LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Advertisements

BANK DAN LK.
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
MODAL VENTURA Segi-segi Hukum & Manajemen Modal Ventura
MODAL VENTURA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Bank dan Lembaga Keuangan
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
HAK GUNA USAHA (LEASING)
MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
Modal Ventura Rita Tri Yusnita Sumber:
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
LEASING.
Pembiayaan Modal Ventura
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
Bank dan Lembaga Keuangan
Industri Jasa Keuangan: Modal Ventura
SEWA GUNA (LEASING).
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
MODAL VENTURA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank dan Lembaga Keuangan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Bank dan Lembaga Keuangan
ANJAK PIUTANG.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
SUMBER DANA JANGKA PANJANG
Industri Jasa Keuangan: Modal Ventura
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Bank dan Lembaga Keuangan
Transcript presentasi:

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Karakteristik Lembaga Pembiayan : Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes) Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

ANJAK PIUTANG (FACTORING) Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988) Pihak yang terkait : F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien

Kewajiban pihak Factor, memberikan jasa berupa : Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring) Non-pembiayaan (non-financing service), antara lain berupa pengawasan dan penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang Kewajiban pihak Klien : Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa Service Charge.

Jenis Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan : Full Service Factoring, memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan Invoice Discounting, memberikan jasa pembiayaan saja Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang Maturity Factoring, memberi jasa proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka

PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG Mekanisme Factoring Domestik : .Disclosed Factoring Disclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. Disclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. 6. Pelunasan 2. Kontrak SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (pelanggan) 1. Penjualan 3. Pemberitahuan PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) 4. Pembayaran (80%) 5. Penagihan

PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) .Undisclosed Factoring Undisclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor tanpa sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer. Dalam hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor 2. Faktur 1. Penjualan 5. Pelunasan SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (Debitur) PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor)

Factoring International Penanggungan Risiko : With Recourse Factoring  pihak klien menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Without Recourse Factoring  pihak Factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih, baik sebagian atau seluruhnya sesuai perjanjian. Factoring International Anjak piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.

Mekanisme Factoring Internasional :

MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL) Pengertian : Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988) Konsep Modal Ventura : Tingginya expected return yang diharapkan oleh pemodal, karena besarnya risiko dalam bisnis Modal Ventura. Modal Ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.

Mekanisme Modal Ventura : Modal Ventura bersedia membiayai gagasan/inovasi yg akan dapat dikembangkan menjadi suatu realita usaha yang memberikan keuntungan berlipat Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya penyertaan tsb. diatas dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Mekanisme Modal Ventura : Pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggam- barkan arus investasi dengan pola : Masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund Proses pembiayaan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi)

Pihak yang terlibat langsung : Pemilik modal, yang mengharapkan keuntungan tinggi. Modal dari para investor dihimpun dalam suatu lembaga khusus yang disebut venture capital fund. Profesional, yang mempunyai keakhlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi yang potensial. Profesional ini berupa lembaga yang disebut management venture capital fund company Perusahaan, yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya disebut Investee company atau Perusahaan Pasangan Usaha Bentuk Mekanisme PMV : 1. Single Tier Approach Membentuk PMV yang langsung dikelola oleh manaje- men PMV itu sendiri, atau disebut PMV. Konvensional. Mekanisme ini menempatkan PMV dalam 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen (management company) kepada PPU

Karakteristik PMV 2. Two Tier Approach Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura. Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV yang berbeda Di Indonesia mekanisme dengan konsep pemisahan antara ventura capital fund dengan management venture capital company tidak diatur dalam perundangan Karakteristik PMV Pembiayan PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal Instrumen pembiayaan dapat menggunakan obligasi konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity financing

Karakteristik PMV 2. Two Tier Approach Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura. Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV yang berbeda Di Indonesia mekanisme dengan konsep pemisahan antara ventura capital fund dengan management venture capital company tidak diatur dalam perundangan Karakteristik PMV Pembiayan PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal Instrumen pembiayaan dapat menggunakan obligasi konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity financing

Merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang dengan mengharapkan capital gain Merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital, karena tidak dicover oleh jaminan sebagaimana kredit perbankan. Pembiayaan PMV bersifat aktif (active investment) a.l karena disertai keterlibatan dalam manaje- men perusahaan Penyertan PMV bersifat sementara, yaitu maksimal 10 tahun dan harus menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada PPU Keuntungan berupa capital gain (apresiasi nilai saham) dan deviden Rate of Return yang tinggi, karena bidang usaha yang dibiayai menjajikan keuntungan yang tinggi.

TUJUAN MODAL VENTURA Selain berorientasi pada keuntungan dan dengan risiko yang tinggi, pembiayaan Modal Ventura bertujuan : Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru Membantu perusahaan yg mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya Membiayai pengembangan produk maupun yang mulai mengalami kemunduran Membiayai produk / teknologi baru yang siap dipasarkan Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri Mengembangkan proyek “research and development” Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan

Cara Penghimpunan Dana : .Leverage Venture Capital Sebagian besar penghimpunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak, sedang modal sendiri relatif jauh lebih rendah. Dana ini kemudian digunakan oleh PPU (investee company) untuk kegiatan usahanya .Equity Venture Capital Company Sebagian besar dana diperoleh dari Modal Sendiri dalam berbagai bentuk, sedang porsi modal pinjaman relatif kecil. Sumber dana ini kemudian digunakan dalam bentuk penyertaan pada suatu perusahaan (investee company)

Jenis Kepemilikan PMV : Private Venture Capital Company yaitu PMV yang belum go public Public Venture Capital Company, yaitu PMV yang telah go public Bank Venture Capital Company yaitu PMV yang didirikan oleh bank untuk tujuan/ misi khusus misalnya dalam rangka pengembangan usaha kecil Conglomerate Venture Capital Company , yaitu PMV yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar Cara Pembiayaan PMV a. Penyertaan Modal Langsung PMV mengambil bagian sejumlah saham PPU (equty financing), dengan cara bersama mendirikan perusahaan baru atau diambil dari portofolio saham

Tahap-Tahap Pembiayaan PMV b. Semi Equity Financing Membeli obligasi konversi (conver tible bond) yg. diterbitkan oleh PPU c. Pembiayaan Bagi Hasil Modifikasi pembiayaan untuk usaha yang belum berbadan hukum, terutama bagi usaha kecil Tahap-Tahap Pembiayaan PMV 1.Early Stage Financing Seed Financing, yaitu pembiayaan pada tahap penelitian & riset untuk mengukur viability suatu obyek pembiayaan Start–Up Financing, yaitu pembiayaan pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran First Round Financing, yaitu pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe produk

3. Turnaround Situations 2. Expansion Stage Second Round Financing yaitu pembiayaan untuk peningkatan kemam- puan penjualan/pemasaran Third Round Financing yaitu pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis Bridge Finance (Mezzanine) yaitu pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go publik Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu pembiayaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham perusahaan 3. Turnaround Situations Pembiayaan bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut

Alternatif Divestasi PMV DIVESTASI MODAL VENTURA Merupakan tahapan akhir dari pembia- yaan PMV dengan menarik kembali penyertaan saham pada PPU Investasi/penyertaan oleh PMV bersifat sementara Pada dasarnya kepemilikan saham oleh PMV untuk dijual kembali dalam rangka memperoleh capital gain Alternatif Divestasi PMV Penawaran umum melalui pasar modal (IPO Menjual kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Buy Back) Menjual penyertaan PMV kepada Investor baru Menjual Perusahaan (Private Placement) yaitu PMV bersama PPU menjual seluruh saham kepada perusahaan lain atau individu Melikuidasi PPU (Liquidation)

SEWA GUNA USAHA (LEASING) Financial Acc Standard Board (FASB-13) : Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu The Inter’l Accounting Standard (IAS-17) : Sewa Guna Usaha adalah perjanjian dimana Lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu The Equipment Leasing Ass. (ELA-UK) Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee

Pihak yang terlibat dalam Leasing : SK Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tgl. 21 Nopember 1991 Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala Pihak yang terlibat dalam Leasing : Lessor, perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian Suppliers, adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan Bank (kreditur) dapat terlibat walaupun secara tidak langsung

Mekanisme Transaksi Leasing Keterangan : 1. Lessee menghubungi supliers untuk menentukan jenis barang, spec, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual atas barang yang dilessee 2. Lessee melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan 3. Lessor mengirim “letter of offer” atau committmen letter kepada lessee

Jenis Perusahaan Leasing : 4. Penandatanganan kontrak leasing 5. Pengiriman order beli kepada Suppliers 6.Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan 7. Penyerahan dokumen oleh suppliers 8. Pembayaran oleh lessor kepada suppliers 9. Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala Jenis Perusahaan Leasing : 1. Independent Leasing Company Leasing jenis ini berdiri sendiri dari pihak manapun (contoh:bank) Bank dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada Lessee, Lesssor maupun kepada supplier (vendor program) 2. Captive Lessor Yaitu apabila supplier mendirikan perusahaan Leasing dengan tujuan meningkatkan penjualan. Jenis ini sering disebut two party Lessor, dimana pihak pertama adalah perusahaan induk dan anak perusahaan leasing, sedang pihak kedua adalah Lessee

Tehnik Pembiayaan Leasing 3.Lessee Broker (Packager) Berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor serta memberi jasa lainnya yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing Tehnik Pembiayaan Leasing B. Finance Lease Lessor yang membiayai dan sebagai pemilik barang modal Lesee membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan (full pay out lease) Lessor tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir (uncancelable) Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual value)

Bentuk Transaksi Finance Lease : Direct financial lease Lessee terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier yang dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee Sale and Lease Back Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya untuk membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja Syndicate Lease Pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar . pertimbangan risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana dalam jumlah besar Leverage Lease Bank/Kreditur Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%- 80% yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse kepada pihak lessor. Dalam hal ini apabila Lessee default, Lessor tidak ikut bertanggung jawab kepada Bank

B. Operating Lease Vendor Program Cross Border Lease Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan fasilitas leasing. Lessor akan membayar barang kepada vendor/dealer selanjutnya Lessee akan membayar angsuran langsung kepada Lessor atau melalui Dealer Cross Border Lease Yaitu negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee. Untuk mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan) dilakukan oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut B. Operating Lease Lessor sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya pemeliharaan Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)

Metode Pembayaran Sewa Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease) Lessor hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan hasil sewa lainnya Lessee pada akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang) Lessor dapat membatalkan kontrak secara sepihak (cancelable) Metode Pembayaran Sewa Payment in Advances Pembayaran sewa untuk pertama kalinya dilakukan dimuka, yaitu pada tanggal kontrak ditandatangani. Payment in Arrears dibelakang, yaitu pada akhir periode angsuran (akhir bulan, triwulan atau tahun)

Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana : Faktor Penetapan Sewa Nilai barang Simpanan Jaminan (security deposit) Nilai sisa (residual value) Jangka waktu Tingkat Bunga Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana : Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out) Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran

Proteksi Inflasi, karena sewa tetap Perlindungan atas kemajuan teknologi, terhindar dari risiko barang yang out of date Sumber pelunasan kewajiban berasal dari modal kerja oleh adanya barang yang di lease Kapitalisasi Biaya, adanya biaya tambahan lain dapat dikapitalisasi Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat Kemudahan Penyusunan Anggaran, a.l karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing Meningkatkan Debt Capacity, perolehan obyek leasing tidak otomatis menaikkan debt to equity ratio