“PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI “PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK” Oleh: Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian PAN dan RB Disampaikan pada Acara Pencanangan Zona Integritas – Ombudsman RI Jakarta, 28 April 2015
Government Effectiveness: Kualitas Pelayanan Publik Kualitas Pelayanan Aparatur Tingkat Kemandirian dari Tekanan Politik Kualitas Rumusan Kebijakan dan Implementasinya Kredibilitas komitmen pemerintah Percentile rank among all countries (ranges from 0 (lowest) to 100 (highest) rank)
Beberapa Indikator Kualitas Birokrasi Di ASEAN saja, Indonesia tidak cukup kompetitif... EoDB 2014 CTRY RANK SGP 1 MYS 6 THA 18 BRN 59 RUS 92 CHN 96 VNM 99 PHL 108 BRA 116 IDN 120 IND 134 KHM 137 LAO 159 MMR 182 CPI 2013 CTRY SCORE SGP 87 BRN 55 MYS 49 BRA 43 CHN 39 THA 37 IND 36 PHL 34 IDN 32 VNM 31 RUS 28 KHM 22 MMR 15 LAO 13 CoC 2012 CTRY SCORE SGP 2,15 BRN 0,64 MYS 0,30 BRA -0,07 THA -0,34 CHN -0,48 IND -0,57 VNM -0,56 IDN -0,66 PHL -0,58 RUS -1,01 LAO -1,04 KHM MMR -1,12 GOV. EFF. 2012 CTRY SCORE SGP 2,15 MYS 1,01 BRN 0,83 THA 0,21 PHL 0,08 CHN 0,01 BRA -0,12 IND -0,18 IDN -0,29 VNM RUS -0,43 KHM -0,83 LAO -0,88 MMR -1,53 GCR (TOTAL) 2013-2014 CTRY RANK SGP 2 MYS 24 BRN 26 CHN 29 THA 37 IDN 38 BRA 56 PHL 59 IND 60 RUS 64 VNM 70 LAO 81 KHM 86 MMR 139 GCR (INST.) 2013-2014 CTRY RANK SGP 3 BRN 25 MYS 29 CHN 47 LAO 63 IDN 67 IND 72 THA 78 PHL 79 BRA 80 KHM 91 VNM 98 RUS 121 MMR 141 Easy of Doing Business telah di update tahun 2014 EoDB : Ease of Doing Business (IFC, WB) (2014) CPI : Corruption Perception Index (TI) CoC : Control of Corruption (WB) Gov. Eff. : Government Effectiveness Index (WB) GCR : Global Competitiveness Report (WEF) GCR (Inst.): Global Competitiveness Report (Variabel Institution) - WEF SGP: Singapore MYS: Malaysia THA: Thailand BRN: Brunei CHN: China VNM: Vietnam RUS: Russia IDN: Indonesia BRA: Brazil IND: India KHM: Cambodia PHL: Philipina LAO: Laos MMR: Myanmar
SURVEY KUALITAS BIROKRASI Kinerja Birokrasi Dianggap Buruk Respon Terhadap Isu Pelayanan & Remunerasi Survey Kompas (2012) menyimpulkan bahwa kinerja aparat birokrasi masih buruk sehingga mengakibatkan pelayanan publik tidak berjalan maksimal Survey Tempo (2012) menyatakan bahwa 62 persen responden menilai birokrasi Indonesia masih memiliki kinerja yang buruk, meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Tingkat Kepatuhan K/L thd UU Pelayanan Publik Rendah (27,8%) Sedang (50%) Tinggi (22,2%) Sumber: Kajian Ombudsman RI, 2013 Jumlah Hari Memulai Usaha Negara ASEAN 2014 NO NEGARA JML HARI 1 Singapura 2,5 2 Malaysia 6 3 Thailand 27,5 4 Vietnam 34 5 Filipina 35 Indonesia 48 7 Laos 92 8 Cambodia 104
Pengertian Partisipasi Publik Partisipasi Publik ((PP) adalah suatu prinsip atau praktik politik, dan juga dapat diakui sebagai suatu hak (as vital part of democratic governance) PP adalah komunikasi dua arah dan kolaborasi pemecahan masalah yang bertujuan untuk mencapai keputusan-keputusan yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak. PP dapat mencegah atau mengurangi perselisihan/sengketa dengan menciptakan suatu proses untuk memecahkan suatu isu sebelum terpolarisasi. Partisipasi Publik = “stakeholder engagement” = “public empowerment” = “public involvement” = “community involvement.” The principle of public participation holds that those who are affected by a decision have a right to be involved in the decision-making process. Public participation implies that the public's contribution will influence the decision.
Regulasi – Partisipasi Publik all people and all human beings….shall have the right to live in dignity and freedom and to enjoy the fruits of social progress and should, on their part, contribute to it. (United Nations, Department of Economic and Social Affairs 1975 Popular Participation in Decision Making for Development. New York) UUD 1945 (Pasal 27 - 34): hak dan kewajiban warga negara. UU Nomor 25 Tahun 2009 – Pelayanan Publik
Partisipasi Publik dalam UU Pelayanan Publik (1) Pasal 18 – Masyarakat Berhak: Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; Mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan
Partisipasi Publik dalam UU Pelayanan Publik Pasal 19 – Masyarakat Berkewajiban Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; Ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan Pelayanan Publik – Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009 Internal Pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan Eksternal Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Pengawasan oleh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Partisipasi Publik dalam UU Pelayanan Publik Pasal 39 – Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik. Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Contoh - Partisipasi Publik
Masih Pentingkah Partisipasi Publik? Di satu sisi, berbagai indikator yang ada menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih perlu diperbaiki Di sisi yang lain, kerangka regulasi sudah mendukung dan telah diikuti dengan berbagai bentuk partisipasi publik Masih Pentingkah Partisipasi Publik?
Tantangan Penguatan Partisipasi Publik Pemerintah: Lemahnya komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam melibatkan masyarakat untuk perbaikan kualitas pelayanan publik; Pola pikir dan budaya kerja aparatur yang masih belum berorientasi pada pelayanan; dan Strategi komunikasi yang tidak tepat sasaran sehingga sebagian masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya dalam partisipasi pelayanan publik. Masyarakat: Tingkat pendidikan, ekonomi dan kesadaran masyarakat yang relatif rendah terkait hak-hak partisipatif; Tidak adanya trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan dan apatis terhadap pemerintah karena sebelumnya masyarakat hanya dijadikan objek oleh kebijakan pemerintah dan tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan; dan Keberagaman kepentingan lembaga informal mengakibatkan peran mereka belum optimal dalam pemberdayaan masyarakat.
Saran Transparansi sistem Penerapan e-gov Manajemen Kinerja Leadership Reward & Punishment ???
TERIMA KASIH