ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS Valentinus Suroto Unika Soegijapranata Workshop Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Kopertis VI Jawa Tengah, Salatiga, 4 - 6 November 2015
SUMBER HUKUM ORGANISASI DAN TATA KELOLA PTS Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengeloaan Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Val. Suroto
OTONOMI PERGURUAN TINGGI Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (Pasal 62 UU No. 12/2012 juncto Pasal 22 PP No. 4/2014) Val. Suroto
OTONOMI PENGELOLAAN PT (PS 64 UU No. 12/2012 juncto Ps 22 PP 4/2004) BID. AKADEMIK Meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan TRIDHARMA PT BID. NON AKADEMIK Meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan: a. organisasi; b. keuangan; c. kemahasiswaan; d. ketenagaan; dan e. sarana prasarana. Val. Suroto
OTONOMI PENGELOLAAN PTS Otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 PP No. 4 /2014) Val. Suroto
PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI PENGELOLAAN PT Psl 63 UU 12/2012 1. akuntabilitas; 2. transparansi; 3. nirlaba; 4. penjaminan mutu; dan 5. efektivitas dan efisiensi. BAN-PT 1. kredibel, 2. transparan, 3. akuntabel, 4. bertanggung jawab, 5. adil. Val. Suroto
TATA KELOLA PTS Organisasi PTS Paling sedikit terdiri atas unsur: Penyusun kebijakan; Pelaksana akademik; Pengawas dan penjaminan mutu; Penunjang akademik atau sumber belajar; dan Pelaksana administrasi atau tata usaha. (Pasal 61 (2) UU 12/2012 juncto Pasal 28 PP No. 4/2014) Val. Suroto
STANDAR MUTU UNSUR ORAGNISASI PT VERSI BAN-PT Pimpinan institusi. Senat perguruan tinggi/senat akademik. Satuan pengawasan. Dewan pertimbangan. Pelaksana kegiatan akademik. Pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung. Pelaksana penjaminan mutu. Unit perencana dan pengembangan Tridharma. Nilai 4, jika ada 8 unsur, dan nilai 3, jika ada 6 unsur. Val. Suroto
KELEMBAGAAN STATUTA [1] Pasal 61 ayat (3) UU No. 12/2012 Organisasi penyelenggara PT diatur dalam Statuta. Pasal 31 PP No. 4/2014 Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Val. Suroto
KELEMBAGAAN STATUTA [2] Pasal 60 ayat (5) UU No. 12/2012 Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta. Pasal 66 ayat (3) UU No. 12/2012 Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara. Val. Suroto
BENTUK STATUTA Ada pertentangan mengenai ketentuan bentuk Statuta: UU No. 12/2012: Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan. PP No. 4/2004: Statuta PTS ditetapkan dengan peraturan. UU No. 12 Tahun 2011: Semua keputusan yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Statuta bersifat mengatur, maka bentuk Statuta adalah PERATURAN. Val. Suroto
FUNGSI STATUTA & KONSEKUENSI DALAM PENYUSUNAN STATUTA FUNGSI STATUTA PTS PERATURAN DASAR YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LANDASAN: 1. PENYUSUNAN PERATURAN 2. ROSEDUR OPERASIONAL KONSEKUENSI STATUTA HARUS: 1. LENGKAP , JELAS MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SERTA FLEKSIBEL. 2. MEMENUHI STANDAR MUTU. FLEKSIBEL: TIDAK HARUS DETAIL/RINCI, DIBUKA KEMUNGKINAN PENDELEGASIAN PENGATURAN LEBIH LANJUT Val. Suroto
PERATURAN DI BAWAH STATUTA PERATURAN UNIV/ISTITUT/SEKOLAH TINGGI dibentuk oleh Rektor (Pemimpin PT) dengan persetujuan Senat PT PERATURAN REKTOR (PEMIMPIN PT) Dibentuk oleh Pemimpin PT PERATURAN FAKUKTAS Dibentuk oleh Dekan dengan persetujuan Senat Fak PERATURAN DEKAN Dibentuk oleh Dekan Val. Suroto
STRATEGI PENGATURAN ORGAN PTS [1] Organ PTS yang memerlukan pengaturan secara rinci dalam Statuta, yaitu 1. Pengurus Badan Penyelenggara; 2. Pemimpin PTS; dan 3. Senat PTS. Alasan: Secara normatif kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum berada pada Badan Penyelenggara, dan Statuta merupakan sarana penting untuk pendelegasian kewenangan dari Badan Penyelenggara kepada Pemimpin PTS, sedangkan Senat PTS berfungsi sebagai alat kontrol. Val. Suroto
STRATEGI PENGATURAN ORGAN PTS [2] Organ lainnya (di bawah Pemimpin PTS) diatur secara pokok saja, tanpa menyebut nama jabatan/nama unit organisasi (cukup bidang tugas pokok dan/atau fungsinya) sebagai acuan/pedoman dalam pengaturan lebih lanjut. Organ-organ tersebut diatur secara lebih lengkap dan rinci dalam peraturan di bawah Statuta (Misalnya: Peraturan Universitas) agar lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan perkembangan PTS maupun tata kelola pendidikan tinggi. Val. Suroto
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN Dalam Statuta perlu diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan (khususnya jabatan Pemimpin PT), yaitu Pelaksana tugas (Plt.): bila pejabat definitif berhalangan sementara yang disebabkan oleh adanya tugas lain atau mengambil cuti. Pejabat sementara (Pjs.): bila pejabat definitif berhalangan tetap dan belum dilakukan pengangkatan pejabat definitif antar waktu atau pejabat yang diangkat belum memenuhi persyaratan yg berlaku. Val. Suroto
MATERI MUATAN STATUTA PTS Tidak/belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberi pedoman mengenai materi muatan Statuta PTS. PERMENDIKBUD No. 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi hanya berlaku untuk PTN dan PTN Badan Hukum. PERMENDIKBUD No. 139 Tahun 2014 dapat dijadikan rujukan untuk pembentukan Statuta PTS. Val. Suroto
MATERI MUATAN STATUTA PTS [contoh] PEMBUKAAN (MUKADIMAH) BAB I KETENTUAN UMUM BAB II IDENTITAS BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (TRIDHARMA PT) BAB V KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN BAB VI GELAR AKADEMIK, PENGHARGAAN DAN UPACARA AKADEMIK BAB VII TATA KELOLA BAB VIII SISTEM PENJAMINAN MUTU BAB IX DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB X MAHASISWA DAN ALUMNI BAB XI KERJASAMA BAB XII SARANA DAN PRASARANA BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN BAB XIV BENTUK DAN TATA URUT PERATURAN BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
MODEL PENYUSUNAN STATUTA PTS Batang Tubuh Statuta ditempatkan dalam Lampiran. Batang Tubuh menyatu dalam kerangka Peraturan tentang Statuta. Menurut UU No. 12 Tahun 2011, lampiran memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta atau sketsa. Mau pakai model yang mana? Val. Suroto
ASAS PEMBENTUKAN STATUTA Mengadopsi dari Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011. kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Val. Suroto
PERUBAHAN STATUTA Alasan perubahan: Untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan perguruan tinggi yang bersangkutan. Namun jika perubahan terlalu banyak, lebih baik dilakukan penyusunan Statuta baru. Val. Suroto
PEDOMAN PERUBAHAN STATUTA Perubahan Statuta dilakukan dengan: menyisip atau menambah materi; atau menghapus atau mengganti sebagian materi. Perubahan Statuta dapat dilakukan terhadap: seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. Val. Suroto
BATANG TUBUH STATUTA PERUBAHAN Batang tubuh Statuta perubahan terdiri atas 2 pasal yang ditulis dengan angka Romawi: Pasal I memuat judul Statuta yang diubah, dengan menyebutkan nomornya serta memuat materi atau norma yang diubah. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan. Val. Suroto
Sekian..., terimakasih val. suroto