STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Advertisements

STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
UNIVERSITAS PADJADJARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
Matkul: AKPD Pertemuan 4:
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.
IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
GAMBARAN UMUM PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Transcript presentasi:

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH GAMBARAN UMUM PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

DASAR HUKUM Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemda UU No. 17/2003 PP No. 58/2005 PP No. 71/2010 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 21/2011

PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL LATAR BELAKANG PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL PADA TAHUN 2015 PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 4 ayat (1) : Pemerintah (Pemerintah Daerah) menerapkan SAP Berbasis Akrual Pasal 7 : ayat (1) : Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Lampiran PP 71 Tahun 2010, mengamanatkan : Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah TA 2010.

PENGERTIAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah sebagai berikut: Pendapatan diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas daerah Belanja diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas daerah Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penetapan Perkada dan Pemberlakuan Kebijakan akuntansi SAPD

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMDA Pengertian: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas: Lanjutan...   Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas: Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau, pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas: pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.

Lanjutan.... Kebijakan akuntansi pemerintah daerah berlaku bagi entitas akuntansi  dan entitas pelaporan  pemerintah daerah. Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran I  

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Pengertian: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.

Penyajian laporan keuangan terdiri atas: Lanjutan..... SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan

SAPD terdiri atas: sistem akuntansi PPKD sistem akuntansi SKPD. Lanjutan..... SAPD terdiri atas: sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah sistem akuntansi SKPD. mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan aporan keuangan SKPD. Panduan penyusunan tercantum dalam Lampiran II

6 PILAR TEKNIK AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PP 71/2010 – PMDN 64/2013 – KEBIJAKAN AKUNTANSI & SISTEM AKUNTANSI PEMDA SIKLUS AKUNTANSI PERSAMAAN AKUNTANSI AKRUAL AKUN PERUBAHAN SAL STRUKTUR HOBO RESTATEMENT NERACA DIAWAL PENERAPAN BASIS AKRUAL

Investasi Jangka Panjang Transaksi Transitoris ***) PEMDA Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C a L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kebijakan Akt & SAPD Kas & Setara Kas Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK *) Dana Cadangan Aset Lainnya Lap. Keu PPKD Lap. Keu SKPD Pemda Transaksi Transitoris ***) Kewajiban *) LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. Koreksi Kesalahan **) CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. Konsolidasi ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ReStatement Laporan Keuangan

Aset Tetap & Penyusutan SKPD Pendapatan-LRA 1 7 LRA C a L K **) Belanja Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda

SIKLUS AKUNTANSI 1 4 8 s/d 5 9 2 6 3 7 Akun Trial Balance Penyesuaian Analisis Transaksi dengan bukti Transaksi 2 Jurnal (Posting) 3 Buku Besar 4 Neraca Saldo (Trial Balance) SIKLUS AKUNTANSI 5 Kertas Kerja (Work Sheet) 7 8 11 Akun Trial Balance Penyesuaian TB as adjusted LRA LO Neraca 1 4 8 s/d 5 9 2 6 3 7 6 9 12 Jurnal Penyesuaian Jurnal Penutup LRA Jurnal Penutup LO (Posting) (Posting) 13 10 Buku Besar LRA diNolkan Buku Besar LO diNolkan 14 Neraca Saldo setelah Penutupan LRA dan LO 15 Neraca

PERSAMAAN AKUNTANSI Meskipun ada dua basis akuntansi yaitu kas (LRA) dan akrual (LO dan Neraca), namun hanya 1 persamaan akuntansi yang digunakan. Karena unsur ekuitas terbentuk dari transaksi kas (realisasi anggaran) dan transaksi yg bersifat akrual. Sehingga persamaan yg digunakan untuk dasar pencatatan sbb : Aset = Kewajiban + Ekuitas + (Pendapatan-LO – Beban)

Ekuitas + (PENDAPATAN-BEBAN) PERSAMAAN AKUNTANSI Ekuitas + (PENDAPATAN-BEBAN) Aset Hutang Persamaan akuntansi tersebut digunakan dalam basis akrual untuk menghasilkan Laporan Operasional (LO) A -

PERUBAHAN SAL AKUN LAWAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCATAT REALISASI PENAMBAHAN PENDAPATAN-LRA, BELANJA, PEMBIAYAAN PENERIMAAN DAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN ADALAH AKUN“ PERUBAHAN SAL” SESUAI DENGAN SIFAT TRANSAKSI KETIKA PENDAPATAN BERTAMBAH, AKAN MENAMBAH SAL. KETIKA BELANJA BERTAMBAH AKAN MENGURANGI SAL KETIKA PEMBIAYAAN PENERIMAAN BERTAMBAH AKAN MENAMBAH SAL KETIKA PENGELUARAN PEMBIAYAAN BERTAMBAH AKAN MENGURANGI SAL

NAMA AKUN SEMENTARA PADA JURNAL LRA DAN POSISINYA PADA BAS UNTUK MENCATAT PENDAPATAN-LRA, BELANJA, PENERIMAAN PEMBIAYAAN, DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN, DIBUTUHKAN PASANGAN AKUN SEMENTARA DI SISI DEBIT/KREDIT SEBAGAI AKUN LAWAN TRANSAKSI LRA PILIHAN 1 : AKUN SEMENTARA “PERUBAHAN SAL’’. NAMA INI DIPILIH DENGAN MENGACU PADA DEFINISI PERMEN 64 BAHWA PENDAPATAN-LRA DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN AKAN MENINGKATKAN SAL, SEDANGKAN AKUN BELANJA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN AKAN MENGURANGI SAL. DENGAN DEMIKIAN AKUN SEMENTARA TERSEBUT DIBERI NAMA AKUN PERUBAHAN SAL. DITEMPATKAN PADA KODE REK 00. KETIKA DIJURNAL DEBIT “PERUBAHAN SAL”, KREDIT “PENDAPATAN-LRA” ; MAKA PERUBAHAN SAL TERSEBUT AKAN DIJELASKAN SEBAGAI PENAMBAHAN SAL. BEGITU HAL YANG SAMA UNTUK PENERIMAAN PEMBIAYAAN. DAN KETIKA DIJURNAL UNTUK BELANJA –LRA AKAN DI DEBIT BELANJA DAN DI KREDIT PERUBAHAN SAL. ARTINYA ADA PENGURANGAN SAL KETIKA BELANJA DILAKUKAN. BEGITU JUGA UNTUK PENGELUARAN PEMBIAYAAN.

PENYEDIAAN AKUN SEMENTARA DALAM BAS MODUL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN TEKNIK PENCATATAN PADA JURNAL ANGGARAN DAN JURNAL LRA DIPERLUKAN AKUN-AKUN SEMENTARA (TEMPORARY ACCOUNT) PERMENDAGRI NO.64 TAHUN 2013 MODUL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL  Kode akun Uraian 3.1.2.05.01 Estimasi Perubahan SAL 0.0.0.00.00 Perubahan SAL 0.1.0.00.00 Akun Sementara Anggaran 3.1.2.01 Estimasi pendapatan 0.1.1.00.00 3.1.2.02 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 0.1.2.00.00 3.1.2.03 Apropriasi Belanja 0.1.3.00.00 3.1.2.04 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan 0.1.4.00.00 0.2.0.00.00 Akun Sementara Penutupan LRA 3.1.2.06.01 Surplus/Defisit LRA 0.2.1.00.00 - 0.2.2.00.00 Pembiayaan Neto 0.2.3.00.00 SILPA/SIKPA 0.3.0.00.00 Akun Sementara Penutupan LO 0.3.1.00.00 Akun Sementara Pendapatan LO 0.3.2.00.00 Akun Sementara Beban 0.3.3.00.00 Surplus/Defisit LO

STRUKTUR AKUNTANSI STRUKTUR HUBUNGAN ENTITAS DALAM AKUNTANSI YANG DIIMPLEMENTASIKAN DI PEMDA ADALAH STRUKTUR HOBO (HOME OFFICE & BRANCH OFFICE) STRUKTUR HUBUNGAN HOBO LEBIH TEPAT UNTUK MENGGAMBARKAN HUBUNGAN TRANSAKSI ANTARA PPKD DAN SKPD, DIBANDINGKAN DENGAN STRUKTUR HUBUNGAN INDUK DAN ANAK (PARENT & SUBSIDIARY) DENGAN BEBERAPA ALASAN : 1) PPKD-SKPD BUKAN ENTITAS YANG MASING-MASING BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN SATU KESATUAN; 2) ANTARA PPKD DAN SKPD TIDAK TERJADI TRANSFER INCOME (DALAM PENGERTIAN PROFIT); 3) SKPD DIMILIKI 100% OLEH PEMDA TRANSAKSI ANTARA PPKD DAN SKPD DICATAT MENGGUNAKAN AKUN RECIPROCAL YAITU RK-PPKD (MERUPAKAN AKUN EKUITAS DI SKPD), DAN AKUN RK-SKPD (MERUPAKAN AKUN ASET DI PPKD)

BAGAN AKUN STANDAR (BAS) Pengertian: Daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah  daerah. BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.

BAS dirinci sebagai berikut: Lanjutan.... BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. BAS dirinci sebagai berikut: level 1 (satu) menunjukkan kode akun; level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.

Kode akun terdiri atas: Lanjutan..... Kode akun terdiri atas: akun 1 (satu) menunjukkan aset; akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban; akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas; akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA; akun 5 (lima) menunjukkan belanja; akun 6 (enam) menunjukkan transfer; akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan; akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan akun 9 (sembilan) menunjukkan beban. BAS tercantum dalam Lampiran III

KONVERSI PENYAJIAN LRA Konversi Pendapatan

Konversi Belanja

PENETAPAN PERKADA DAN PEMBERLAKUAN Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.

Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual: Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan (LRA, Neraca, LAK, dan CaLK); Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan (LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, Neraca, LPE, LAK, dan CaLK); Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat kas diterima /dikeluarkan; Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan; Penyajian aset dalam neraca belum mencerminkan nilai bersih karena belum memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang; Penyajian aset dalam neraca mencerminkan nilai bersih dengan memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang;

Tahapan Implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah TAHUN KEGIATAN 2013 Penyusunan pedoman penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah (Permendagri dan Panduan penerapannya) Pengembangan kapasitas SDM bidang Akuntansi pada Pemda 2014 Fasilitasi Penyusunan Perkada Kebijakan Akuntansi dan Perkada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Penyesesuaian Aplikasi Sistem Akuntansi yang telah ada (SIPKD, SIMDA, dll) pada Pemda/SKPD kepada Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pengembangan kapasitas SDM Pemda (lanjutan) Uji coba penerapan SAP berbasis akrual pada beberapa daerah Review Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah serta aplikasinya 2015 Implementasi SAP berbasis akrual

PERSIAPAN PEMDA DALAM PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL Kelembagaan : Penataan SOTK terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP Berbasis Akrual Penyiapan SOP penerapan SAP berbasis akrual pada SKPD dan PPKD Regulasi : Penyesesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah. Penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah). SDM : Peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah Peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual

TERIMA KASIH......