Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016."— Transcript presentasi:

1 PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016

2 Pengertian Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 15/11/2016

3 Subjek Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 15/11/2016

4 Objek Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. 15/11/2016

5 Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Pasal 2 ayat 1 Per DJP 16/Pj/2016
Pemberi kerja Bendahara pemerintah Dana Pensiun Badan Penyelenggara Kegiatan Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan,jasa atau kegiatan Uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun Honorarium atau pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas Pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan 15/11/2016

6 Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016
Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam PMK yg mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yg tidak termasuk subjek PPh Organisasi-organisasi internasional yg ketentuan PPh-nya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan 15/11/2016

7 Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 15/11/2016

8 Tanggal Penting PPh 21 harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir (PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014) (Pasal 24 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016

9 Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Lapisan PKP Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30% 15/11/2016

10 Review (1) Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP OP
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600juta NB: WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP: tarif lebih tinggi 20% (Pasal 20 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016

11 Pajak Penghasilan yang terutang
5% x 50juta Rp 15% x 200juta Rp 25% x 250juta Rp 30% x 100juta Income Tax Art 21 Rp 15/11/2016

12 Pegawai Tetap pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016

13 Personal Allowance (Pasal 10 (3) PerDJP 16/Pj/2016)
Biaya Jabatan Iuran terkait gaji yang dibayar kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Notes: Pegawai Tetap: 5% x peng bruto maks Rp 6 juta/th Pensiun Berkala: 5% x peng bruto maks Rp 2,4 juta/th 15/11/2016

14 PTKP (PMK 162/PMK.011/2012) Diri WP OP Rp 24.300.000 Status Kawin
Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

15 PTKP (PMK 122/PMK.010/2015) Diri WP OP Rp 36.000.000 Status Kawin
Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

16 PTKP (PMK 101/PMK.010/2016) Diri WP OP Rp 54.000.000 Status Kawin
Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

17 Contoh Penghitungan Pegawai Tetap
Krisna merupakan pegawai tetap PT Sejahtera dan sudah bekerja sejak tahun 2010 memperoleh gaji sebesar Rp ,00 sebulan. Krisna memiliki status tidak menikah. PT Sejahtera ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Krisna membayar iuran Pensiun Rp ,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. 15/11/2016

18 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000
Gaji Rp JKK: 1% x Rp Rp JKM: 0,3% x Rp Rp Penghasilan Bruto Rp B. Jabatan: 5% x Rp Rp ,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp Rp Iuran pensiun dibayar sendiri Rp Penghasilan Netto Rp ,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp PTKP Rp PKP Rp PPh Rp PPh 21/bulan Rp ,50 15/11/2016

19 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000
Gaji Rp JKK: 1% x Rp Rp JKM: 0,3% x Rp Rp Penghasilan Bruto Rp B. Jabatan: 5% x Rp Rp ,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp Rp Iuran pensiun dibayar sendiri Rp Penghasilan Netto Rp ,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp PTKP Rp PKP Rp PPh Rp PPh 21/bulan Rp ,50 15/11/2016

20 Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp 72.937,50 x 6 bulan = Rp 437.625
Bagaimanakah pelaporan PPh 21 Krisna di tahun pada PT Sejahtera dengan adanya pemberlakuan PMK No.122/PMK.010/2015? Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp ,50 x 6 bulan = Rp Selisih PPh 21 lama dengan baru Rp ,50 – Rp ,50 = Rp Total PPh 21: Rp PPh 21 sudah dibayar Januari – Juni 2015: Rp Walaupun tidak ada pemotongan PPh 21 antara Juli – Desember 2015 tetap terjadi lebih bayar sebesar: Rp 15/11/2016

21 Pegawai Tidak Tetap pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016

22 Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap (Pasal 11 ayat 2 PerDJP 16/Pj/2016)
PENGHASILAN BRUTO - PTKP BULANAN Diri WP OP Rp Status Kawin Rp Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

23 Contoh Penghitungan Pegawai Tidak Tetap
Wiryo (TK/0) adalah pegawai tidak tetap koperasi yang membantu saat musim panen tiba. Pada bulan Oktober Wiryo mendapat penghasilan senilai Rp Berapakah PPh 21 yang terutang di bulan Oktober 2016 ? 15/11/2016

24 PPh 21 terutang Oktober 2016 Penghasilan Bruto : Rp 5.000.000
PTKP Bulanan (TK/0):Rp PKP : Rp PPh 21 terutang : Rp 15/11/2016

25 Upah Harian Upah Sehari - Rp 450.000 X 5% (Art 17(1))
Saat melebihi Rp dalam 1 bulan PTKP Harian Saat melebihi Rp dalam 1 bulan disetahunkan PTKP setahun 15/11/2016

26 Kasus Upah Harian Pada bulan Oktober 2016, Edi adalah buruh pabrik dengan status belum menikah yang bekerja di PT Terbaik dan tidak ber-NPWP. Dia menerima upah sebesar Rp ,00 per hari. Notes : 1 tahun = 12 bulan 1 bulan = 4 minggu 1 bulan = 26 hari 15/11/2016

27 PPh 21 terutang Penghasilan Bruto : Rp500.000 PTKP Harian :Rp300.000
PKP :Rp PPh 21 terutang : Rp x 120% = Rp 3.000 15/11/2016


Download ppt "PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google