Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN PAJAK MENURUT PROF. DR. ROHMAT SOEMITRO, S.H. :
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 7 Penghitungan Pendapatan Nasional
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK ?.
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
HUKUM PAJAK Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
KEBIJAKAN FISKAL.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Oleh : JONKER SIHOMBING
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Mengidentifikasikan aspek keuangan negara dari pajak serta pungutan lainnya

Fungsi dan tujuan pajak Ciri-ciri yang melekat pada pajak Outline Materi Keuangan Pengertian Pajak Fungsi dan tujuan pajak Ciri-ciri yang melekat pada pajak Perbedaan pajak degan pungutan lainnya

Pengantar (1) Tujuan Negara : Setiap negara mempunyai 2 tujuan utama (mendasar) : 1. Menciptakan keadilan. 2. Mewujudkan kemakmuran masyarakat. Untuk mencapai tujuan negara, dibentuk Pemerintah yang melaksanakan tugas utama : 1. Menjalankan pemerintahan (executive). 2. Melaksanakan pembangunan (developer)

Fungsi Keuangan Negara adalah sebagai : Pengantar (2) Dalam melaksanakan tugas yang diemban, Pemerintah memerlukan dana (Keuangan Negara), yang didapat dari Dalam Negeri dan Luar Negeri Pengelolaan Keuangan Negara dilakukan oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Fungsi Keuangan Negara adalah sebagai : Alat Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya. Sarana untuk stabilisasi. Sarana untuk dinamisasi.

Keuangan Negara tercermin dari Anggaran Negara, yang terdiri dari : Penerimaan Negara. Tabungan Pemerintah. Pengeluaran Negara. Pembuatan Anggaran Negara dipengaruhi oleh : Sistem tata negara. Sistem dan perkembangan ekonomi. Sistem politik. Di Indonesia, Keuangan Negara tercermin dalam APBN setiap tahun anggaran. Dari komposisi APBN, Pajak merupakan sumber penerimaan negara (bahkan yang dominan).

Pajak (1) Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.(Prof Dr PJA Adriani – Univ. Amsterdam) Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individuil, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (Prof Dr MJH Smeets – De Economische betekenis der Belastingen, 1951).

Pajak (2) Ciri-ciri pajak : Pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada Negara. Dapat dipaksakan (berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya). Dipungut berulang-ulang atau sekaligus. Tidak ada kontraprestasi secara langsung. Dipungut oleh Negara. Diperuntukkan untuk pengeluaran Pemerintah dan tujuan lain. Fungsi Pajak : Fungsi budgeter. Fungsi regulerend. Fungsi demokrasi. Fungsi distribusi.

Pungutan lain selain pajak : Retribusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. Sumbangan : biaya yang dikeluar-kan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.

Pajak (4) Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain : Pajak Pungutan Lain Merupakan iuran rakyat Dapat dipaksakan (dgn UU) Tidak ada kontraprestasi langsung Pembayaran oleh individu. Tidak dapat dipaksakan. Ada kontraprestasi langsung.

Tujuan Pajak secara umum adalah : Pajak (5) – Tujuan Pajak Tujuan Pajak secara umum adalah : Menciptakan keadilan. Meningkatkan pemerataan. Bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan.

Pajak (6) – Pendekatan Pajak Ada 4 segi pendekatan dalam mempelajari pajak yaitu : Segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, penawaran, dll). Segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintah untuk pembangunan dari pembayaran pajak, fiskal policy). Segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb). Segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban, subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum, utang pajak, pengenaan sanksi perpajakan, penagihan pajak, dsb).