ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
Agenda 1 2 3 4 Latar Belakang Ruang Lingkup Grantor vs Operator Intepretasi SUBJECT TO REVISION
Latar Belakang Pemerintah berkewajiban melakukan pelayanan publik yang umumnya didanai oleh APBN/APBD Keterbatasan APBN/APBD menarik suntikan dana swasta: KPS = Kerjasama Pemerintah Swasta dibina oleh Direktorat KPS (DKPS) Merupakan service concession arrangement (public to private services) Sektor yang memiliki KPS, berdasarkan Indonesian Infrastructure Summit 2005, adalah: Gas Power and electricity Road transportation (68 projects) Water Telecommunication Pengaturan akuntansi untuk sewa dan perjanjian mengandung sewa belum lengkap. ISAK 8 mengecualikan perjanjian konsesi jasa
Latar Belakang Terdapat kekosongan pengaturan untuk beberapa industri akibat dicabutnya PSAK yang terkait, misal industri jalan tol, air minum, dsb. Terdapat ketidakjelasan pengaturan untuk beberapa industri, misal distribusi bahan bakar minyak dan gas Makin banyaknya perjanjian konsesi pelayanan publik
Ciri Perjanjian Konsesi Jasa Kewajiban melayani publik ada pada operator Pemberi konsesi (grantor) adalah entitas sektor publik atau entitas swasta yang telah diberikan tanggung jawab Operator bertanggung jawab setidaknya atas sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait, tidak hanya bertindak sebagai agen dari grantor Penetapan harga awal dan perubahan harga selama masa konsesi Operator wajib menyerahkan infrastruktur kepada grantor pada akhir masa konsesi
Perjanjian/Pengaturan Grantor vs Operator Grantor Operator Pemerintah atau perusahaan swasta yang bertanggungjawab atas jasa yang diberikan Membangun infrastruktur untuk pelayanan publik, memperbaiki dan mengoperasikan infrastruktur selama jangka waktu tertentu Menentukan jenis pelayanan publik, pelanggan, dan harga Bertanggungjawab atas manajemen infrastruktur dan jasa yang diberikan, dan tidak semata-mata bertindak sebagai agen untuk Grantor. Mengendalikan (melalui kepemilikan) - kepentingan residu signifikan pada akhir periode perjanjian atau aset digunakan selama umur ekonominya Grantor BUMN/ Swasta BUMN Operator Pemerintah Swasta Perjanjian/Pengaturan
Ruang Lingkup Perjanjian konsensi jasa Cakupan: ISAK 16 hanya berlaku untuk operator atas perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 tidak mengatur akuntansi untuk grantor Perjanjian konsensi jasa Grantor mengendalikan atau mengatur jenis, pengguna, dan harga jasa Grantor mengendalikan (melalui kepemilikan) atas kepentingan residual atau infrastruktur digunakan selama umur manfaatnya Berlaku untuk infrastruktur yang telah ada dan baru
Permasalahan Interpretasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum dalam mengakui dan mengukur kewajiban dan hak-hak terkait dalam perjanjian konsesi jasa. Persyaratan untuk pengungkapan (ISAK 22). Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah: (a) perlakuan hak operator atas infrastruktur; (b) pengakuan dan pengukuran imbalan atas perjanjian; (c) konstruksi atau peningkatan jasa; (d) jasa operasi; (e) biaya pinjaman; (f) perlakuan akuntansi setelah pengakuan awal atas aset keuangan dan aset tidak berwujud; dan (g) Item yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator.
Perlakuan Hak Operator atas Infrastruktur Tidak diakui sebagai aset tetap dari operator: Perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur layanan publik Operator mengoperasi infrastruktur untuk pelayanan publik untuk kepentingan grantor sesuai persyaratan kontrak
Pengakuan dan Pengukuran Imbalan atas Perjanjian Terdapat 2 Jenis Jasa oleh Operator: Jasa pembangunan dan peningkatan infrastruktur diakui sesuai PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi dalam bentuk: Aset keuangan (operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas/aset keuangan lain) Aset tidak berwujud (operator memiliki hak untuk membebankan pengguna) Pendapatan dari aktivitas pemberian jasa operasi diakui sesuai dengan PSAK 23 Pendapatan Melakukan 2 jasa dalam 1 kontrak imbalan yang diterima/piutang dialokasikan mengacu pada nilai wajar relatif dari jasa yang diberikan, apabila jumlahnya dapat diidentifikasi secara terpisah.
Imbalan yang Diberikan oleh Grantor kepada Operator Jasa pembangunan atau peningkatan kemampuan: Imbalan diukur dengan nilai wajar Imbalan meliputi hak atas aset keuangan atau aset tak berwujud Aset keuangan diakui sejauh operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari atau atas petunjuk gantor Aset tak berwujud diakui sejauh operator menerima hak (lisensi) untuk membebankan pengguna layanan publik Menerima keduanya dilakukan pencatatan terpisah dan keduanya diakui pada nilai wajar
Pemulihan Infrastruktur Jika ada kewajiban kontraktual untuk memelihara atau memulihkan infrastruktur (Maintenance clause), kecuali untuk peningkatan konstruksi: Accrue kewajiban sesuai PSAK 57 (Rev 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi berdasarkan estimasi pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan
Biaya Pinjaman Biaya pinjaman terkait dengan perjanjian diakui sebagai beban pada periode terjadinya biaya pinjaman tersebut Dikapitalisasi selama periode konstruksi hanya jika operator menerima aset tidak berwujud
Pengakuan Aset Keuangan dan Aset Tak Berwujud Pengakuan awal: nilai wajar Selanjutnya: Amortized cost (initial amount + cumulative interests - repayments) Aset Tak Berwujud: Pengakuan awal: biaya perolehan Selanjutnya: amortized cost (acquisition cost - accumulated amortization or accumulated impairment loss )
Item dari Grantor kepada Operator Item dikendalikan operator, dan Pemberian item merupakan bagian dari service fees untuk operator karena memberikan layanan publik Persyaratan: Memenuhi syarat aset operator dan diakui pada nilai wajar
SAK Terkait
Tanggal Efektif dan ketentuan transisi Interpretasi ini berlaku efektif pada 1 Januari 2012. Perubahan dalam kebijakan akuntansi dicatat sesuai dengan PSAK 25 Untuk setiap perjanjian jasa tertentu, apabila tidak praktis bagi operator untuk menerapkan secara retrospektif, maka entitas: mengakui aset keuangan dan aset tidak berwujud yang ada pada awal periode sajian paling awal; menggunakan jumlah tercatat sebelumnya atas aset keuangan dan aset tidak berwujud tersebut (tidak memperhatikan klasifi kasi sebelumnya) sebagai jumlah tercatat pada tanggal tersebut; dan melakukan pengujian penurunan nilai atas aset keuangan dan aset tidak berwujud yang diakui pada tanggal tersebut, kecuali hal tersebut tidak praktis, dalam hal ini jumlah penurunan tersebut harus diuji pada awal periode berjalan.
Ilustrasi 1 CI01. Persyaratan perjanjian mensyaratkan operator untuk membangun jalan, menyelesaikan pembangunannya dalam waktu dua tahun, kemudian memelihara dan mengoperasikan jalan tersebut sesuai standar yang ditetapkan selama delapan tahun (yaitu tahun ke 3-10). Persyaratan perjanjian juga mengharuskan operator untuk melapisi jalan pada akhir tahun ke 8. Aktivitas pelapisan merupakan penghasil pendapatan. Pada akhir tahun ke 10, perjanjian berakhir. Operator mengestimasikan biaya yang terjadi untuk memenuhi kewajibannya sebagai berikut: CI02. Persyaratan perjanjian mensyaratkan pemberi konsesi untuk membayar sebesar Rp200 kepada operator setiap tahun dari tahun ke 3 sampai tahun ke 10 agar jalan dapat tersedia untuk publik. CI03. Untuk tujuan ilustrasi ini, diasumsikan bahwa seluruh arus kas terjadi pada akhir tahun.
Ilusrasi 1 CI04. Operator mengakui pendapatan dan biaya kontrak sesuai dengan PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi dan PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan. Biaya dari setiap kegiatan konstruksi, operasi dan pelapisan diakui sebagai beban dengan mengacu pada tahap penyelesaian kegiatan. Untuk pendapatan kontrak, nilai wajar dari jumlah yang diberikan pemberi konsesi untuk kegiatan yang dilakukan diakui pada saat yang sama. Dalam masa perjanjian, operator diwajibkan untuk melapisi jalan pada akhir tahun ke 8. Pemberi konsesi akan mengganti kepada operator untuk biaya pelapisan jalan pada tahun ke 8. Kewajiban untuk melapisi jalan diukur pada nilai nol dalam laporan posisi keuangan, serta pendapatan dan beban tidak diakui dalam laporan laba rugi sampai pekerjaan pelapisan selesai dilakukan. CI05. Total imbalan (Rp200 pada setiap tahun ke 3 sampai 8) mencerminkan nilai wajar untuk masing-masing jasa, yaitu: CI06. Pada tahun ke 1, misalnya, biaya konstruksi sebesar Rp500, pendapatan konstruksi sebesar Rp525 (biaya ditambah 5 persen), dan karenanya laba konstruksi sebesar Rp25 diakui dalam laporan laba rugi.
Ilusrasi 1 Aset Keuangan CI07. Jumlah terutang dari pemberi konsesi adalah jumlah yang memenuhi definisi piutang dalam PSAK 55. Pada saat pengakuan awal piutang diukur pada nilai wajar. Pada saat pengukuran selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu jumlah yang diakui sebelumnya ditambah bunga kumulatif pada jumlah yang dihitung dengan menggunakan metode bunga efektif dikurangi pembayaran. CI08. Jika arus kas dan nilai wajar tetap sama seperti yang diperkirakan, tingkat bunga efektif sebesar 6,18 persen per tahun dan piutang diakui pada akhir tahun ke 1 sampai 3
Ilusrasi 1 CI09. Untuk tujuan ilustrasi ini, diasumsikan bahwa operator mendanai perjanjian sepenuhnya dengan utang dan saldo laba. Operator membayar bunga sebesar 6,7 persen per tahun atas saldo utang. Jika arus kas dan nilai wajar tetap sama seperti yang diperkirakan, arus kas operator, laporan laba rugi komprehensif dan laporan posisi keuangan operator selama masa perjanjian
Ilusrasi 1 Contoh ini hanya berlaku untuk satu jenis dari banyak kemungkinan jenis perjanjian. Tujuan dari contoh ini adalah untuk mengilustrasikan perlakuan akuntansi untuk beberapa ciri yang umumnya ditemukan dalam praktik. Untuk membuat ilustrasi sejelas mungkin, diasumsikan bahwa periode perjanjian hanya sepuluh tahun dan penerimaan tahunan dari operator konstan selama periode tersebut. Dalam praktiknya, periode perjanjian mungkin jauh lebih panjang dan pendapatan tahunan dapat meningkat dengan berjalannya waktu. Dalam keadaan demikian, perubahan laba neto dari tahun ke tahun dapat lebih besar.
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/