranan masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu terus dilakukan melalui : pembinaan kesadaran masyarakat pengembangan organisasi masyarakat yang mencakup kelompok profesi, hobi dan minat, pengembangan lembaga daerah, pengembangan pendidikan dan keterampilan, serta pengembangan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan hukum lingkungan yang dimaksudkan untuk mendororg tata peradilan agar mampu menyelesaikan perselisihan maupun persengketaan melalui penerapan hukurn lingkungan, dan/atau melalui lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan ( PP No. 54 Tahun 2000 tentang penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan). Pengembangan hubungan dengan badan-badan internasional dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kerjasama luar negeri.

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan LH di tingkat Nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan sebagai wadah koordinasi yang dipimpin seorang Menteri yang dalan hal ini menteri negara Lingkungan Hidup. Untuk penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang No.23 tahun 1997 juga mengamanatkan perlu ditetapkannya kebijakan secara terpadu pengelolaan LH, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Kebijaksanaan Nasional pengelolaan LH mencakup segi-segi perumusan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.

Pengelolaan LH dalam kaitannya dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan LH, secara sektoral dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun sejakdiberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 2000 dan Undang Undang No 25 tahun 2000, maka pengelolaan LH menjadi tanggungjawab daerah di PemKab/Pemkot.

Meskipun demikian pengelolaan lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga swasta dan masyarakat. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan LH. Peran swasta dan masyarakat sangat strategis terutama dalam era industrialisasi, sehingga kebijakan untuk pengelolaan LH diarahkan untuk :

Meningkatkan kesadaran dan pengertian tentang pembangunan berkelanjutan Mendorong masyarakat untuk berinisiatif dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan memberi desinsentif dan insentif Meningkatkan kesadaran masyarakat luas untuk lebih mencintai LH serta Melindungi dari tindak anarkis yang merusak lingkungan seperti pembabatan Hutan dan perkebunan dan atau pembakaran hutan secam liar.

Kebijakan Jangka Panjang Pendayagunaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusja harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Tata ruang nasional yang berwawan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan LH dan pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilakukan secara aman, tertib. efisien dan efektif.

Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi lndonesia, seperti kehutanan dan pertambangan, harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan SDA, di samping untuk memberikan manfaat masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. SDA yang terbaharukan harus dikelola sedemikian rupa sehingga lingkungan fungsinya selalu dapat dipelihara sepanjang masa. oleh karena itu, SDA yang tidak terbaharukan harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan habisnya selama mungkin

Kebijakan Jangka Menengah & Pendek Tatanan Lingkungan . Pembangunan LH diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi LH dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan-kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan, pembangunan LH bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan SDA secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatlan habitas LH.

Daya Dukung Lingkungan SDA di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian LH agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, baik generasi masa kini maupun masa depan.

Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis species, dan ekosistem. Penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan bagi kepentingan kesejahteraan bangsa, terutama bagi pengembangan pertanian, industri , kesehatan terus ditingkatkan inventarisasi, pemantauan dan perhitungan nilai sumber daya alam dan LH dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.

Baku Mutu dan Fungsi Lingkungan Lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dan penegakan hukum untuk mengurangi teradinya pencemaran LH ditingkatkan. Dalam upaya pengendalian pencematan dapat digunakan berbagai peringkat ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai agar kualitas LH dapat dipertahankan. Sarana dan prasarana dalam pengelolaan limbah termasuk limbah rumah tangga, limbah industri, dan limbah berbahaya dan beracun perlu ditingkatkan agar kualitas LH yang lestari dapat terjamin keberlanjutannya.

Penataan Ruang dan Keterpaduan antara Sumber Daya Alarn, Sumber Daya Buatan dan Sumber Daya Manusia Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna lahan, air, serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu, melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Peran serta Masyarakat Kesadaran masiarakat mengenai pentingnya peranan LH dalam kehidupan manusia terus ditumbuhkembangkan melalui sosialisasi dan pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian rangsangan, penegakan hukum, dan disertai dengan dorongan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian LH dalam setiap kegiatan ekonomi dan sosial. Teknologi Pengelolaan lingkungan

Sistem Informasi Lingkungan Untuk menghindari pemborosan penggunaan SDA dan kerusakan lingkungan, pemilihan lokasi yang tepat untuk setiap kegiatan merupakan pertimbangan utama dan pertama dalam pembangunan. Pemilihan lokasi pembangunan didasarkan pada kemampuan atau daya dukung lingkungan, yang meliputi kemampuan menyediakan bahan baku, menerima dampak yang terjadi dan daya dukung sosialnya.

Butir-butir penerapan kebijaksanaan pengelolaan LH dalam Pernbangunan, antara lain meliputi: Penetapan lokasi pernbangunan berdasarkan penataan ruang. Pengurangan Produksi limbah Pengelolaan limbah Penetapan Baku Mulu lingkungan. Rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup Pengembangan kelembagaan, peran serta masyarakat dan kemampuan SDM serta pengembangan teknologi pengelolaan lingkungan. Peningkatan Kerjasama lnternaisional di bidang Iingkungan hidup.