Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Mengidentifikasikan aspek keuangan negara dari pajak serta pungutan lainnya
Fungsi dan tujuan pajak Ciri-ciri yang melekat pada pajak Outline Materi Keuangan Pengertian Pajak Fungsi dan tujuan pajak Ciri-ciri yang melekat pada pajak Perbedaan pajak degan pungutan lainnya
Pengantar (1) Tujuan Negara : Setiap negara mempunyai 2 tujuan utama (mendasar) : 1. Menciptakan keadilan. 2. Mewujudkan kemakmuran masyarakat. Untuk mencapai tujuan negara, dibentuk Pemerintah yang melaksanakan tugas utama : 1. Menjalankan pemerintahan (executive). 2. Melaksanakan pembangunan (developer)
Fungsi Keuangan Negara adalah sebagai : Pengantar (2) Dalam melaksanakan tugas yang diemban, Pemerintah memerlukan dana (Keuangan Negara), yang didapat dari Dalam Negeri dan Luar Negeri Pengelolaan Keuangan Negara dilakukan oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Fungsi Keuangan Negara adalah sebagai : Alat Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya. Sarana untuk stabilisasi. Sarana untuk dinamisasi.
Keuangan Negara tercermin dari Anggaran Negara, yang terdiri dari : Penerimaan Negara. Tabungan Pemerintah. Pengeluaran Negara. Pembuatan Anggaran Negara dipengaruhi oleh : Sistem tata negara. Sistem dan perkembangan ekonomi. Sistem politik. Di Indonesia, Keuangan Negara tercermin dalam APBN setiap tahun anggaran. Dari komposisi APBN, Pajak merupakan sumber penerimaan negara (bahkan yang dominan).
Pajak (1) Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.(Prof Dr PJA Adriani – Univ. Amsterdam) Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individuil, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (Prof Dr MJH Smeets – De Economische betekenis der Belastingen, 1951).
Pajak (2) Ciri-ciri pajak : Pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada Negara. Dapat dipaksakan (berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya). Dipungut berulang-ulang atau sekaligus. Tidak ada kontraprestasi secara langsung. Dipungut oleh Negara. Diperuntukkan untuk pengeluaran Pemerintah dan tujuan lain. Fungsi Pajak : Fungsi budgeter. Fungsi regulerend. Fungsi demokrasi. Fungsi distribusi.
Pungutan lain selain pajak : Retribusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. Sumbangan : biaya yang dikeluar-kan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.
Pajak (4) Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain : Pajak Pungutan Lain Merupakan iuran rakyat Dapat dipaksakan (dgn UU) Tidak ada kontraprestasi langsung Pembayaran oleh individu. Tidak dapat dipaksakan. Ada kontraprestasi langsung.
Tujuan Pajak secara umum adalah : Pajak (5) – Tujuan Pajak Tujuan Pajak secara umum adalah : Menciptakan keadilan. Meningkatkan pemerataan. Bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan.
Pajak (6) – Pendekatan Pajak Ada 4 segi pendekatan dalam mempelajari pajak yaitu : Segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, penawaran, dll). Segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintah untuk pembangunan dari pembayaran pajak, fiskal policy). Segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb). Segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban, subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum, utang pajak, pengenaan sanksi perpajakan, penagihan pajak, dsb).