DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
FARMASI RUMAH SAKIT.
Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
ADMINISTRASI PUSKESMAS
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
JAMPERSAL Kelompok 2.
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
HAK - KEWAJIBAN.
KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT
Pelayanan kedokteran Sesi 4.
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNIT GAWAT DARURAT.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan.
MANAJEMEN PELAYANAN RS
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
MMIK STANDAR PENILAIAN
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
KEDOKTERAN KELUARGA DASAR & PENDEKATAN UMUM Dr. Paul F.M
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
ETIKA & HUKUM KESEHATAN RUMAH SAKIT Endah Widya Purnamasari, SKM, M.Kes STIK Bina Husada.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT

PENGERTIAN RS adalah suatu lembaga dalam mata rantai SKN yang mengemban tugas pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat

TUGAS DAN FUNGSI RS bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan, penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa sesuai dengan peraturan RS berfungsi melaksanakan usaha pelayanan medis, rehabilitasi medis, pencegahan, peningkatan kesehatan, perawatan, diklat, sistem rujukan dan tempat penelitian

HAK Membuat peraturan RS Mensyaratkan pasien harus mentaati peraturan RS Mensyaratkan pasien harus mentaati instruksi dokter kepadanya Memilih dan menyeleksi dokter yang bekerja Menuntut pasien/pihak ketiga yang melakukan wanprestasi

KEWAJIBAN UMUM Mentaati kode etik RS, mengawasi dan bertanggung jawab atas kejadian di RS Memberi pelayanan yang baik Memberi pertolongan emergency tanpa mengharuskan uang muka Memelihara rekam medis dengan baik Memelihara peralatan agar selalu siap pakai Merujuk RS lain jika tidak tersedia peralatan dan tenaga yang dibutuhkan pasien

KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN Mengindahkan hak azasi pasien Mengindahkan privacy pasien Menjaga rahasia pasien Memberi penjelasan tentang penyakit dan tindakan yang akan diberikan Meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan medis Peka terhadap kritik dan saran serta berlaku jujur dan terbuka terhadap masyarakat

KEWAJIBAN TERHADAP TENAGA RS Mengadakan seleksi dokter Mengadakan koordinasi dan mencipta hubungan yang baik antar tenaga Mengawasi secara adil tanpa pilih kasih agar tenaga dapat melaksanakan tugas sesuai kode etik profesinya

PELANGGARAN Pelanggaran dapat ditangani jika ada pengaduan pelanggaran atau Badan Etika RS menduga ada pelanggaran Pengaduan sah jika dibuat tertulis, disertai nama dan alamat yang jelas si pengadu Pengaduan dapat dilakukan semua pihak kepada Badan Etika RS Sanksi diberikan jika pengaduan terbukti, tergantung berat/ringannya pelanggaran

JENIS Jenis RS terdiri RS Pemerintah dan RS Swasta RS pemerintah pengelolaannya didanai oleh pemerintah dengan cara menganggarkannya dalam APBN/APBD, dan jika pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang didirikan Pav. Swasta. RS dikelola oleh Depkes, Depdagri, TNI, Pemda, BUMN, BUMD

JENIS RS swasta didirikan oleh pihak swasta, yaitu beberapa orang yang sepakat untuk mendirikan perusahaan / badan hukum dalam bentuk yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari pemiliknya dengan tujuan tertentu dan diurus badan pengurus tanpa mempunyai anggota

KELAS RS PEMERINTAH RS Kelas A : menyediakan pelayanan medis Spesialistik dan sub spesialistik luas RS Kelas B : menyediakan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik terbatas RS Kelas C : menyediakan 4 vak besar (Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) RS Kelas D : menyediakan pelayanan medis dasar oleh dokter umum RS Kelas E : RS Khusus

KELAS RS SWASTA RSU Pratama : hanya mekukan pelayanan medis umum RSU Madya : hanya melakukan pelayanan spesialistik RS Utama : melakukan pelayanan spesialistik dan sub spesialistik

SIFAT Sosial : Non profit, tujuan yayasan bersifat ideal, bukan mencari keuntungan, sarana menolong orang tidak mampu, biaya berasal dari sumbangan dermawan Sosial ekonomi : RS sebagai IPSM, biaya dari sumbangan dermawan makin sulit, seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditagih pada pasien, prinsip ekonomi mulai diterapkan

SIFAT Profit oriented : RS sebagai business enterprise, mencari keuntungan dalam bentuk yayasan atau PT. Permenkes 84/1990 menegaskan pelayanan kesehatan swasta boleh diselenggarakan oleh perorangan, yayasan dan badan hukum lainnya

BENTUK RS Khusus : menyelenggarakan satu atau lebih pelayanan medis spesialistik atau penunjang medis, rawat jalan, rawat inap dengan atau tanpa instalasi RS Wanita : melayani kehamilan, persalinan, nifas, neonatus patologik, semua aspek alat reproduksi wanita, di bawah tanggung jawab dokter kebidanan dan dokter anak

BENTUK RS Bersalin : melayani kehamilan, bersalin, nifas, neonatus patologik, di bawah tanggung jawab dokter kebidanan dan dokter anak Rumah Bersalin : melayani kehamilan, persalinan, nifas, neonatus tanpa penyakit selama 2 minggu sesudah bayi lahir. Klinik Bersalin : melayani kehamilan, persalinan, nifas, tindakan obgin ringan, dengan rawat jalan dan rawat inap kurang dari 24 jam.