Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang."— Transcript presentasi:

1 TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang

2

3 Kewenangan Desa dalam Pembentukan Peraturan Pembentukan Peraturan  MENGAPA DESA DIBERIKAN KEWENANGAN MEMBENTUK PERATURAN (DESA/KEPALA DESA) ? SEDANGKAN KELURAHAN TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN MEMBENTUK PERATURAN DESA MEMPUNYAI OTONOMI, LAYAKNYA KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI_DIBEDAKAN LUAS & SEMPITNYA OTONOMI DAERAH ATAU WILAYAH YANG MEMPUNYAI OTONOMI, BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS

4 Jenis Peraturan di Tingkat Jenis Peraturan di Tingkat Desa Desa  JENIS PERATURAN APA SAJA YANG BISA DIBENTUK DI TINGKAT DESA ? PERATURAN DESA (Ps. 209 UU No. 32 Th. 2004; Ps. 55 ayat 1 PP 72 Th. 2005) PERATURAN KEPALA DESA (Ps. 8 ayat 1 UU No. 12 Th. 2011; Ps. 59 ayat 1 PP 72 Th. 2005) KEPUTUSAN KEPALA DESA (Ps. 59 ayat 1 PP 72 Th. 2005) PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

5 Karakteristik/ciri, Fungsi, dan Karakteristik/ciri, Fungsi, dan Sifat Produk Hukum Desa (1) Sifat Produk Hukum Desa (1)  APA KARAKTERISTIK/CIRI, FUNGSI, DAN SIFAT PRODUK HUKUM DESA ? PERATURAN DESA PRODUK HUKUM YANG BERSIFAT “MENGATUR” DITETAPKAN KEPALA DESA BERSAMA BPD RUANG LINGKUPNYA MENYANGKUT URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DESA BERSIFAT UMUM (MENGIKAT MASYARAKAT) & ABSTRAK (MENGATUR PERSOALAN UMUM)

6 Karakteristik/ciri, Fungsi, dan Sifat Produk Hukum Desa (2)  APA KARAKTERISTIK/CIRI, FUNGSI, DAN SIFAT PRODUK HUKUM DESA ? PERATURAN KEPALA DESA PRODUK HUKUM YANG BERSIFAT “MENGATUR” DITETAPKAN KEPALA DESA RUANG LINGKUPNYA MENINDAKLANJUTI PERATURAN DESA & PER. PER-UU-AN LBH TINGGI BERSIFAT UMUM (MENGIKAT MASYARAKAT) & ABSTRAK (MENGATUR PERSOALAN UMUM) DIKELUARKAN BAIK ATAS PERINTAH PERATURAN DESA ATAU ATAS INISIATIF KEPALA DESA

7 Karakteristik/ciri, Fungsi, dan Sifat Produk Hukum Desa (3)  APA KARAKTERISTIK/CIRI, FUNGSI, DAN SIFAT PRODUK HUKUM DESA ? KEPUTUSAN KEPALA DESA PRODUK HUKUM YANG BERSIFAT “PENETAPAN” DITETAPKAN KEPALA DESA RUANG LINGKUPNYA MENJALANKAN PERATURAN DESA & PER. PER-UU-AN LEBIH TINGGI BERSIFAT INDIVIDUAL (MENGIKAT PIHAK-PIHAK TERTENTU) & KONKRIT (MENGATUR PERSOALAN TERTENTU)

8 Karakteristik/ciri, Fungsi, dan Sifat Produk Hukum Desa (4)  APA KARAKTERISTIK/CIRI, FUNGSI, DAN SIFAT PRODUK HUKUM DESA ? PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRODUK HUKUM YANG BERSIFAT “MENGATUR” DITETAPKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) RUANG LINGKUPNYA MENYANGKUT TATA KERJA BPD BERSIFAT TEKNIS (MENGATUR MEKANISME KERJA BPD) & KEDALAM/INTERNAL (MENGIKAT ANGGOTA BPD SAJA)

9 MATERI PERATURAN DESA Berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 :  Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.  Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.  Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan  Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa, yang menurut jenisnya antara lain terdiri dari : √ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; √ Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa; √ Penetapan Pusat-pusat Pertumbuhan dan Pengembangan Desa; √ dll.

10 Kewenangan Desa dalam Kewenangan Desa dalam Mengatur Persoalan Desa (1) Mengatur Persoalan Desa (1)  PERSOALAN APA SAJA YANG BISA DIATUR OLEH DESA ? PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA (Ps. 211 ayat 1 UU No. 32 Th. 2004; Ps. 89 ayat 2 PP 72 Th. 2005) PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KE DALAM APB DESA (Ps. 212 ayat 5 UU No. 32 Th. 2004; Ps. 61 Jo. 73 dan Ps. 75 Jo. 76 PP 72 Th. 2005; Ps. 6 Jo. 7 ayat 2 Permendagri No. 37 Th. 2007) PERUBAHAN APB DESA (Ps. 11 ayat 3 Permendagri No. 37 Th. 2007)

11 Kewenangan Desa dalam Mengatur Persoalan Desa (2) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB DESA (Ps. 16 ayat 3 Permendagri No. 37 Th. 2007) PENJABARAN LEBIH LANJUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEBIH TINGGI (Ps. 55 ayat 3 PP 72 Th. 2005) PEMBNETUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (Ps. 78 ayat 2 PP No. 72 Th. 2005) PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (Ps. 78 ayat 2 PP No. 72 Th. 2005) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA (Ps. 12 ayat 5 PP No. 72 Th. 2005)

12 Kewenangan Desa dalam Mengatur Persoalan Desa (3) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Ps. 64 ayat 2 PP No. 72 Th. 2005) SELAIN PERSOALAN DI ATAS, URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN DESA YANG BISA DIATUR ADALAH: URUSAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA (Ps. 206 UU No. 32 Th. 2004) URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN YG DISERAHKAN KE DESA (Ps. 206 UU No. 32 Th. 2004) TUGAS PEMBANTUAN DARI PEM., PROV., KAB./KOTA (Ps. 206 UU No. 32 Th. 2004) URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA YG OLEH PER. PER-UU-AN DISERAHKAN KE DESA (Ps. 206 UU No. 32 Th. 2004)

13 AZAS PEMBENTUKAN  Kejelasan tujuan;  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;  Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;  Dapat dilaksanakan;  Kedayagunaan dan kehasilgunaan;  Kejelasan rumusan dan  Keterbukaan.  Kejelasan tujuan;  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;  Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;  Dapat dilaksanakan;  Kedayagunaan dan kehasilgunaan;  Kejelasan rumusan dan  Keterbukaan.

14 Muatan Materi Mengandung Asas : o Pengayoman o Kemanusiaan o Kebangsaan o Kekeluargaan o Kenusantaraan o Bhineka tunggal ika o Keadilan o Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan o Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau o Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

15 PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD Masyarakat berhak memberikan masukan masyarakat dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa. Sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu Mekanisme penggunaan hak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD. Hasil evaluasi rancangan Peraturan disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima Dll. Persiapan Pembahasan

16 Peraturan Desa PENETAPAN Dalam menetapkan Peraturan Desa, BPD mengadakan rapat yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD PENYEBAR LUASAN Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. PENYEBAR LUASAN Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

17 Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa serta Keputusan BPD, terdiri dari : Penamaan/Judul;Pembukaan;Batang Tubuh;Penutup; danLampiran (bila diperlukan).

18 Perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa : Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat maupun perkataan angka, huruf, tanda baca dan lain-lainnya. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat maupun perkataan angka, huruf, tanda baca dan lain-lainnya.

19 Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam mengadakan perubahan terhadap suatu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa : Dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya. Peraturan Desa diubah dengan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dengan peraturan kepala desa sedangkan Keputusan Kepala Desa diubah dengan Keputusan Kepala Desa. Perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa dilakukan tanpa mengubah sistematika yang diubah. Dalam penamaan disebut Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa mana yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kali.

20 Pencabutan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa :

21 Ragam Bahasa

22 Teringat pada suatu waktu Kuberjalan-jalan di depan rumahmu Rasa berdebar dalam hatiku Ingin lekas lalu Sekilas nampak wajahmu di balik pintu Tersenyum dikau menusuk hatiku Apa daya sejak saat itu Nurani terganggu di setiap waktu Teringat slalu pada senyummu Ingin kubertemu

23 Teringat pada suatu waktu Kuberjalan-jalan di depan rumahmu Rasa berdebar dalam hatiku Ingin lekas lalu Sekilas nampak wajahmu di balik pintu Tersenyum dikau menusuk hatiku Apa daya sejak saat itu Nurani terganggu di setiap waktu Teringat slalu pada senyummu Ingin kubertemu

24 Teringat pada suatu anu Kuberjalan-jalan di depan anumu Rasa berdebar dalam anuku Ingin lekas anu Sekilas nampak anumu di balik pintu Tersenyum dikau menusuk anuku Apa daya sejak saat itu Nurani terganggu di setiap anu Teringat slalu pada anumu Ingin kuberanu

25 BAGAN ALUR TEKNIS SOSIALISASI

26 BAGAN PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA KEPENTINGAN MASYARAKAT KEPALA DESA Mengusulkan Rancangan Perdes KEPALA DESA Mengusulkan Rancangan Perdes BPD Mengusulkan Rancangan Perdes BPD Mengusulkan Rancangan Perdes PEMBAHASAN Rancangan PEMBAHASAN Rancangan RANCANGAN Peraturan Kepala Desa Pelaksaan Perdes Peraturan Kepala Desa Pelaksaan Perdes PERDES Ditetapkan oleh Kepala Desa setelah disetujui BPD Ditandatangani oleh kepala desa PERDES Ditetapkan oleh Kepala Desa setelah disetujui BPD Ditandatangani oleh kepala desa Rapat pembahasan dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DEMOKRASI PANCASILA

27

28 Song and gameDr. Susy S

29 Song and gameDr. Susy S  Berjiwa pemimpin  Penuh Tanggung jawab  Sederhana  Bercita-cita tinggi  Berani mengambil resiko  Suka bekerja  Selalu tuntas  Senang hal-hal rumit  Berjiwa seni  Fleksibel  Perhatian selalu terjuju pada sex Ciri Karakter Menurut Penelitian Hery Foll

30 Terima Kasih.............,

31 RUANG LINGKUP PENGATURAN Psl. 209 UU NO 32/2004 Berdasarkan Ps. 211 ayat (1) & 212 ayat (5) UU 32/2004 Berdasarkan Ps. 206 UU 32/2004 & Ps. 7 PP 72/2005 Berdasarkan Ps. 55 s/d 62 PP 72/2005 Berdasarkan Ps. 78 ayat (2) PP 72/2005 ruang lingkup yg menjadi materi muatan Peraturan Desa Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006


Download ppt "TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google