INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)
Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan yang mengikuti tutorial PUS4419 Aspek Hukum dan Bisnis Informasi, selamat bergabung dalam tutorial Universitas Terbuka. Untuk pertemuan kedua ini kita akan membicarakan mengenai Hak Milik Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Cipta Hak cipta adalah ide di bidang ilmu pengetahuan, sedangkan wujud benda material hasil karya adalah buku, makalah, hand out, powerpoint, dan naskah pidato Hak cipta adalah ide di bidang seni, sedangkan wujud hasil karya berupa lagu, tarian, lukisan, patung, batik, dan arsitektur Hak Cipta
Kekayaan Industri Hak Cipta Ruang Lingkup HAKI Paten Kekayaan Industri Merek (barang dan jasa) Ruang Lingkup HAKI Desain industri Desain tata letak sirkuit terpadi Rahasia dagang Hak Cipta penanggulangan praktik persaingan curang
Hak Cipta Konvensi Bern dikenal dengan Universal Copyright Convention (UCC) yang mewajibkan setiap karya yang ingin dilindungi diberi tanda “©” disertai nama pencipta dan tahun karya tersebut dipublikasikan. Arti tanda “©” adalah karya tersebut telah dilindungi dengan hak cipta negara asalnya dan telah terdaftar di bawah perlindungan hak cipta.
Hak Cipta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, Indonesia masuk dalam World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang disebut WCT Konsekuensinya adalah Indonesia berkewajiban menerapkan dalam perundang-undangan nasional di bidang hak cipta.
Hak Cipta Ciri-Ciri Hak Cipta Absolut Abstrak Eksklusif Hak khusus bagi pencipta ataupun penerima hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaannya Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak cipta dapat beralih/dialihkan, baik seluruh maupun sebagian Mempunyai perlindungan hukum Hak cipta adalah hak milik (property rights), Hak cipta adalah hak yang terbatas waktunya (limited duration). Hak cipta adalah sebuah kumpulan hak di dalam sebuah karya Ciri-Ciri Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan lagu atau musik dengan atau tanpa teks drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan Arsitektur Peta seni batik Fotografi Sinematografi terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Ciptaan yang dilindungi
Hak Cipta Masa berlaku hak cipta Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta paling akhir meninggal dunia Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yang dipegang oleh negara Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penerbit Masa berlaku hak cipta
Hak Cipta Pelanggaran hak cipta Diperbolehkan menfotokopi bab tertentu untuk kepentingan pendidikan, tanpa perlu minta izin pada pencipta, tetapi ternyata fotokopi itu diperjualbelikan Mengutip ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber asli (plagiat) dan diakui sebagai hasil karya cipta sendiri Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang asli, tanpa mengubah bentuk, isi, dan pencipta/penerbit/perekam Melampui jumlah eksemplar penerbitan yang disepakati dalam perjanjian Pelanggaran hak cipta
Hak Paten hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil inventasinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan PATEN
Hak Paten Syarat PATEN penemuan itu harus baru (novelty), penemuan itu harus merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi penemuan itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri Syarat PATEN
Jangka waktu perlindungan Paten: Hak Paten Jangka waktu perlindungan Paten: paten biasa diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi paten sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten
Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
Hak Merek Merupakan identitas pada barang atau jasa dan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain, ini sebagai fungsi klasik Menunjukkan sumber/asal barang atau jasa diproduksi Menjamin kualitas barang atau jasa bagi konsumen Sebagai advertising tool, membantu periklanan dan promosi suatu produk Fungsi Merek
Perlindungan dan jangka waktu Merek: Hak Merek Perlindungan dan jangka waktu Merek: Perlindungan hukum atas merek semakin diperlukan karena dalam ekonomi global ini semakin banyak terjadi kasus peniruan Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
Hak Merek Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek seluruh atau sebagian jenis barang/jasa yang telah didaftarkan
Ketentuan lisensi Hak Merek Pemberian hak berdasarkan perjanjian antara pemilik merek dan penerima merek Bukan pengalihan hak, tetapi pemberian hak Perjanjian lisensi berlaku di seluruh Indonesia Perjanjian wajib dimohonkan pencatatannya pada direktorat jenderal Membayar biaya pencatatan Perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek oleh direktorat jenderal Penerima lisensi dapat memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga Ketentuan lisensi
Demikianlah pemaparan materi pertemuan 2, mudah-mudahan dapat dipahami Demikianlah pemaparan materi pertemuan 2, mudah-mudahan dapat dipahami. Apabila kurang paham silakan untuk membaca materi pokok Aspek Hukum dan Bisnis Informasi PUST4419 Untuk pertemuan ke 3 akan dipelajari tentang Pelanggaran Hak Milik Intelektual SELAMAT BELAJAR, SEMOGA SUKSES SELALU