Etika Profesi Desain
Secara global di dunia, profesi desain grafis mengarah ke dunia industri kreatif. Beberapa negara maju, terdapat asosiasi yang mengatur etika dalam profesi tersebut. American Institute of Graphic Arts Graphic Artists Guild Industrial Designers Society of America Society of Graphic Designers of Canada Australian Graphic Design Association
Panduan etika dari berbagai asosiasi tersebut hampir seluruh fokus pada: integritas dan rasa hormat dalam interaksi bisnis baik dengan klien, perusahaannya bekerja atau pihak ketiga maupun dengan desainer lainnya. Berikut fokus yang dalam interaksi bisnis tersebut:
Menghormati desainer lain dalam persaingan adil dan terbuka. Sebagai desainer bersikaplah jujur ketika Anda menggambarkan pengalaman profesional dan kompetensi Anda. Hindari semua jenis pertentangan di atas kepentingan pribadi. Memperkenalkan diri kepada klien dengan memberikan saran jujur dan tidak memihak. Menjaga kerahasiaan semua informasi klien. Menghilangkan segala bentuk kompensasi atau imbalan tersembunyi. Menjaga komitmen untuk mengembangkan karya secara inovatif dengan kualitas terbaik. Tolak segala bentuk plagiarism. Akui kepengarangan orang lain yang telah bekerja sama dengan Anda dalam menciptakan sebuah desain.
Bagaimana dengan etika profesi desain grafis di Indonesia? Desain Grafis merupakan bidang profesi yang berkembang pesat sejak revolusi Industri (abad ke-19) saat di mana informasi melalui media cetak makin luas digunakan dalam perdagangan (poster dan kemasan), penerbitan (koran, buku dan majalah) dan informasi seni budaya. Perkembangan bidang ini erat hubungannya dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang dapat dipetik dari kejituan penyampaian informasi pada masyarakat.
Pada saat sekarang ini dunia desain grafis Indonesia dinaungi oleh ADGI (Asosiasi Desain Grafis Indonesia) sebagai asosiasi desain grafis di Indonesia sedang mewujudkan dan mempromosikan kode etik profesi yang menjabarkan tanggung jawab desainer grafis terhadap kolega, klien dan lingkungannya.
Sesuai data pada Majalah Concept Vol Sesuai data pada Majalah Concept Vol. 01 edisi 05 tahun 2005, setiap tahun ada 1500-an lulusan Desain Komunikasi Visual (DKV) yang berarti akan ada tambahan + 1500 desainer grafis yang potensial masuk ke dalam industri yang akhirnya akan terjadi oversupply lulusan DKV. Ingat, informasi tersebut terdapat pada tahun 2005 dan sekarang sudah tahun 2010, seperti dikutip dari http://wulanlan.multiply.com/journal/item/3, yang menyatakan “…. sekarang sudah tahun 2008, mari kita lihat dan ternyata memang lulusan DKV sudah Oversupply….” Dilihat dari banyaknya lulusan DKV yang terjun ke dunia pekerjaan, maka akan besar juga persaingan yang terjadi.
Melihat isu yang berkembang, ADGI tidak mau kalah dengan asosiasi di negara-negara maju. Pada tanggal 28 Januari 2009 ADGI mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berarti secara langsung menuntut standarisasi kualitas dari desainer-desainer grafis profesional dan mempunyai sertifikasi desain grafis. Karena ini menyangkut ranah profesi dari ranah akademisi, yang seringkali ruwet dengan etika dan kriteria keprofesian.
Isu utama tentang etika profesi desainer grafis di Indonesia telah disadari adanya praktek-praktek tak etis seperti (pitching fiktif, free pitching, kolusi, dll) yang merupakan pelanggaran HAKI – masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Lebih lanjut mengenai HAKI pada dunia desain grafis dapat dilihat pada tautan diskusi online bersama Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI) – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL – HAKI Semoga dengan adanya kerjasama dari pemerintah dan desainer-desainer dapat mewujudkan SKKNI sebagai acuan yang jelas dalam berprofesi sebagai desainer grafis sehingga etika profesionalisme dapat diterapkan.
Tulisan ini juga dapat dilihat di: http://www.yan.web.id Referensi: http://los-diy.or.id/artikel/makalah/Losdiy- etika%20profesi.pdf http://dgi-indonesia.com/adgi-membawa-desain- grafis-indonesia-menuju-standar-kompetensi- kerja-nasional-indonesia-skkni/ Majalah Concept Vol. 01 edisi 05 2005 http://wulanlan.multiply.com/journal/item/3 http://dgi-indonesia.com/diskusi-online- bersama-forum-desain-grafis-indonesia-fdgi-hak- kekayaan-intelektual-haki/ http://www.adgi.or.id/v2009/ http://www.mail- archive.com/iklan@yahoogroups.com/msg21948. html