Sistem Perdagangan Internet

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Transaksi Elektronik dan e-commerce
Advertisements

Keamanan Sistem e-commerce
The internet : law, privacy, trust & security. Caveat Emptor [let the buyer beware] Pasar Tradisional Kontrak bisnis berlaku ketika penjual dan pembeli.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ALGORITMA SIMETRIS vs ASIMETRIS
Pengantar Kriptografi
ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT
BAB 3 SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET
Kriptografi, Enkripsi dan Dekripsi
Enkripsi dan Kriptografi
 Encryption  Application layer interface for security protocols  Other risks and threats to data security and reliable network operations Listen.
PENGAMANAN DATA.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
KRIPTOGRAFI Kriptografi adalah suatu ilmu yang mempelajari
KRIPTOGRAFI KUNCI PUBLIK (public-key cryptography)
Etika dan Profesionalisme TSI
Otentikasi dan Tandatangan Digital
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK” Pengertian : RUU ITE (Pasal 1 angka 10) : Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan.
Kriptografi Kunci Publik (Asimetry Key) Algoritma RSA Materi 7
Keamanan (Security ) Pada Sistem Terdistribusi
Sistim Perdagangan Di Internet
Tandatangan Digital.
DIGITAL SIGNATURE.
Cyber Law.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
KEAMANAN DALAM E-COMMERCE
Transaksi Elektronik dan e-commerce
gunadarma.ac.id KRIPTOGRAFY MODERN Muji Lestari gunadarma.ac.id
KEAMANAN PADA SISTEM TERDISTRIBUSI
Otentikasi dan Tandatangan Digital
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
JENIS-JENIS KRIPTOGRAFI (Bagian 2)
KEAMANAN DALAM E-COMMERCE
Kriptografi, Enkripsi dan Dekripsi
By Daniel Damaris Novarianto S.
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
IMPLEMENTASI TANDA TANGAN DIGITAL
KRIPTOGRAFI.
Hukum dalam e-commerce
Kriptografi, Enkripsi dan Dekripsi
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
BAB 3 SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET
Sistem Keamanan Data Di susun oleh :
Kriptografi, Enkripsi dan Dekripsi
Kriptografi Modern.
Kriptografi, Enkripsi dan Dekripsi
Sistem Perdagangan di Internet
Enkripsi dan Dekripsi.
Business Ethics and E-commerce Destanul Aulia, MBA, MEc, Ph.D.
Protocol Keamanan Menggunakan Kriptografi (Enkripsi dan Dekripsi)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Tugas Keamanan Komputer dan Jaringan
KEAMANAN PADA SISTEM TERDISTRIBUSI
Materi 9 Keamanan Jarinagn SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Keamanan Pada Sistem Terdistribusi Nama Kelompok : 1.M.Ulfi Taufik Nurahman Nurmanudin Syaifuna
Peraturan & Regulasi.
KRIPTOGRAFI.
KEAMANAN PADA SISTEM TERDISTRIBUSI
Keamanan Sistem E-Bisnis
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Kriptografi Modern.
Penyelesaian sengketa
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Studi Algoritma Enkripsi AES, DES dan RSA untuk Keamanan.
Transcript presentasi:

Sistem Perdagangan Internet By Daniel Damaris Novarianto S.

Klasifikasi Sistem Perdagangan B2B 1 B2C 2 C2C 3

Klasifikasi Sistem Perdagangan C2B 4 Non-Business E-Commerce 5 G2B 6

Infrastruktur Pendukung Sistem Perdagangan Internet Directory Services Bertugas menyediakan informasi bagi pelaku bisnis dan end user, seperti halnya buku telephone. Ada beberapa standar yang digunakan untuk menyediakan directory services ini, dan yang cukup dikenal adalah LDAP ( Lightweight Directory Access Protocol).

Infrastruktur Pendukung Sistem Perdagangan Internet (lanj.) Interface Merupakan suatu sistem koneksi dan interaksi antara hardware, software, dan pengguna komputer (user).

Kriptografi bidang pengetahuan yang menggunakan persamaan matematis untuk melakukan proses enkripsi (encryp) maupun deskripsi (decryp) data Tujuan: mengonversi data ke dalam bentuk kode – kode tertentu agar informasi yang disimpan maupun ditransmisikan melalui jaringan yang tidak aman (mis.internet) tidak dapat dibaca oleh siapapun kecuali orang – orang yang berhak.

Kriptografi Enkripsi Data Biasa: Data yang bisa dibaca dan dimengerti oleh siapapun tanpa melalui proses khusus Enkripsi: Penyamaran data biasa tersebut

Kriptografi Deskripsi Kebalikan dari proses Enkripsi Setelah itu data tersebut dapat diketahui isinya

Apa itu Cryptography? (lanj.) Tipe-tipe cryptography: Symetric cryptography/secret key cryptography Asymetric cryptography/public key cryptography Secret key crypthografi atau yang dikenal sebagai kriptografi simetris, menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap suatu pesan (message), disini pengirim dan penerima menggunakan kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret) terhadap kuci tersebut. Salah satu algoritma yang terkenal dalam kriptografi simetris ini adalah Data Encryption standard (DES). Public key crypthography, atau dikenal juga sebagai kriptografi asimetris, menggunakan dua kunci (key): satu kunci digunakan untuk melakukan enkripsi terhadap suatu pesan (messages) dan kunci yang lain digunakan untuk melakukan dekripsi terhadap pesan tersebut. Kedua kunci tersebut mempunyai hubungan secara matematis sehingga suatu pesan yang dienkripsi dengan suatu kunci hanya dapat didekripsi dengan kunci pasangannya. Seorang pengguna mempunyai dua buah kunci, yaitu sebuah kunci privat (privat key) dan juga sebuah kunci publik (public key). Pengguna (user) tersebut kemudian mendistribusikan/menyebarluaskan kunci publik miliknya. Karena terdapat hubungan antara kedua kunsi tersebut, pengguna dan seseorang yang menerima kunci publik akan merasa yakin bahwa suatu data yang diterimanya dan telah berhasil didekripsi hanya dapat berasal dari pengguna yang mempunyai kunci privat. Kepastian /keyakinan ini hanya ada selama kunci privat ini tidak diketahui oleh orang lain. Kedua kunci ini berasal atau diciptakan sendiri oleh penggunanya. Salah satu algoritma yang terbaik yang dikenal selama ini adalah RSA (dinamakan sesuai dengan nama penciptanya Rivest, Shamir, Adleman).

Kriptografi Fungsi Hash Input berupa variabel tertentu, seperti panjang pesan yang dikirim Output berupa sebuah ukuran yang sudah pasti Berfungsi untuk meyakinkan bahwa jika informasi telah berubah,meskipun hanya satu bit saja, maka akan menghasilkan keluaran yang sama sekali berbeda.

Digital Signature Proses penandaan atau pengkodean terhadap dokumen elektronik dengan teknologi yang disebut asymetric cryptography.

Digital Signature (lanj.) Pihak-pihak yang terlibat dalam proses digital signature: CA (Certificate Authority) Subscriber

Proses Digital Signature

GUIDEC GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) Dibuat oleh ICC (International Chamber of Commerce) Suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen/data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia internasional.

Permasalahan di Dalam Sistem Perdagangan Internet Sifat masalah: Teknis Non-teknis Internet bersifat global dan universal, maka tantangannya bersifat: Global Universal

Isu-Isu Hukum Dalam Perdagangan Internet Sifat permasalahan: Substantif Prosedural

PERMASALAHAN SUBSTANTIF

Permasalahan Substantif Keaslian Data Keotentikan Data Integritas Data Data Message: Landasan utama terbentuknya suatu kontrak elektronik Isi Kontrak: kesepakatan tentang syarat-syarat & ketentuan-ketentuan kontrak

Permasalahan Substantif (lanj.) Data Message harus terjamin keotentikan dan integritasnya Tekniknya dengan cara: Cryptography, atau Digital Signature

Permasalahan Substantif (lanj.) Keabsahan dokumen: Pembentukan kontrak elektronik Permasalahan kontrak elektronik itu sendiri Wujud dokumen tidak abstrak (intangible) Wujud digital signature juga tidak abstrak (intangible)

PERMASALAHAN PROSEDURAL

Permasalahan Prosedural Judicial jurisdiction merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini kasus- kasus yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam perdagangan internet Masalah yudisial: perdagangan internet merupakan masalah yang kompleks Mengapa?

Permasalahan Prosedural (lanj.) Sistem hukum dibatasi dalam “area-area” tertentu Internet & e-commerce tidak dibatasi oleh waktu dan tempat Keberadaan yurisdiksi atas dasar keberadaan lokasi server, sangat tidak tepat

Pengertian Hubungan Hukum Subjek Hukum (Badan/Orang) Hubungan Hukum Subjek Hukum (Badan/Orang) Objek Hukum Objek Hukum Hak dan Kewajiban

Hubungan Hukum Transaksi Elektronik: Hukum perdata tentang perikatan pada umumnya Hukum perdata dagang/hukum bisnis khusus mengatur perniagaan Hukum administrasi publik

Kerangka Hukum E-Commerce

Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce Dari dalam negeri: RUU Tindak Pidana TI (TIPITI) UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU No.12 / 2002 tentang Hak Cipta UU No.14 / 2001 tentang Paten UU No.15 / 2001 tentang Merek UU No.11/2008 ITE UU No.14/ 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.) Dari dalam negeri: (lanj.) UU Money Laundring UU Kedokteran UU Penyiaran

Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.) Dari luar negeri: UETA Electronic Sign 2001, United Nations Commission International Trade Law (UNCITRAL) Cyber Crime Act 2001 USC Code Title 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore

Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.) Dari luar negeri: (lanj.) Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB No. 55/63 dll

Contoh Pasal Pidana Cyber Crime Hukuman Jika seseorang mengirimkan info elektronik dengan muatan: Melanggar kesusilaan Perjudian Pencemaran nama baik Pemerasan/pengancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling banyak sebesar Rp 1 milyar rupiah

Contoh Pasal Pidana Cyber Crime (lanj.) Hukuman Jika seseorang mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak untuk: Mendapatkan informasi, atau Menerobos/menjebol sistem pengamannya Pidana penjara paling lama 6 -8 tahun Denda paling banyak sebesar Rp 800 juta rupiah

Prinsip Pajak Atas Transaksi Perdagangan Internet Menurut Dunahoo (1998): Perlakuan perpajakan atas transaksi elektronik tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan transaksi non-elektronik Adanya kesepakatan di antara tax regime masing-masing negara untuk menghindari konflik pajak berganda Jika ketentuan perpajakan saat ini memungkinkan untuk diterapkan pada e-commerce, maka ketentuan inilah yang diterapkan

Prinsip Pajak Atas Transaksi Perdagangan Internet (lanj.) Menurut OECD (2001): Neutrality Efficiency Certainty and Simplicity Effectiveness and Fairness Flexibility Neutrality: Perlakuan perpajakan haruslah netral atau seimbang antara bisnis e-commerce itu sendiri maupun antara bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional lainnya. Wajib pajak yang melakukan bisnis dalam kondisi yang sama harus mendapat perlakuan yang sama Efficiency: Biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun oleh tax administration harus diminimalkan Certainty and Simplicity: Peraturan perpajakan harus jelas, sederhana, dan mudah dimengerti sehingga wajib pajak dapat mengantisipasi dengan mudah semua konsekuensi perpajakan dan transaksinya. Effectiveness and Fairness: Pajak harus dapat menentukan jumlah pajak pada saat tertentu sehingga segala bentuk penggelapan dan penghindaran pajak dapat dikurangi. Flexibility: Sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis sehingga dapat mengakomodasi setiap perubahan yang akan terjadi yang diakibatkan oleh perkembangan sistem teknologi informasi.

Hak Pajak Atas Penghasilan dari Transaksi Perdagangan Internet Hak untuk memungut pajak atas penghasilan pada dasarnya harus diberikan kepada negara domisili (Arnold, 2005) Negara lain (selain negara domisili) dapat memungut pajak, apabila negara tersebut merupakan tempat sumber penghasilan. Ini disebut negara sumber. Namun bentuk usahanya adalah usaha tetap, misalnya bengkel, pabrik, kantor cabang, dan tempat permanen lainnya (Arnold, 2005)

Hak Pajak Atas Penghasilan dari Transaksi Perdagangan Internet (lanj.) Hak Pemberlakuan Pajak oleh Negara Sumber: Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights) Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights) Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights) Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights): Kewenangan negara sumber untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights): Kewenangan negara sumber yang dibatasi untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan tarif pajak yang diberlakukan tidak melebihi tarif yang diatur oleh P3B Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights): Negara sumber tidak berhak untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya P3B: lex specialis terhadap Undang-Undang domestik yang berlaku di masing-masing negara pihak pada persetujuan. Dengan demikian pajak ganda dapat dihindari.

Thank You !