INVESTASI SEKURITAS
Investasi sekuritas dilakukan oleh bank untuk memperoleh pendapatan bunga. Bank biasanya berinvestasi pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara : Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara, Obligasi Perusahaan
Sertifikat bank Indonesia (Treasury Bill) SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang berjangka pendek dengan sistem diskonto Karakteristik SBI : Diterbitkan tanpa warkat Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan sistem diskonto Jangka waktu minimal 1 bulan maksimal 12 bulan
Untuk membeli SBI, bank perlu memperhitungkan nilai tunai Untuk membeli SBI, bank perlu memperhitungkan nilai tunai. Nilai tunai SBI bisa diperoleh dengan rumus; Nilai Tunai = ( Nilai nominal x 360) / ((360 +(Tingkat diskonto x jangka waktu hari)) Untuk memperoleh SBI bank harus mengikuti lelang.
Penetapan pemenang lelang : Jika tingkat diskonto penawaran lebih rendah dari SOR (Stop Out Rate), peserta lelang ybs memperoleh seluruh penawaran SBI yang diajukannya Jika tingkat diskonto penawaran sama dengan SOR, peserta lelang ybs memperoleh seluruh penawaran SBI atau jika tidak cukup akan memperoleh sebagian dari penawaran SBI sebesar hasil perhitungan yang proporsional Jika tingkat diskonto penawaran lebih dari SO, Maka ybs dinyatakan kalah lelang.
B. Surat Utang Negara (SUN) SUN diterbitkan dan dijual dengan cara dilelang, SUN terdiri dari: Surat Perbendaharaan negara (SPN) yaitu SUN dalam mata uang rupiah yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto 2. Obligasi Negara yaitu SUN dalam mata uang rupiah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau pembayaran bunga secara diskonto
Pihak yang dapat membeli SUN di Pasar Perdana : Perseorangan Perusahaan Usaha bersama Asosiasi Kelompok terorganisasi Pihak yang dapat mengikuti lelang di Pasar Perdana: Bank Perusahaan Pialang Pasar Uang Perusahaan efek yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Pembeli yang bukan peserta lelang mengajukan penawaran pembelian SUN melalui peserta lelang, dengan cara: Pembelian kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan yield yang diinginkan penawar 2. Pembelian nonkompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume, tapi tidak mencantumnkan yield yang diinginkan penawar
Ketentuan dan Persyaratan Lelang SUN: Lelang berdasarkan target kuantitas, dengan memperhatikan tingkat diskonto dari penawaran yang diterima Bank dan perusahaan efek dapat mengajukan lelang SUN atas nama sendiri maupun pihak lain Perusahaan pialang pasar uang hanya dapat mengajukan lelang SUN untuk kepentingan pihak lain Jika penawaran lelang SUN untuk dan atas nama sendiri maka hanya boleh melakukan penawaran pembelian kompetitif
Jika penawaran lelang untuk dan atas nama pihak lain maka dapat dilakukan penawaran pembelian kompetitif dan penawaran pembelian non kompetitif
Penentuan pemenang lelang: Pemenang lelang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI di Pasar Perdana dengan sistem Stop-out Rate (SOR). SOR yaitu tingkat diskonto tertinggi yang dihasilkan dari penawaran lelang SUN di Pasar Perdana. SOR ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI
Penentuan pemenang lelang berdasarkan Jenis penawaran pembelian: Penawaran Pembelian Kompetitif Jika penawaran tingkat diskonto lebih rendah dari SOR, peserta lelang memperoleh seluruh penawaran kuantitas SUN yang diajukan Jika penawaran tingkat diskonto sama dengan SOR peserta lelang dapat memperoleh seluruh atau sebagian penawaran kuantitas SUN yang diajukan berdasarkan perhitungan secara proporsional.
Penawaran pembelian non kompetitif Penetapan tingkat diskonto bagi pemenang lelang dihitung berdasarkan harga rata-rata tertimbang dari hasil penawaran pembelian kompetitif Jika jumlah penawaran lebih kecil dari alokasi maksimum untuk lelang non-kompetitif, peserta lelang memperoleh seluruh kuantitas yang diajukan Jika jumlah penawaran lebih besar dari alokasi maksimum untuk lelang non kompetitif peserta lelang memperoleh sebagian penawaran kuantitas yang diajukan, berdasarkan perhitungan secara proporsional.
3. Obligasi Perusahaan (Corporate Bond) Obligasi perusahaan adalah surat pengakuan utang perusahaan terhadap pemberi pinjaman kepada emiten penerbit surat tersebut. Bank yang menanamkan dananya dalam bentuk obligasi akan memperoleh pendapatan bunga.
Terdapat beberapa syarat perlindungan yang bertujuan melindungi kepentingan investor, yaitu : Persyaratan perlindungan negatif yaitu persyaratan yang melarang emiten melakukan tindakan yang merugikan pemegang obligasi 2. Persyaratan perlindungan positif yaitu persyaratan yang sifatnya memberikan beban kewajiban kepada perusahaan penerbit untuk melakukan tindakan atau memberikan informasi yang berguna bagi pemegang obligasi
Penentuan Harga Obligasi Harga obligasi dapat dihitung dengan rumus : n C1 Pp Po = ∑ ------- + ------ t = 1 (1 +i)n (1 + i) n Dimana : Po = Harga obligasi C1 = Pembayaran bunga setiap tahun Pp = Nilqi nominal obligasi n = Periode obligasi (dalam tahun) i = tingkat diskonto (yield)
Strategi Investasi Obligasi : Strategi Pasif Investor tidak aktif mencari kemungkinan strategi perdagangan tertentu 2. Strategi Aktif Investor melakukan estimasi terhadap data-data yang diperlukan dalam analisis 3. Strategi imunisasi yaitu dengan cara melakukan portofolio, dengan portofolio diharapkan dapat kebal terhadap pengaruh negatif dari perubahan tingkat bunga di masa yad.
Buatlah makalah tentang (Pilih salah satu saja, tidak usah semuanya yaaa…) Sertifikat Bank Indonesia Surat Utang negara Obligasi negara Surat Perbendaharaan negara Kirim via email ke ichawulan7@gmail.com Dengan subject : Nama_MP2214 Dengan ketentuan ; Times new roman 12, spasi 1,5, minimal 2 halaman A4
Tugas diterima paling lambat Jumat 19 April 2014