Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Kebijakan Standar Biaya
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Dasar Hukum UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L Pasal 5 Ayat (3), Penyusunan anggaran RKA-K/L menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Pasal 5 Ayat (5), Ketentuan standar biaya sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. PMK No.71/PMK.02/2013 jo. PMK No. 51/PMK.02/2014 yang mengatur tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya & Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL.
Kedudukan SB sebagai Instrumen PBK Pendekatan penyusunan Anggaran Terpadu Indikator Kinerja Efisiensi Alokasi Pendekatan penyusunan RKA-K/L Penganggaran Berbasis Kinerja Standar Biaya Efisiensi Pelaksanaan KPJM Evaluasi Kinerja
Kerangka Pengaturan SB STANDAR BIAYA Regelling Beschikking Bersifat jangka panjang Pengaturan penerapan standar biaya Bersifat tahunan Penetapan satuan2 biaya baik SBM maupun SBK termasuk struktur biaya PMK 71/PMK.02/2013 Jo. PMK 51/PMK.02/2014 Panduan penerapan SBM Panduan penerapan SBK, Panduan penerapan Standar Struktur Biaya & Indeksasi PMK & Surat Menkeu ttg SBM PMK SBK PMK Standar Struktur Biaya Surat Menkeu tentang Indeksasi
SB dalam Sistem Penganggaran SBK SSB SBM Indeks
Standar Biaya Masukan 2018 (SBM 2018)
Pengaturan SBM (1/2) Definisi: Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Pemberlakuan berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga Penetapan Melalui PMK / Surat persetujuan Menkeu Kriteria SBM dengan persetujuan Menkeu Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu Adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga. Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan /atau Penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Pengaturan SBM (2/2) Fungsi Dalam Perencanaan: Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output, dan Alat reviu angka dasar (baseline) Dalam Pelaksanaan: Batas tertinggi, atau Estimasi (utk SB yg harganya tersedia di pasar) Penggunaan K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L. Tanggung Jawab Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA Pengawasan Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L
Dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Cakupan Total Pagu SBM Satuan Biaya Lainnya SBM Lainnya (SBML) Dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan PMK SBM TA 2018 Lampiran 1 41 ITEM Lampiran 2 20 ITEM
Penambahan Satuan Biaya Baru Honorarium Penulisan Butir Soal untuk Penilaian Tingkat Nasional 1 Honorarium Honorarium Anggota Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Honorarium Anggota Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian 2
Penyempurnaan Pengaturan SBM Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan 1 Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia 2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 3 Honorarium Penyelenggaran Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi 4 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website 5 Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasionalc 6
Penyempurnaan Pengaturan SBM Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Yang Sama 7 Satuan Biaya Transportasi Dari DKI Ke Kota/Kabupaten Sekitar 8 Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional 9 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk untuk Operasi Pasukan/Latihan Pra Tugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI 10 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan 11
Penyesuaian Besaran Standar Biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Perguruan Tinggi 1 Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Aparatur Sipil Negara 2 Satuan Biaya Konsumsi Rapat 3 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni 4 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor 5 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan 6 Satuan Biaya Sewa Kendaraan 7
Penyesuaian Besaran Standar Biaya Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas 8 Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan 9 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri 10 Satuan Biaya Rapat Dalam Kantor 11 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri 12 Satuan Biaya Rapat/Pertemuan Di Luar Kantor 13 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas 14 Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas 15
Terima Kasih