PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ( SPRS )
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
QUALITY ASSURANCE FITA RAHMAWATI.
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
Sistem Pemusnahan Rekam Medis di RS
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
Pertemuan ke-10 Pengantar:
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
KESEHATAN KERJA.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
On-line untuk Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Peraturan, Perundangan, dan Persyaratan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Oleh: Widodo Hariyono.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT Materi 9 PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT Oleh : Agus Triyono, M.Kes

PENTINGNYA PERLINDUNGAN Akreditasi Rumah Sakit sebagai tuntutan mendesak untuk menghadapi persaingan bisnis. Salah satu komponen yang dinilai adalah K3 Rumah Sakit. Produktivitas Rumah Sakit tergantung SDM sebagai komponen utama dalam proses pelayanan, yang harus dijamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraannya. K3 Rumah sakit ditujukan pada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya di suatu tempat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta semua sumberdaya pendukung lainnya dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal. td&penc.kebakaran/agust.doc

Proses Pelayanan Kesehatan INPUT Pasien Perawat/Dokter Obat Mesin/Alat Metode PROSES Perawatan Kondisi Aman (K3 Terjamin) OUT PUT Pasien Sehat td&penc.kebakaran/agust.doc

Keberadaan mesin atau alat dan bahan yang semakin beraneka ragam di Rumah Sakit perlu disertai dengan pemahaman, pengetahuan dan penguasaan atau ketrampilan yang memadai dari para petugas, agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan optimal dan menghindari bahaya yang mungkin timbul terhadap petugas maupun orang lain. Pelatihan K3 Di Rumah Sakit sangat penting dilakukan yang meliputi Pimpinan Rumah Sakit sampai dengan pekerja terbawah. td&penc.kebakaran/agust.doc

Akreditasi Rumah Sakit Tahap I terdiri 5 Cakupan/Standar yaitu : Administrasi dan Pengelolaan. Pelayanan Medik Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Keperawatan Rekam Medis td&penc.kebakaran/agust.doc

Akreditasi Rumah Sakit Tahap II ditambah 7 Cakupan/Standar Ruang Operasi/Bedah Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi Pelayanan Radiologi Pelayanan Farmasi Pelayanan Laboratorium Pengendalian Infeksi Nosokomial Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana td&penc.kebakaran/agust.doc

Upaya kesehatan kerja adalah upaya Menurut UU 23Th 1992 Pasal 23 : Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas yang optimal. Upaya K3 Rumah sakit bukan beban konsumtif tetapi investasi dan K3 Rumah Sakit merupakan bagian dari manajemen RS guna meningkatkan produktivitas pelayanan kesehatan di RS. td&penc.kebakaran/agust.doc

The Joint ILO/WHO Committee on Occupational Health pada tahun 1950 telah menetapkan secara garis besar tujuan kesehatan kerja yaitu : Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ke tingkat yang setinggi-tingginyaa, baik fisik maupun kesejahteraan sosial. 2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi lingkungan kerja. td&penc.kebakaran/agust.doc

3. Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannyaa dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan. 4. Menempatkan dalam memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis. td&penc.kebakaran/agust.doc

Pengorganisasian upaya K3 dibentuk dalam Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (PK3RS) berdasarkan Surat Edaraan Dirjen Pelayanan Medis Depkes RI Tanggal 24-2-95 tentang PK3RS. td&penc.kebakaran/agust.doc

Susunan Panitia PK3RS Ketua : Wakil Direktur Pelayanan Medis Wakil Ketua : Kepala Bidang Sekretaris : Kepala Bagian/Staf Sekretariat Anggota : Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Sanitasi. Bidang Keperawatan. Bidang Penunjang Medis. Bidang Pelayanan Medis. td&penc.kebakaran/agust.doc

PK3RS mengkoordinasikan Tim-tim seperti : Pengorganisasian di tingkat pusat dalam bentuk Komite K3 Depkes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 825 tahun 1993. PK3RS mengkoordinasikan Tim-tim seperti : Tim Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Tim Kewaspadaan Bencana Gugus-gugus kerja K3 di Satuan Kerja masing-masing td&penc.kebakaran/agust.doc

PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENGATUR K3 DI RUMAH SAKIT UU 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 22 ketentuan tentang Kesehatan Lingkungan. Pasal 23 ketentuan tentang Kesehatan Kerja. 2. SK Men Kes RI No. 852/MenKes/SK/X/1993 tentang Komite K3 Depkes RI. 3. SE Dirjen Yanmed Depkes RI No. HK.00.06.6.0.01497 tanggal 24-2-1995 tentang Instruksi untuk membentuk PK3RS di Rumah Sakit td&penc.kebakaran/agust.doc

PerMenKes RI No. 986/MenKes/Per/1992 tanggal 14 Nopember 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS. Keputusan Direktur Jenderal PPM & PLP No. HK. 00.06.6.64 tanggal 18 Pebruari 1993 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan RS meliputi pengaturan terhadap : Persyaratan Kesehatan Lingkungan, Ruang dan Bangunan serta Fasilitas sanitasi RS Persyaratan Kesehatan Konstruksi Ruangan-ruangan di RS. Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan RS. td&penc.kebakaran/agust.doc

Keputusan Menkes RI No. 1244/MenKes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis yang lebih tegas menempatkan aspek K3 dalam suatu lingkungan kerja kkhusus di bidang Pelayanan Kesehatan. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men.1996 Tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menetapkan dalam BAB IV tentang Audit Sistem Manajemen K3. td&penc.kebakaran/agust.doc