HUKUM LINGKUNGAN HAESTI SEMBIRING
PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN Pembagian hukum scr klasik : H. Tata Negara H. Adm. Negara 1. Hkm Publik H. Pidana H. Internasional
H. Dagang 2. Hkm privat/perdata H. Intergentil (H. Antartata Hukum) “Hukum Lingkungan” Konsepsi yg relatif msh baru dlm dunia keilmuan & hukum
cedera akan dikenakan sanksi “Hukum Lingkungan” timbul sejln dgn timbulnya kesadaran akan lingk. Peraturan-peraturan mengenai perlindungan thp lingk. (Enviroment Concern) sdh ada sejak abad sblm masehi. Cth “ Code of Hamurabi” “Code of Hamurabi” bila seseorg membangun rmh dgn gegabah shg runtuh & menyebabkan org lain cedera akan dikenakan sanksi
Di Indonesia : - Pd thn 876 masehi diketahui ada jabatan “Tuhalas” : pejabat yg mengawasi hutan atau alas (dari Prasasti jurunan) - Pd thn 877 masehi ada jabatan “Tuhaburu” : pejabat yg mengawasi mslh perburuan di hutan (dari Prasasti Haliwangbang)
Ada jabatan “Tuhagusali” : pejabat yg mengawasi pengendalian pencemaran yg timbul dari usaha pertukangan logam Di Inggris abad 17 Ada tuntutan seseorg pemilik tanah thp tetangganya yg membangun peternakan babi sedemikian rupa shg baunya dibawa angin ke arah kebun si pemilik tanah.
Abad 19 “Revolusi Industri” byk dikeluarkan peraturan perundang-undangan yg memuat ketentuan mengenai pengendalian asap, pengendalian pencemaran air. Di Inggris terjadi “Gerakan Sanitasi” shg dikeluarkan ketentuan mengenai pembuangan tinja & sampah
Thn 1926 Rachel Cargon menulis buku “Silent Spring” Thn 1926 Rachel Cargon menulis buku “Silent Spring” menggbrkan keadaan yg sgt menyedihkan akibat penggunaan pestisida & insektisida Ketentuan-ketentuan yg ada sblm abad 20 tsb dipandang blm sepenuhnya ditujukan utk perlindungan lingk. hidup ttp hanya bersft sektoral saja
Perkembangan yg berarti & bersft menyeluruh serta menjalar ke pelosok dunia terjadi sejak adanya “Konverensi PBB ttg lingkungan hidup manusia di Stockholm thn 1972”