Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Heri Santoso - UGM Dipresentasikan dalam Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Bagi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di UGM 16 September 2012 HERI SANTOSO.
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
HAKIKAT PEMBELAJARAN IPS
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
DOSEN DAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI (TEORI DAN PRAKTEK)
Pendidikan Tinggi dan Nilai-Nilai Keadaban Publik
Selamat Datang... hrhhghj mmmm.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
KONSEP DAN HAKIKAT PEMBELAJARAN IPS
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
“Aspikom dan Gagasan Pengembangan Akreditasi Mandiri
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Korupsi.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
KELOMPOK 2 ALFIAN MUBAROK SRI DEWI NURMAESIH HARIS SUHAILY.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB Disampaika dalam PEKERTI bagi dosen Universitas Brawijaya yang diselenggarakan di FISIP-UB, pada hari Senin-Jumat, tanggal 17-21 Juli 2017

Apa Arti Sistem ? Seperangkat komponen atau unsur-unsur yang saling berinteraksi untuk mencapai satu tujuan. Ciri-ciri umum suatu sistem: Merupakan satu kesatuan yang holistik. Memiliki bagian-bagian (sub sistem) yang tersusun sistematis dan berhierarki. Bagian-bagian itu saling berhubungan. Memiliki tujuan.

Kaitan Komponen Pendidikan Tinggi Input Mahasiswa, Dosen, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, ... Proses Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, .. Output Lulusan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi ..... Outcome Tujuan dan Fungsi Pendidikan Tinggi: kesejahteraan, peradaban, .......

Pendidikan Tinggi ? Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (UU No. 12 Tahun 2012, pasal 1, butir 2)

Tujuan Pendidikan Tinggi Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa . (UU No. 12 Tahun 2012, pasal 5)

Fungsi Pendidikan Tinggi Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora/ (UU No. 12 Tahun 2012, pasal 4)

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) Pasal 54 UU Dikti Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. - Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui SN Dikti.

Struktur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Oktober 2016.

Evaluasi Pelaksanaan SN Dikti Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Oktober 2016.

Menjamin Mutu Pendidikan Tinggi Akreditasi dimaksudkan untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat (Pasal 2, ayat 1, poin b, UU No. 87 2014). Mutu Pendidikan Tinggi, selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, juga harus diukur dengan pemenuhan interaksi antar standar Pendidikan Tinggi, untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi (Pasal 3, ayat 1, UU No. 87 2014).

Keterkaitan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Oktober 2016.

Apa Arti Cerdas ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cerdas adalah sempurna pertumbuhan akal budinya (insan kamil, paripurna). Dimensi Cerdas meliputi: Cerdas secara spiritual Cerdas secara emosional & sosial Cerdas secara intelektual Cerdas secara kinestetis

Aktualisasi Cerdas Cerdas Spiritual: Cerdas Emosional & Sosial Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur. Aktualisasi insan sebagai wujud pengabdian kepada Yang Maha Kuasa. Cerdas Emosional & Sosial Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Aktualisasi insan melalui interaksi sosial yang: membina dan memupuk hubungan timbal balik, demokratis, empatik dan simpatik, menjunjung tinggi HAM,, menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta berwawasan kebangsaan.

Cerdas Intelektual: Cerdas Kinestesis Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif. Cerdas Kinestesis Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil, dan trengginas. Aktualisasi insan yang adiraga.

Profil Pekerja Menurut Pendidikan 2016

Pekerja Menurut Pendidikan, 2016 (%)

Pengangguran Menurut Pendidikan, 2016 (%)

Sebagai pengusaha 21% (18% + 35) dan sebagai karyawan/buruh 38% Pekerja Menurut Status Pekerjaan, 2016 (%) Sebagai pengusaha 21% (18% + 35) dan sebagai karyawan/buruh 38%

Pekerja Lulusan PT Menurut Status Pekerjaan, 2016 (%)

Pengusaha Menurut Pendidikan, 2016 (%) Sebanyak 59% pengusaha berpendidikan SD ke bawah

Proporsi Pengusaha Terhadap Pekerja Munurut Pendidikan, 2016 (%) Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah menjadi pengusaha

Wassalam Semoga Bermanfaat