UNIVERSITAS AIRLANGGA STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
LATAR BELAKANG Unair telah ditetapkan sebagai perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN-BH) dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi (Pasal 97, huruf c.) Perlu dibuat suatu statuta Unair dengan wadah hukum berupa Peraturan Pemerintah
Statuta Univeritas Airlangga PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA Statuta Univeritas Airlangga
ARTI STATUTA Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNAIR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAIR
PENGGUNAAN NAMA STATUTA Istilah yang digunakan adalah Statuta bukan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah tangga (AD/ART) PTN BH merupakan badan hukum publik yang tunduk pada rezim hukum publik Penggunaan AD/ART adalah lazim dalam hukum privat, seperti, Perseroan Terbatas, yayasan, dsb Amanat Pasal 66 (2) UU Dikti Statuta tidak memerlukan ART
SISTEMATIKA STATUTA UNAIR 1 KETENTUAN UMUM 2 IDENTITAS 3 PENYELENGGARAN TRI DARMA 4 SISTEM PENGELOLAAN 5 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL 6 ETIKA AKADEMIK 7 BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN 8 PENDANAAN DAN KEKAYAAN 9 KETENTUAN PERALIHAN 10 KETENTUAN PENUTUP
PERBEDAAN PP 30 TAHUN 2014 DAN PP 30 TAHUN 2006 Ketentuan Umum Identitas Penyelenggaran Tri Darma Sistem Pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Etika Akademik Bentuk Dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pendanaan Dan Kekayaan Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Ketentuan Umum Penetapan Anggaran Dasar Ketentuan Peralihan Ketentuan Lain Ketentuan Penutup
PERBEDAAN RUANG LINGKUP PP 30 TAHUN 2014 PP 30 TAHUN 2006 1 Identitas (-) Nilai Organisasi Excellence with Morality 2 Sistem Penyelenggaraan Tridharma x 3 Sistem Pengelolaan (-) Sekolah Pascasarjana 4 Ketenagaan 5 Mahasiswa dan Alumni (-) Kegiatan dan organisasi Mahasiswa 6 Sistem Penjaminan Mutu x 7 Etika Akademik 8 Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan x 9 Pendanaan dan Kekayaan 10 Pengadaan Barang dan Jasa x
Statuta Universitas Airlangga KETENTUAN UMUM Statuta Universitas Airlangga
KETENTUAN UMUM Definisi dan Batasan Visi Misi Dasar Nilai Prinsip 1 Definisi dan Batasan 2 Visi 3 Misi 4 Dasar 5 Nilai 6 Prinsip 7 Fungsi 8 Tujuan
DEFINISI DAN BATASAN 1 Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum 2 Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR 3 Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR ; 4 Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik 5 Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA
VISI 1 Mandiri 2 Inovatif 3 Terkemuka di tingkat nasional dan internasional Pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora 4 5 Berdasarkan moral agama
MISI menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama; menyelenggarakan penelitian dasar, terapan, dan penelitian kebijakan yang inovatif dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, teknologi, dan humaniora kepada masyarakat; dan mengelola universitas secara mandiri dengan tata kelola yang baik melalui pengembangan kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat internasional.
NILAI EXCELLENCE UNAIR WITH MORALITY merupakan perguruan tinggi yang mempunyai nilai dasar keunggulan yang bermoralitas
PRINSIP nirlaba; kemandirian; demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif; budaya akademik dan otonomi keilmuan; pembudayaan dan pemberdayaan bangsa; keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa; pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa; kebebasan dalam memilih Program Studi; kepedulian pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; pemberdayaan semua komponen masyarakat; pendidikan seumur hidup; dan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna
TUJUAN menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional; menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora dalam lingkup nasional dan internasional; menghasilkan pengabdian berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional; menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional serta berbudaya untuk kepentingan bangsa.
IDENTITAS Univeritas Airlangga
STATUS merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom UNAIR
LAMBANG
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA Universitas Airlangga
JENIS PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN Vokasi Akademik Profesi
SISTEM PENGELOLAAN Univeritas Airlangga
Universitas Airlangga ORGAN Universitas Airlangga 1 Majelis Wali Amanat (MWA) 2 Rektor Senat Akademik (SA) 3
MWA JUMLAH ANGGOTA MWA BERJUMLAH 21 ORANG Menteri; Rektor; Majelis Wali Amanat JUMLAH ANGGOTA MWA BERJUMLAH 21 ORANG Menteri; Rektor; 6 orang dari unsur SA; 1 orang dari unsur Dosen; 1 orang dari unsur tenaga kependidikan; dan 11 orang dari unsur masyarakat.
MWA UNSUR PENGUSUL Senat Akademik Dosen dan Tendik Masyarakat Majelis Wali Amanat UNSUR Senat Akademik Dosen dan Tendik Masyarakat PENGUSUL Senat Akademik Rektor Rektor (setelah penjaringan dan seleksi)
BATASAN PERIODE JABATAN ANGGOTA MWA Majelis Wali Amanat BATASAN PERIODE JABATAN ANGGOTA MWA Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
MWA PIMPINAN MWA MWA dipimpin oleh : Ketua Majelis Wali Amanat PIMPINAN MWA MWA dipimpin oleh : Ketua Dibantu sekretaris dalam kaitan dengan kelancaran tugas operasional Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor, dan Ketua SA Ketua MWA dibatasi 2 kali periode
MWA Syarat Umum Anggota MWA Majelis Wali Amanat warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat mental dan jasmani; tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR; memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; mempunyai visi, wawasan, dan minat pengembangan terhadap UNAIR; peduli dan memahami pendidikan nasional; bukan anggota partai politik; dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
MWA Syarat Khusus Anggota MWA Unsur Dosen Majelis Wali Amanat Syarat Khusus Anggota MWA Unsur Dosen memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR; tidak pernah melanggar etika akademik dan aturan berperilaku; bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan tidak sedang studi lanjut
MWA Syarat Khusus Anggota MWA Unsur Tendik Majelis Wali Amanat memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan IV/a); memiliki pengalaman memimpin unit organisasi intern; memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR; tidak pernah melanggar aturan berperilaku; dan tidak sedang studi lanjut.
MWA Syarat Khusus Anggota MWA Unsur Masyarakat MHS Majelis Wali Amanat Syarat Khusus Anggota MWA Unsur Masyarakat memiliki akses dan jejaring luas; memiliki pengalaman luas dalam organisasi dan kegiatan sosial; dan memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR. MHS Perwakilan Mahasiswa (Ketua BEM)
MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA MWA Majelis Wali Amanat MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA MWA 1 Mendapat Persetujuan MWA 2 Diusulkan Ke Menteri oleh UNAIR (baca: Rektor) 3 Disahkan oleh Menteri
MWA Majelis Wali Amanat Tugas dan Wewenang MWA menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR; mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR; mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan; menugasi SA untuk melakukan seleksi calon Rektor; memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor; mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota KA; mengesahkan keanggotaan SA; melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR; mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, SA, dan KA; bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri; mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing
MWA Majelis Wali Amanat Hak Suara dalam MWA Mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pengangkatan dan pemberhentian Rektor maka Menteri mempunyai hak suara 35 %. Dalam hal, Rektor diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA dan persetujuan dari Menteri.
MWA habis masa jabatannya selaku anggota MWA; meninggal dunia; Majelis Wali Amanat habis masa jabatannya selaku anggota MWA; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; dan/atau di pidana penjara Pemberhentian Anggota MWA (Kondisi Umum)
MWA Majelis Wali Amanat Unsur SA : status keanggotaannya di SA berakhir; menjadi wakil Rektor atau Dekan; atau sedang studi lanjut. Unsur Dosen : tidak berstatus sebagai Dosen di UNAIR; sedang studi lanjut Unsur Tendik : tidak berstatus sebagai tenaga kependidikan di UNAIR atau Unsur Masyarakat : tidak menunjukkan komitmen dan kinerja sebagai anggota. Pemberhentian Anggota MWA (Kondisi Khusus)
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga Rektor merupakan pemimpin UNAIR dalam penyelenggaraan universitas REKTOR dibantu oleh wakil Rektor
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga SYARAT CALON REKTOR DAN CALON WAKIL REKTOR beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil; belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan; sehat mental dan jasmani untuk menjalankan jabatan; memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner; memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR; memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan; mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di UNAIR; tidak sedang studi lanjut; dan tidak pernah di pidana penjara.
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga Tugas dan Wewenang Rektor memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi UNAIR; menetapkan penerimaan, kelulusan, dan pemberhentian Mahasiswa; mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan SA dan persetujuan MWA; mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Program Studi setelah mendapat persetujuan SA; menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan UNAIR; mengangkat dan memberhentikan pimpinan unsur pelaksana akademik, pimpinan unsur penunjang akademik, pimpinan unsur pelaksana administrasi, dan pimpinan unsur organisasi lain; menetapkan jabatan karier, mengangkat, atau memberhentikan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan atas sistem dan prosedur yang konsisten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. melakukan pembinaan terhadap Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga Tugas dan Wewenang Rektor menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya; menjalin kerja sama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional dan dunia usaha; menetapkan dan mencabut gelar akademik yang diberikan oleh UNAIR; menetapkan sanksi atas pelanggaran etika akademik dan aturan berperilaku; menyelenggarakan rapat secara rutin mengenai penyusunan dan evaluasi kebijakan dan arah pengelolaaan penyelenggaraan UNAIR; menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada MWA tentang pengelolaan UNAIR; bersama dengan MWA menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri; menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang dihadiri oleh Dekan, dan pimpinan unsur organisasi lainnya minimal sekali setiap semester; menetapkan peraturan tentang organisasi dan tata laksana UNAIR; mengukuhkan jabatan Guru Besar; mendayagunakan aset yang merupakan kekayaan negara yang belum dipisahkan di luar kegiatan Tridharma perguruan tinggi; dan tugas lainnya yang bukan merupakan tugas MWA dan SA.
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga PEMBERHENTIAN REKTOR telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan jabatan secara permanen; dan/atau di pidana penjara PEMBERHENTIAN KARENA ALASAN SAKIT Diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Kesehatan
Universitas Airlangga Rektor Universitas Airlangga ORGANISASI YANG DIBENTUK REKTOR Fakultas atau nama lain yang sejenis; badan; direktorat; perpustakaan; lembaga; dan sekretariat universitas. Organisasi lain sesuai kebutuhan
Universitas Airlangga FAKULTAS (Jumlah ada 14 ) Universitas Airlangga FAKULTAS Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fakultas Kedokteran Hewan Fakultas Farmasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Fakultas Hukum Fakultas Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Fakultas Vokasi Fakultas Perikanan dan Kelautan Fakultas Keperawatan Fakultas Ilmu Budaya Fakultas Psikologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Fakultas Sain dan teknologi
SIDANG sidang penerimaan Mahasiswa baru; sidang wisuda lulusan; UNIVERSITAS sidang penerimaan Mahasiswa baru; sidang wisuda lulusan; sidang pengukuhan Guru Besar; sidang dies natalis; sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dan pemberian penghargaan; sidang pemberian tanda kehormatan; dan sidang lain yang ditetapkan kemudian oleh Rektor Sidang Universitas
menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik Senat Akademik menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik Fungsi SA
Perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu) orang dari setiap Fakultas Senat Akademik Dekan Rektor dan Wakil Rektor Perwakilan Profesor & perwakilan Dosen bukan Profesor Komposisi Anggota Perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu) orang dari setiap Fakultas Anggota SA Ex Officio < SA yang dipilih
SA 1-25 orang : 1 orang 26-50 orang : 2 orang 51-75 orang : 3 orang Senat Akademik 1-25 orang : 1 orang 26-50 orang : 2 orang 51-75 orang : 3 orang Lebih 75 orang : 4 orang Perwakilan Profesor Anggota SA Ex Officio < SA yang dipilih perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu) orang dari setiap Fakultas
SENAT AKADEMIK SA Senat Akademik Senat Akademik (SA) SA dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris dalam rangka kelancaran tugas operasionalnya Ketua dan Sekretaris: masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota SA tidak ada pembatasan Senat Akademik (SA) SENAT AKADEMIK
SYARAT ANGGOTA SA warga negara Indonesia; Dosen tetap pegawai negeri sipil UNAIR; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat mental dan jasmani; memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner; memahami visi, misi dan tujuan UNAIR; memiliki kemampuan manajemen akademik; mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas; tidak berperilaku tercela; tidak sedang studi lanjut; dan tidak pernah di pidana penjara
TUGAS DAN WEWENANG SA merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya; menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; menetapkan kebijakan jabatan akademik; merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik; memberikan masukan kepada MWA tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik; memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA SA meninggal dunia; habis masa jabatan bagi anggota yang diangkat karena jabatan; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan SA; sedang studi lanjut; perubahan jabatan akademik dari bukan Profesor menjadi Profesor; dan/atau di pidana penjara
Universitas Airlangga Komite Audit (KA) Universitas Airlangga TUGAS KA 1 menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik; 2 mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR; 3 mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR; 4 mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan 5 melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA FUNGSI KA KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA
Universitas Airlangga ORGANISASI FAKULTAS Universitas Airlangga Dekan BPF Unit Penjaminan Mutu Departemen Program studi Unit lain berdasar kebutuhan Organisasi Fakultas
SYARAT CALON DEKAN DAN WADEK warga negara Indonesia; Dosen tetap pegawai negeri sipil; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat mental dan jasmani; belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan; memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner; memahami visi, misi dan tujuan UNAIR; memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan; mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas; tidak berperilaku tercela; tidak sedang studi lanjut; dan tidak pernah di pidana penjara Syarat lain yang ditetapkan Rektor
TUGAS DEKAN melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di lingkungan Fakultas; melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; melaksanakan pembinaan Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa; melaksanakan urusan administrasi dan keuangan Fakultas; melaksanakan penjaminan mutu; melaksanakan kerja sama; dan menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat
Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) Kedudukan dalam Organisasi Fakultas Keanggotaan merupakan unsur Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas Dekan Wakil Dekan Ketua Departemen Profesor; dan Perwakilan dari Dosen bukan Profesor
DEPARTEMEN unsur pengelola yang melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dalam 1 (satu) atau lebih bidang keilmuan dalam Fakultas Departemen dapat mengelola Prodi Ketua dipilih dari anggota Sekretaris dipilih oleh Ketua Ketua dan Sekretaris diangkat dg SK Rektor SUB TITLE HERE
PROGRAM STUDI SUB TITLE HERE merupakan kesatuan kegiatan akademik yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi Dipimpin Koordinator
SEKOLAH PASCASARJANA Kedudukan dalam Organisasi Universitas Direktur dibantu Wadir merupakan unsur pelaksana UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pendidikan akademik yang menyelenggarakan program magister dan program doktor tertentu serta melakukan urusan lain. Organisasi Sekolah Pascasarjana Unit lain berdasar kebutuhan Program Studi Unit Penjaminan Mutu
LEMBAGA LEMBAGA TUGAS LEMBAGA unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyelenggarakan program lintas bidang melaksanakan program yang bersifat lintas bidang; melaksanakan program kerja sama kelembagaan; dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
BPP BPP TUGAS BPP menyusun rencana strategis UNAIR; unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyusun rencana strategis, serta rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR. menyusun rencana strategis UNAIR; menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka pendek; menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka menengah; menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka panjang; dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.
BADAN PENGAWAS INTERNAL (BPI) TUGAS BPI merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan audit keuangan dan manajemen, monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melakukan pendampingan kepada seluruh unit kerja UNAIR melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR; melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja UNAIR; melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR; melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan; melakukan pendampingan pelaksanaan keuangan dan manajemen seluruh unit kerja UNAIR; dan menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen serta hasil monitoring kepada Rektor
BADAN PENJAMINAN MUTU (BPM) TUGAS BPM merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melakukan penjaminan mutu akademik merumuskan kebijakan penjaminan mutu; melaksanakan proses sertifikasi mutu internal dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu; mengendalikan dan memantau penjaminan mutu; dan menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor.
DIREKTORAT DIREKTORAT TUGAS DIREKTORAT merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan manajemen dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan UNAIR baik secara fungsional maupun administratif; dan menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor
PERPUSTAKAAN PERPUSTAKAAN TUGAS PERPUSTAKAAN unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan pemberian layanan sumber belajar untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNAIR menyediakan dan mengelola sumber belajar; memberi layanan dan mendayagunakan bahan pustaka; melaksanakan tata usaha perpustakaan; dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
SEKRETARIAT UNIVERSITAS SU TUGAS SU unsur administrasi UNAIR yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan UNAIR menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan UNAIR; melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor; melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor; melakukan konsolidasi informasi di lingkungan UNAIR; melakukan konsolidasi acara terkait Rektor; mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor
KETENAGAAN Univeritas Airlangga
Jenis pegawai Pegawai tidak tetap PNS yang dipekerjakan Pegawai tetap diatur dengan Peraturan Rektor PNS yang dipekerjakan Pegawai tetap memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai Pegawai UNAIR
KLASIFIKASI PEGAWAI TENAGA KEPENDIDIKAN DOSEN 1. Dosen Tetap a. Dosen PNS yg dipekerjakan b. Dosen yang direkrut oleh UNAIR 2. Dosen Tidak Tetap TENAGA KEPENDIDIKAN 1. Tenaga Kependidikan Tetap a. Tenaga Kependidikan PNS yg dipekerjakan b. Tenaga Kependidikan yang direkrut oleh UNAIR 2. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
KETENAGAAN Ketenagaan... Dosen PNS yang dipekerjakan, merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dosen tetap dan tidak tetap, merupakan pegawai UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Universitas Airlangga KEMAHASISWAAN Universitas Airlangga
KEWAJIBAN MAHASISWA 1 mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai standar nasional pendidikan; 2 ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan oleh Rektor; 3 mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNAIR dan Fakultas; dan 4 memelihara dan menjaga nama UNAIR
HAK MAHASISWA 1 mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di UNAIR; 2 menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di UNAIR; dan 3 menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di UNAIR Pemenuhan hak Mahasiswa oleh UNAIR dilakukan sesuai dengan kemampuan UNAIR
ORGANISASI MAHASISWA 1 Organisasi kemahasiswaan UNAIR merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kepemimpinan dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian 2 Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan rektor
ALUMNI Alumni UNAIR merupakan lulusan Program Studi yang diselenggarakan UNAIR. UNAIR menjalin hubungan kekeluargaan, kerja sama, dan kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian tujuan UNAIR. Alumni dapat membentuk organisasi alumni. Alumni...
ETIKA AKADEMIK Univeritas Airlangga
Aturan berperilaku di Kampus ETIKA AKADEMIK Norma & Etika Akademik Aturan berperilaku di Kampus ditetapkan Senat Akademik ditetapkan Rektor
BENTUK PERATURAN INTERNAL Peraturan MWA; Peraturan Rektor; BENTUK PERATURAN INTERNAL Peraturan SA; dan Peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi
PENDANAAN DAN KEKAYAAN Universitas Airlangga
PENDANAAN DAN KEKAYAAN Sumber Wajib: Pemerintah (APBN) Ps.81 Sumber Tambahan Masyarakat; Biaya pendidikan; Pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UNAIR; Kerjasama Tridharma; Pengelolaan kekayaan negara Sumber lain yang sah
PERLAKUAN PENDANAAN APBN BOPTNBH, sesuai perUU NON APBN secara otonom
1 2 PENDIRIAN USAHA Satuan Usaha Akademik Badan Usaha Berbadan hukum Tidak berbadan hukum
PENGADAAN BARANG/JASA APBN Peraturan perundang-undangan ttg Pengadaan B/J Peraturan Rektor
Statuta Univeritas Airlangga KETENTUAN PERALIHAN Statuta Univeritas Airlangga
KETENTUAN PERALIHAN MWA Rektor SA 2014 2017 Jabatan lain 2015 2016 Sampai 16 Agustus 2017 16 Juni 2015 2017 7 Okt 2014 Tergantung kebijakan Rektor SA Jabatan lain Rektor 2015 2016
MASA PERALIHAN MASA PERALIHAN Perubahan Struktur: Peraturan Organik: 6 bulan Perubahan Struktur: paling lambat 1 Tahun MASA PERALIHAN
PP NO 30 TAHUN 2006 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Organik PP BHMN: yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku yang tidak bertentangan dan belum diganti tetap berlaku
Meridhoi kerja keras kita Terima Kasih Semoga Allah SWT Meridhoi kerja keras kita