E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21 A DAN 21 B HARI/TGL : KAMIS, 03 DESEMBER 15 PERINTAH A. PELAJARI MODUL INI DENGAN SEKSAMA B. CARILAH ARTIKEL YANG BERKAITAN DENGAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, RESTITUSI ATAU KOMPENSASI. CETAK DAN KUMPULKAN DI PENGAJARAN FE PALING LAMBAT RABU 09 DES 2015.
VII Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (RESTITUSI)
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG PAJAK YANG TERUTANG < KREDIT PAJAK Pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. (PMK No. 190/PMK.03/2007) Kredit Pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP (+) pokok pajak yang terutang dalam STP karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (+) pajak yang dipotong atau dipungut (+) ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri (-) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Kredit Pajak untuk PPN adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan. Pembayaran dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan. Permohonan restitusi dilakukan melalui SPT Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP Pasal 17 ayat 2 UU KUP
Permohonan RESTITUSI dalam SPT SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B) WP DENGAN KRITERIA TERTENTU (Pasal 17C) WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU (Pasal 17D) PEMERIKSAAN PENELITIAN paling lambat: 3 bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, harus diterbitkan: Surat Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak berlaku thd WP yg sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila setelah lewat jangka waktu tsb Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Permohonan RESTITUSI oleh WP SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B UU KUP) Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
WP dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP) meliputi: tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. {Pasal 17C angka 2 UU KUP} WP tsb tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak apabila: thd WP tsb dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. {Pasal 17C angka 6 UU KUP}
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh sama dengan batasan peredaran usaha WP Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; 1 Peredaran usaha kurang dari Rp1,8 milyar. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007) Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);atau 2 Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1) 3
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);dan 1 Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 2
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Jumlah peredaran yang tercantum dalam SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);dan 1 Jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 2
DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN TERHADAP WP DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN terhadap WP DENGAN KRITERIA TERTENTU WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (Pasal 17C angka 5 UU KUP dan Pasal 17D angka 5)
Contoh PT DEF adalah WP badan selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu. PT DEF menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 482.500.000,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp 200.000.000,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi melalui SPT yang disampaikan tersebut. Terhadap SPT Tahunan PPh Tahun 2008 atas nama PT DEF, DJP harus melakukan pemeriksaan dan paling lambat tanggal 29 April 2010 (12 bulan sejak SPT diterima secara lengkap) harus sudah menerbitkan skp. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa SKPKB, SKPN, atau SKPLB. Apabila sampai dengan tanggal 29 April 2010 DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan paling lambat tanggal 29 Mei 2010 harus diterbitkan SKPLB.
Hal yang sama berlaku bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Contoh PT LMN adalah WP badan yang ditetapkan DJP sebagai WP dengan kriteria tertentu. PT LMN menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 482.500.000,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp 200.000.000,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi. Setelah dilakukan penelitian diterbitkan SKPPKP pada tanggal 20 Juli 2009 dengan jumlah restitusi sesuai permohonan. Apabila misalnya DJP melakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Agustus 2009 dan ditemukan ketidakbenaran sehingga PPh terutang menjadi Rp312.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak (482,5juta – 200juta) Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 17C (5) (100%) Rp 30.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB Hal yang sama berlaku bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 17E Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.