UNIVERSITAS MERCU BUANA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI MODUL PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 Mata Kuliah Pertemuan Hari / Waktu Kelas Dosen : Auditing 3 Sabtu, 13.30 – 16.00 Karyawan Indraguna Kusumabrata,SE Ak CPSAK MM LEGAL LIABILITY Legal liability menekankan kepada : – Pentingya melindungi reputasi profesi yang dilihat mempunyai etika tinggi dan menegaskan konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan, ketika yang lain yakin bahwa mereka telah gagal untuk memenuhi standar etikanya Kemampuan hukum bagi KAP, baik secara konsep maupun tuntutan hukum terhadap para Akuntan Publik dan tindakan yang tersedia bagi para profesional dan praktisi individual Sumber Utama Timbulnya Kewajiban Hukum Klien. Contoh: klien menuntut auditor karena tidak dapat menemukan penyimpangan oleh karyawannya. Pihak ketiga. Contoh: bank menuntut auditor karena menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit dalam memberikan kredit yang ternyata kemudian bermasalah. Pemegang saham. Contoh: sekelompok pemegang saham menuntut auditor karena memberikan opini unqualified bagi sebuah perusahaan yang bangkrut Criminal liability. Contoh: pemerintah (jaksa) dapat menuntut auditor yang ternyata mengetahui adanya penyimpangan pajak dalam perusahaan Membedakan antara Failures dengan Audit Risk Business failure (kesalahan bisnis): terjadi bila sebuah bisnis tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada kreditur atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham akibat kondisi ekonomi atau bisnis tertentu. ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
memperhatikan keamanan Ø Constructive fraud (kecurangan konstruktif) – adanya kesembronoan yang luar biasa, meskipun tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan. Terjadi bila auditor mengetahui audit yang memadai belum tuntas, tatapi tetap mengeluarkan opini, meskipun tidak ada maksud menipu pengguna laporan keuangan Ø Fraud (kecurangan) – terdapat misstatement, diketahui dan disengaja untuk menipu. Lingkungan Hukum yang Berubah · Profesional audit mempunyai tanggungjawab dibawah hukum untuk : memenuhi apa yang telah dicantumkan didalam kontrak dengan klien bila ada kegagalan dan/atau ketidakmampuan melaksanakan kontrak sehingga gagal menyajikan pelayanan yang baik atau tidak memperhatikan keamanan dalam keadaan tertentu bertanggungjawab terhadap pihak diluar klien (pihak ketiga) Perbedaan antara Kesalahan Bisnis, Kesalahan Audit dan Resiko Audit Mengapa membedakan ketiga hal ini? Kekurang pahaman para pemakai laporan keuangan terhadap ketiga konsep ini memicu banyaknya tuntutan kepada akuntan publik atau · timbul dari kekurang pahaman para pemakai laporan keuangan menyebabkan adanya tuntutan kepada perusahaan akuntan publik Kesalahan Usaha Terjadi bila usaha tersebut tidak dapat mengembalikan kepada para peminjam atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaaan usaha Terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu memenuhi harapan investor · Terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada kreditor Karena situasi ekonomi dan bisnis seperti adanya resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tidak terduga dalam industri tersebut ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
- kegagalan menemukan kecurangan (pencurian harta perusahaan) - melanggar syarat audit yang kerahasiaanya harus dijaga Pembelaan auditor terhadap klien - Tidak adanya kewajiban melaksanakan jasa pelayanan - Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja - Kelalaian kontribusi - Ketiadaan hubungan timbal balik Kewajiban terhadap Pihak Ketiga menurut Common Law (Hukum Adat) Sebuah KAP mungkin berkewajiban kepada pihak jika terjadi pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan · Doktrin (kasus) Utramares Pemakai yang dapat ditentukan sebelumnya Merupakan anggota dari pemakai jasa yang dapat diandalkan oleh auditor dalam hal laporan keuangan. Contoh kasus : - Credit Alliance - Restatement od Torts · Pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga : – tidak adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan (lebih disukai) Kelalaian kontribusi (tidak berlaku) Ketiadaan hubungan timbal balik (tidak adanya hubungan antara pemakai laporan dengan laporan keuangan) Keterbatasab tugas Tanggapan Profesi terhadap Kewajiban Hukum · Cara mengurangi resiko terkena sangsi hukum : - Mencari perlindungan dalam proses pengadilan Meningkatkan kerja audit sehingga memenuhi permintaan pemakai dengan lebih baik dan Mendidik pemakai tentang batas audit ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id