KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
STANDAR 2.
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
GOOD GOVERNANCE.
Perencanaan Tata Guna Lahan
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
BAB IV PERENCANAAN.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
Good Governance Etika Bisnis.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Penganggaran Sektor Publik
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Arah Kebijakan Persusuan
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Proses Manajemen Bencana
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Arah Kebijakan Persusuan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
KEBIJAKAN OBAT  .
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN

FAKTOR-FAKTOR YANG BERKAITAN DENGAN PERMASALAHAN SUMBER DAYA Kondisi Sumber Daya lingkungan. Pertambahan jumlah penduduk. Ketersediaan dan kinerja prasarana dan sarana Kelembagaan pemerintah yang menangani pengelolaan SDL Perilaku masyarakat pengguna Sumber Daya Lingkungan. Kondisi dan penggunaan Lingkungan Ketersediaan per-UU-an dan pedoman

KEBIJAKAN DAN STRATEGI Kompleksitas permasalahan SDAL membutuhkan upaya pemecahan dan antisipasi yang tidak mungkin hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah saja tetapi harus mendapat respons semua pihak baik sebagai individu maupun kelompok atau badan hukum termasuk unsur legislatif. Cakupan permasalahan dan pemecahannya harus dilihat secara menyeluruh dan melibatkan peran sebanyak-banyaknya pihak yang terkait.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya alam (natural resources) hanya dapat terlaksana secara efektif dan mencapai hasil yang optimal apabila dalam perencanaannya senantiiasa berpatokan pada tiga pertimbangan yaitu: (i) sifat dan ciri khas kodrati SDA itu sendiri, (ii) disiplin teknologi di bidang SDA, (iii) society khususnya yang berkaitan dengan acceptance (bisa diterima atau tidaknya oleh masyarakat).

KEBIJAKAN DAN STRATEGI Upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SDAL adalah : Menanamkan pemahaman konsepsi Integrasi pengelolaan kepada semua pihak yang terkait untuk dimengerti. Keterpaduan pengelolaan SDAL mencakup dua komponen sistem yaitu : sistem alami sistem non alami.

KETERPADUAN PADA KOMPONEN PENGELOLAAN SISTEM ALAMI, MENCAKUP: 1) Sumber dan perkiraan dampaknya. 2) Kuantitas dengan kualitas lingkungan. 3) Keterkaitan antara SDAL 4) Penggunaan dan pendayagunaannya (Enviroment Using).

KETERPADUAN PADA KOMPONEN PENGELOLAAN SISTEM NON ALAMI, 1) Keterpaduan antar pihak yang terkait dalam perumusan kebijakan dan program 2) Keterpaduan antar semua pihak yang terkait (stakeholder) dalam perencanaan dan pengambilan keputusan 3) Keterpaduan antar wilayah administrasi baik secara horisontal maupun vertikal.

KETERPADUAN PADA KOMPONEN PENGELOLAAN SISTEM NON ALAMI, 4. Pengelolaan terpadu SDAL merupakan proses menerus yang tak boleh terhenti. 5. Setiap proses harus memiliki target capaian berdasarkan tahapan yang jelas. 6. Setiap tahapan proses yang dirancang harus dapat dinilai akuntabilitasnya.

KEBERHASILANNYA PERLU TERUKUR MELALUI TIGA KRITERIA UTAMA, YAITU: 1) Efisiensi ekonomi. 2) Keadilan. 3) Keberlanjutan fungsi lingkungan hidup

KEGIATAN YANG TELAH DAN AKAN DILAKSANAKAN Mempertegas batas tanggung jawab pengelolaan antara Pusat dan Daerah Membangun sistem koordinasi pengelolaan Menyiapkan acuan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan. Membangun jejaring sistem informasi Memperkuat kelembagaan pengelolaan Membangun sistem pembiayaan untuk kelangsungan pengelolaan Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan

PERLU PROGRAM ???

1. PROGRAM KONSERVASI DIARAHKAN UNTUK: Meningkatkan, memulihkan dan mempertahankan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDALnya untuk menjamin ketersediaannya Memulihkan dan mempertahankan kualitas Menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai instrumen untuk mendorong pengendalian pencemaran dan meningkatkan pengelolaan kualitas lingkungan

2. PROGRAM PENDAYAGUNAAN SDL DIARAHKAN UNTUK : Menyediakan Lingkungan yang memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas sesuai dengan ruang dan waktu secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari sebagai prioritas. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan serta penggunaan lingkungandengan lebih mengutamakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi, dan peningkatan kinerja sistem yang ada pada pembangunan baru. Mendorong pengembangan sistem dalam rangka mendukung produktivitas

Lanjutan PROGRAM PENDAYAGUNAAN SDAL Meningkatkan produktifitas lingkungan dalam rangka ketahanan lingkungan nasional dan mensejahterakan masyarakat. Melaksanakan pendayagunaan SDAL untuk mendukung perkembangan ekonomi secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan dampak jangka panjang. Menerapkan prinsip manfaat menanggung biaya jasa pengelolaan SDAL, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan kepentingan rakyat guna mendorong

Lanjutan PROGRAM PENDAYAGUNAAN SDAL Penghematan penggunaannya dan meningkatkan kinerja pengelolaan SDAL. Meningkatkan peran dunia usaha dalam pemanfaatan SDAL dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

3. PROGRAM PENGENDALIAN DAYA RUSAK LINGKUNGAN, DIARAHKAN UNTUK: Meningkatkan kesiapan dan ketahanan pemilik kepentingan menghadapi akibat daya rusak Lingkungan. Melindungi kawasan budidaya dari bencana, dengan prioritas daerah permukiman, daerah produksi, dan prasarana umum. Menghambat peningkatan besaran output dengan menerapkan prinsip “zero delta q policy” (Yang dimaksud dengan “zero delta q policy” adalah suatu kebijakan untuk mempertahankan besaran debit output supaya tidak bertambah dari waktu ke waktu).

4. PROGRAM PENGENDALIAN DAYA RUSAK LINGKUNGAN, Memulihkan fungsi lingkungan hidup serta prasarana dan sarana umum yang terkena bencana akibat daya rusak Lingkungan. Perencanaaan tata ruang dengan memperhatikan kemungkinan terjadinya bencana

5. PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN PERAN MASYARAKAT, SWASTA, DAN PEMERINTAH Meningkatkan prakarsa dan peran masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaannya. Meningkatkan peran dan tanggung jawab swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaannya. Meningkatkan kinerja lembaga pemerintah dalam pengelolaan SDAL melalui penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi, dan peningkatan sistem koordinasi antar lembaga pemerintah.

Mengoptimalkan peran wadah koordinasi dan konsultasi para pemilik kepentingan dalam rangka pengelolaan SDL yang berdasarkan asas transparansi, keadilan, pelestarian, keterpaduan, dan akuntabilitas.

6. PROGRAM KETERBUKAAN DAN KETERSEDIAAN DATA/INFORMASI SDAL DIARAHKAN UNTUK Menyediakan data dan informasi SDAL yang akurat, tepat waktu, berkelanjutan, dan mudah diakses oleh pengguna. Mewujudkan kemudahan mengakses dan mendapatkan data dan informasi SDAL bagi masyarakat untuk mendukung transparansi pengelolaan SDAL.

TERIMA KASIH