Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan PROPER Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Pokok bahasan Pemahaman tentang PROPER Perusahaan peserta PROPER Manfaat PROPER Prosedur, kriteria dan sistem penilaian PROPER Peringkat PROPER
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Key words :pengawasan penaatan, transparansi pengelolaan lingkungan hidup (public disclosure), partisispasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup, kewajiban perusahaan dalam memberikan informasi Referensi peraturan :UU No 23/1997 pasal 22 (1), UU No 23/1997 pasal 5 (2), UU No 23/1997 pasal 5 (3), UU No 23/1997 pasal 6 (1), UU No 23/1997 pasal 7 (1) Warna :emas, hijau, biru, merah, hitam Dasar hukum : KepMenLH No 127 tahun 2002
Tujuan dan sasaran Tujuan 1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan 2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan 3. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup 4. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat 5. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan thp lingkungan Sasaran 1. mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi 2. mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih
PROPER sebagai Instrumen Penaatan Insentif Reputasi Hasil penaatan terhadap baku mutu dan atau izin Upaya lain yang lebih dari yang dipersyaratkan Emas Hijau Biru Merah Hitam Disinsentif Reputasi
Peringkat PROPER Emas Melalukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan mencapai zero emisi Hijau Melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan Biru Melakukan pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan Merah Melakukan pengelolaan lingkungan namun belum mencapai sebagaimana yang dipersyaratkan Hitam Belum melakukan pengelolaan lingkungan yang berarti
PROPER wajib untuk semua perusahaan Namun difokuskan kepada : Berdampak penting terhadap lingkungan Berdampak besar terhadap lingkungan skala besar dalam kapasitas produksi dan jumlah limbah Berpotensi merusak dan mencemari lingkungan Perusahaan publik yang terdaftar; pasar modal dalam negeri pasar modal luar negeri Berorientasi ekspor
Prosedur pelaksanaan PUBLIK MENLH PRESIDEN Dewan pertimbanagn Peer review tahap 2 tahap 1 penilaian Verifikasi data Pengumpulan dan analisis data Sosialisasi PROPER Pemilihan peserta Pembuatan kriteria Pembuatan prosedur
7 (tujuh) Area penilaian PROPER Issue pengelolaan lingkungan Warna Area penilaian Penaatan Hitam Pengelolaan pencemaran air (ref.PP 82/2001 dan PP 19/1999) Merah Pengelolaan pencemaran udara (ref.PP 41/1999) Biru Pengelolaan limbah B3 (ref.PP 18/1999 Jo PP 85/1999) Persyaratan AMDAL (PP 27/1999) Lebih dari persyaratan (beyond compliance) Hijau Penerapan sistem manajemen lingkungan Emas Pengelolaan dan pemahaman sumber daya Community participation&relation
Dasar penilaian PROPER KLH Lebih berorientasikan pada hasil yang dicapai, bukan upaya atau proses Penaatan untuk semua aspek pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan (sistem gugur)
Sumber data penilaian Data primer dari tim teknis Data swapantau dari pihak perusahaan Data pemantauan oleh PEMDA Data pemantauan oleh pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan
KRITERIA PENILAIAN PROPER peringkat HITAM Aspek Indikator Dasar peraturan Pencemaran air 1. Perusahaan tidak melakukan pengelolaan air limbah (apabila diperlukan) 2. Perusahaan tidak melakukan pengolahan air limbah 3. Air limbah >500% dari BMAL (izin) KepMenLH No51/1995 pasal 6 Pencemaran udara 4. Perusahaan tidak mempunyai alat pengendalian pencemaran udara (apabila diperlukan) 5. Perusahaan tidak melakukan pengendalian pencemaran udara 6.Emisi udara >500% dari BME (izin) KepMenLH No13/1995 pasal 7 Limbah B3 7. Perusahaan tidak mengelola limbah B3 dan mempunyai dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat PP No18/1999 Jo PP No85/1999 AMDAL/UKL/UPL 8. Perusahaan tidak mempunyai dokumen AMDAL atau RKL/RPL yang disetujui instansi yang berwenang PP No27/1999 pasal 7
KRITERIA PENILAIAN PROPER peringkat MERAH Aspek Indikator Dasar peraturan Pencemaran air 9.Perusahaan belum mempunyai izin pembuangan air limbah (apabila telah diwajibkan) 10.Perusahaan melakukan pengambilan contoh dan analisis air limbah kurang dari sekali perbulan 11.Perusahaan belum melakukan pelaporan hasil pemantauan air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan (per3bulan) kepada instansi terkait 12.Perusahaan belum mempunyai alat ukur debit atau alat ukur debit tidak berfungsi dengan baik 13.Tidak dilakukan pengukuran debit harian 14.Konsentrasi air limbah belum memenuhi BMAL atau persyaratan yang ditetapkan ddalam izin 15.Kualitas air limbah berdasarkan beban air limbah belum memenuhi BMAL yang ditetapkan didalam izin PP No82/2001 pasal 38 dan pasal 40 KepMenLH No51/1995 pasal 6 butir (e) KepMenLH No51/1996 pasal 6 butir (h) PP No82/2001 pasal 38 ayat 1
Aspek Indikator Dasar peraturan Pencemaran air laut 16.Perusahaan belum mempunyai izin untuk pembuangan limbah ke laut (dumping) Pencemaran udara 17.Stack yang mengeluarkan emisi belum dilengkapi dengan tempat pengambilan sampel emisi udara dan peralatan pendukung lainnya 18.Stack yang ada belum dilengkapi dengan alat pemantauan udara sebagaimana yang dipersyaratkan (tergantung jenis industri) 19.Belum dilakukan pengukuran emisi udara untuk semua stack sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan (harian atau setiap 6 bulan) 20.Perusahaan tidak melaporkan hasil pemantauan emisi udara kepada instansi terkait sebagaimana mestinya 21.Emisi udara yang dihasilkan belum memenuhi BMEU sebagaimana yang dipersyaratkan KepMenLH No13/1995 pasal 7
Aspek Indikator Dasar peraturan Limbah B3 22.Perusahaan belum mempunyai semua izin pengelolaan limbah B3 yang dilakukan untuk semua aspek sebagaimana yang dipersyaratkan 23.Perusahaan belum melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang dipersyaratkan 24.Penyimpanan limbah B3 belum dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam izin 25.Pengelolaan limbah B3 di lokasi (on site incinerator) belum dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan 26.Pengolahan limbah B3 di lokasi (on site landfill) belum dikelola dengan baik dan sesuai dengan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam izin PP No18/1999 Jo PP No85/1999 Kepdal No68/1994 Kepdal No.01/1995 Kepdal No.02/1995 Kepdal No.03/1995 Kepdal No.04/1995 Kepdal No.05/1995 AMDAL/UKL/UPL 27.Perusahaan belum melakukan persyaratan-persyaratan di dalam AMDAL, dan RKL/RPL 28.Perusahaan tidak melakukan pelaporan UKL atau UPL kepada instansi terkait sebagaimana yang dipersyaratkan PP No27/1999 KepMenLH No86/2002
KRITERIA PENILAIAN PROPER PERINGKAT BIRU Aspek Indikator Dasar peraturan Pencemaran air 29.Perusahaan mempunyai izin pembuangan air limbah (apabila telah diwajibkan) 30.Perusahaan melakukan pengambilan contoh dan analisis air limbah paling tidak sekali perbulan 31.Perusahaan melakukan pelaporan hasil pemantauan air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan (per3bulan) kepada instansi terkait 32.Perusahaan mempunyai alat ukur debit dan berfungsi dengan baik 33.Perusahaan telah melakukan pengukuran debit harian air limbah 34.Konsentrasi air limbah memenuhi BMAL atau persyaratan yang ditetapkan dalam izin 35.Kualitas air limbah berdasarkan beban memenuhi BMAL atau persyaratan yang ditetapkan dalam izin PP No82/2001 pasal 38 dan pasal 40 KepMenLH No51/1995 pasal 6 butir (e) KepMenLH No51/1996 pasal 6 butir (h) PP No82/2001 pasal 38 ayat 1
KRITERIA PENILAIAN PROPER PERINGKAT HIJAU Aspek Indikator Pencemaran air 49.Perusahaan telah melakukan kegiatan swapantau air limbah dan melaporkan hasil swapantau air limbah kepada instansi terkait (paling tidak 20 data swapantau perbulan) 50.IPAL yang ada terawat dan berfungsi dengan baik 51.Konsentrasi air limbah yang dihasilkan <50% BMAL (izin) Pencemaran udara 53.Emisi udara <50% BME 54.Peralatan pengendalian pencemaran udara terawat dengan baik Limbah B3 55.Perusahaan telah melakukan minimisasi limbah B3 lebih dari 50% dari total limbah B3 yang dihasilkan Pelaksanaan produksi bersih 56.Perusahaan telah mempunyai sistem pengelolaan sumber day yang baik 57.Perusahaan telah melakukan housekeeping dengan baik 58.Perusahaan telah melakukan penggunaan dan konservasi energi ramah lingkungan dengan effisien 59.Perusahaan telah melakukan penggunaan konservasi air dengan baik 60.Penggunaan bahan baku yang effisien
Aspek Indikator Sistem Manajemen Lingkungan 61.Perusahaan mempunyai komitmen dan kebijakan lingkungan yang kuat 62.Perusahaan mempunyai organisasi pengelolaan lingkungan yang layak untuk mencapai target dan objektif pengelolaan lingkungan yang ada 63.Perusahaan mempunyai STD (Sistem Tanggap Darurat) yang baik Partisipasi dan Hubungan Masyarakat 64.Perusahaan mempunyai organisasi yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengembangan dan partisipasi masyarakat 65.Perusahaan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan disekitar lokasi kegiatan perusahaan 66.Perusahaan mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat disekitar lokasi kegiatan perusahaan 67.Perusahaan mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat sekitar baik langsung maupun tidak langsung
KRITERIA PENILAIAN PROPER PERINGKAT EMAS Aspek Indikator Pencemaran air 68.Konsentrasi air limbah yang dihasilkan <5% dari BMAL (izin) 69.Beban pencemaran air limbah <5% dari BMAL (izin) Pencemaran udara 70.Emisi udara <5% Baku Mutu Emisi Udara Pengelolaan Limbah B3 71.Perusahaan telah melakukan upaya minimisasi limbah B3 lebih dari 95% dari total limbah B3 yang dihasilkan Pelaksanaan produksi bersih 72.Perusahaan telah menggunakan bahan baku dan energi ramah lingkungan Partisipasi dan hubungan masyarakat 73.Perusahaan telah melaksanakan program hubungan masyarakat (community relation) dan pengembangan masyarakat (community development)