DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak atas Kekayaan Intelektual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
DESAIN KRIYA - PERTEMUAN 9
Hukum bisnis Semester gasal 2016
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Kreativitas dan Inovasi Pintu Gerbang Kemakmuran Bangsa
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
DESAIN INDUSTRI.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI.
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hak atas Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN EKA E.F LOMI RIHI FEBRYAN EKA P FRAYA OCTAFIANTY IRVAN BORMEDA R

DEFINISI Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

SEJARAH Di Indonesia, dahulu desain industri tercakup dalam UU No. 25 Tahun 1984 tentang Perindustrian Sekarang ini diatur tersendiri dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan secara khusus dipisahkan dari materi desain tata letak sirkuit terpadu yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

HAK DESAIN INDUSTRI PENGERTIAN Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. DESAIN INDUSTRI YANG DILINDUNGI Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. DESAIN INDUSTRI YANG TIDAK DILINDUNGI Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan: - Peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Ketertiban umum; - Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :   Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN Bentuk perlindungan >> hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak desain industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Dalam Undang-Undang Desain Industri di Indonesia atau Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan terhadap hak atas desain industri hanya diberikan selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran yang dimuat dalam daftar umum desain industri yang diumumkan dalam berita resmi desain industri Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

PELANGGARAN & SANKSI Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

PENERAPAN DESAIN INDUSTRI DALAM HAKI Penerapan Desain Industri termasuk kedalam Hak Kepemilikan Industri, karena objek desain industri adalah barang atau komoditi yang merupakan pola dan digunakan dalam proses industri. Manfaat penerapan desain industri dalam HAKI: Memberikan dorongan pada pendesain agar tetap dapat produktif dalam mendesain sebuah produk, yang akhirnya dapat menunjang pembangunan ekonomi di Indonesia. Untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap daya kreasi dan inovasi intelektual yang merupakan kemampuan yang dimiliki oleh para pemilik dunia usaha barang dan jasa

KASUS Kasus Ukiran Jepara

KASUS Kasus Ukiran Jepara Secara singkat kasusnya dapat digambarkan sebagai berikut: sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka memperoleh perlindungan hak cipta. Belakangan, gambar-gambar itu muncul di dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya (Belanda) untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai pedagang mebel. Orang Inggris mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut.  Dengan pendaftaran dan klaim ini boleh jadi para pengukir Jepara nantinya akan terancam tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Ini akan menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri.  Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan  mendaftarkan dalam rezim desain industri. 

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA