PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21 Penghasilan Bruto 1. 2. 3. 4. 5. 6. Gaji Sebulan Tunjangan PPh Tunjangan dan Honorarium lainnya Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja Penerimaan dalam bentuk natura yang dikenakan pemotongan PPh Ps 21 Jumlah penghasilan Bruto (Jumlah 1 s.d 5) XXX Pengurangan : 7. 8. 9. Biaya jabatan (5% X Penghasilan Bruto, Maksimal Rp 500.000,00 sebulan ) Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT Jumlah 7 dan 8 Pengurangan PPh Pasal 21 10. 11. 12. 13. 14. 15 Penghasilan Neto sebulan (6 – 9) Penghasilan Neto setahun/disetahunkan (10 X 12 bulan) Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) Penghasilan Kena Pajak setahun (PKP) (11 – 12) PPh Pasal 21 yang terutang (13 Tarif Pasal 17) PPh Pasal 21 yang di potong sebulan (14 : 12 Bulan)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak I. Tarif Pajak WP Orang Pribadi DN Tarif Pasal 17 UU No.7 Tahun 1983 di ubah Tahun 2010 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1. Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5% 2. Di atas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00 15% 3. Di atas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 25 % 4. Di atas Rp 500.000.000,00 30% Catatan : Tarif tertinggi WP Orang Pribadi DN dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.
II. Wajib Pajak Badan DN dan BUT Tarif Pajak yang diterapkan atas PKP bagi WP Badan DN dan BUT sebesar 28%. Tarif Pajak ini berlaku sejak Tahun2010, diturunkan menjadi 25%. Tarif Pajak yang diterapkan atas WP Badan DN berbentuk Perseroan Terbuka paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangan bursa efek di Indonesia dengan memenuhi persyaratan tertentu dan yang lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif yang berlaku.
Besarnya PTKP Setahun Komponen Setahun 1. Untuk Diri Wajib Pajak Rp 24.300.000,00 2. Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000,00 3. Tambahan u/ seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 4. Tambahan u/ setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (Maksimal 3 orang) Rp 2.025.000,00
Pengertian anggota kel. Sedarah – semenda dalam PTKP No uraian Keterangan 1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus Ayah, Ibu, dan Anak Kandung 2. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus Ayah mertua, Ibu mertua, dan Adik ipar 3. Anak Angkat Seseorang yang belumdewasa Tidak tergolong kel. Sedarah atau semenda dalam garis lurus WP Menjadi tanggungan sepenuhnya WP 4. Menjadi tanggungan sepenuhnya Berdasarkan keadaan yang nyata terlihat ; Tinggal bersama-sama WP Nampak nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri Tidak dibantu anggota kel. Lain atau oleh ortunya sendiri 5. Suami tidak menerima/memperoleh penghasilan Perlu surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan)
Faktor perhitungan PPh 21 (HARUS DIREVISI) No Komponen Jumlah Keterangan 1. Biaya Jabatan 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tinginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan Sesuia PMK No.254/PMK.03/2008, dengan syarat penghasilan bruto sebulan tidak melebihi Rp 1.320.000,00 atau penghasilannya dibayar sebulan 2. Biaya Pensiun 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tinginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan Sesuia PMK No.250/PMK.03/2008. 3. Upah/uang saku harian Belum melebihi Rp 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima dan belum melebihi Rp 1.320.000,00 Maka tidak ada PPh 21 yang harus dipotong
No Komponen Jumlah Keterangan 4. Upah/uang saku harian Telah melebihi Rp 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima dan belum melebihi Rp 1.320.000,00 Maka PPh 21 yang harus dipotong adalah sebesar Upah/uang saku harian atau rata-rata Upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp 150.000,00 dikalikan 5% 5. Jumlah upah kumulatif Yang diterima dalam bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00 Maka PPh 21 yang harus dipotong adalah sebesar Upah/uang saku harian atau rata-rata Upah/uang saku harian atau rata-rata Upah/uang saku harian setealah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5% 6. Yang diterima dalam bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 Maka PPh 21 yang harus dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 PPh atas jumlah upah bruto dalam 1 bulan yang di setahunkan set. Dikurangi PTKP, dan PPh 21 yang harus dipotong sebesar PPh 21 hasil perhitungan dibagi 12
Penerimaan Penghasilan Tarif Pasal 17 x PKP No. Penerimaan Penghasilan Perhitungan PKP 1. Pegawai Tetap (termasuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara Lainnya, Pegawai BUMN, BUMD, serta Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. Penghasilan Bruto di kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran THT atau JHT yang di persamakan dengan dana pensiun, dan PTKP 2. Penerimaan pensiun berkala Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP 3. Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, dan Calon Pegawai Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya 4. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya. Penghasilan Bruto dikurangi PTKP sebulan
LATIHAN Perhitungan PTKP X menikah dan memiliki satu orang anak. Hitung PTKP X pada tahun 2013 ? Mc Leland (WNA) bekerja di Indonesia sejak tanggal 1 Maret 2013 dengan kontrak kerja 2 tahun. Ia sudah menikah dengan 2 anak. Hitunglah PTKP Mc Leland ? Perhitungan Tarif PT ABC tahun 2013 dengan PKP sebesar Rp 160.500.850,00. besarnya PKP yang harus di bayar (terutang pajak PT ABC ) adalah ? Tn ‘N pada tahun 2013 PKP sebesar Rp 325.432.232,00. besarnya PKP yang harus dibayar terutang Tn ‘N sebesar ?
Jawaban 1. PTKP Setahun WP sendiri Rp 15.840.000,00 Tambahan WP Kawin 1.320.000,00 Tambahan 2 anak 2.640.000,00 Jumlah 19.800.000,00 2. PTKP Setahun WP sendiri Rp 15.840.000,00 Tambahan WP Kawin 1.320.000,00 Tambahan 1 anak Jumlah 18..480.000,00
No 1 Penghasilan Kena Pajak Rp 160.500.850,00. Catatan boleh dibulatkan kebawah s.d ribuan penuh Pajak penghasilan yang harus dibayar Rp 160.500.850,00. X 28% 44.940.238,00 No 2 Penghasilan Kena Pajak Rp 325.432.232,00 Catatan boleh dibulatkan kebawah s.d ribuan penuh Pajak penghasilan yang harus dibayar 5% X Rp 50.000.000,00 44.940.238,00 15% X Rp 200.000.000,00 30.000.000,00 25% X Rp 325.432.232,00 – 250.000.000,00 75.432.232,00 Jumlah 150.372.470.00