TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Nama Dosen : Bpk Mujiyono
NEGARA DAN KONSTITUSI.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Lanjutan Kuliah HTN ke II
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
RULE OF LAW.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
hijrah nabi muhammad Saw ke madinah dan piagam madinah
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
SISTEM KONSTITUSI.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Perkembangan Konstitusi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

Hak Asasi Manusia.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Islamic State : Perjanjian Madinah dan Dasar Teori Negara di Asia Barat Oleh : Sastra Dinata.
KONSTITUSI (UUD).
Teori konstitusi.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Konstitusi dan Konstitusionalisme
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Konstitusi di Dunia. Kelompok 1 Bunga Salsabila Fitri Sinambela Jeni Reja Dianita br Purba Regina Dwita Andjani
Transcript presentasi:

TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN

Sejarah & pengertian konstitusi Istilah konstitusi mulai dikenal sejak masa Yunani kuno, tetapi belum diletakkan dlm naskah tertulis, dan istilah tersebut erat dengan ucapan; “ Res publica Constituere” yg kemudian lahir semboyan /prinsip ; “ Legibus solutus Est, solus publica supreme Lex “ artinya: Raja berhak menentukan organisasi negara

Raja adalah satu-satunya pembuat UU atau Hukum. Konstitusi berasal dari bhs Prancis “ Constituer” artinya membentuk Pada mulanya dimaksudkan utk membentuk suatu negara.

Piagam madinah ( shahifatul Madinah) 622 Masehi Piagam madinah ( shahifatul Madinah) 622 Masehi.merupakan naskah konstitusi yg pertama kali dibuat scr tertulis, Naskah itu merupakan perjanjian yg dibuat oleh Nabi Muhammad bersama suku2 dan kaum penting seperti Bani ‘Aus & Bani Khazraj. Naskah ini terdiri atas Mukadimah dan 47 pasal

Istilah lain dari Konstitusi : Constitutio, constituere (bahasa latin) Constitution (bahasa Inggris) Verfassung (bahasa Jerman) Tujuan dari Konstitusi diantaranya adalah: -Membatasi kekuasaan yg berlebihan -Membagi kekuasaan kepada badan kenegaraan yg bersifat permanen

Dengan rincian sbb; 23 pasal memuat hubungan antar umat islam di madinah ( Anshor & muhajirin) 24 pasal mengatur hubungan umat Islam dg non Islam terutama Yahudi. Isi penting dari piagam madinah diantaranya adalah: Orang muslim dianjurkan saling membantu

Dalam pembayaran “Diyat” ( tebusan ) - Harus mentaati perjanjian yg telah dibuat -Orang muslim dilarang membunuh sesama muslim utk membela org kafir -Orang mukmin harus saling membantu, dan tdk boleh bergantung pada golongan lain -Setiap orang harus bersatu utk melawan kedzaliman, sekalipun dilakukan oleh klrg

MENGAPA PERLU ADA KONSTITUSI ?

Untuk mengatur pembagian kekuasaan dan wewenang dlm pemerintahan Untuk membatasi kekuasan/ wewenang yg diberikan kpd pribadi/lembaga agar tdk melampaui batas Untuk membatasi masa jabatan atau periode Mengatur Hak & kewajiban warga negara Menentukan Bahasa Nasional, lagu kebangsaan, Lambang & bendera negara

Konstitusi memuat aturan2 pokok ( Fundamental) mengenai sendi2 utk menegakkan negara, misalnya mengenai: 1.Dasar negara 2.bentuk negara & bentuk pemerintahan 3.Sistem pemerintahan 4.Pembagian kekuasaan 5.Bahasa nasional,Lambang & bendera

Konstitusi di Inggris & kanada tdk berbentuk UUD, namun termuat dlm piagam yg memuat norma atau nilai-nilai yg dianggp setara dg konstitusi seperti magna charta. Konstitusi dianggap sbg perjanjian masyarakat ( kontrak sosial) Konstitusi sbg piagam yg menjamin penegakan HAM

Sifat Konstitusi menurut Carl Schmit ; 1).Bersifat absolut; mencakup semua norma & hukum tertinggi. Berfungsi sbg pemersatu bangsa 2).bersifat Relatif: berhubungan dg kepentingan golongan 3). merupakan keputusan politik tertinggi dari 1 Partai, atau koalisi partai 4).Bersifat Ideal : merupakan Idaman dari mayoritas rakyat, atau dari kaum borjuis

Sifat konstitusi pada umumnya; 1Rigid ( kaku ) 2.Fleksibel ( mudah diadakan perubahan) 3.Tertulis & tdk tertulis 4,Formil ;dibuat dg proses yg sistematis 5.Materil : dilihat dari isinya hanya mengatur hal2 yg pokok

Fungsi konstitusi ; 1.sbg dasar atau pedoman bagi penyelenggara Negara 2.Sbg jaminan terhadap perlindungan dan penegakan HAM

2.Nilai Nominal ; Nilai Konstitusi menurut K.Loewenstein; 1.Nilai Normatif ; Konstitusi yg isinya dilaksanakan secara murni & konsekwen Contoh : pelaksanaan trias politica (Mountesquieu) pd pemerintahan di Amerika 2.Nilai Nominal ; secara yuridis berlaku,ttp dlm pelaksanaannya kurang sempurna

Contoh; pelaksanaan Psl 7 di era Orde Lama. Pelaksanaan PEMILU tdk tentu, mestinya setiap 5 tahun sekali Pelaksanaan Pasal 37 ttg perubahan UUD, di era orde baru dihambat dg adanya UU Referendum 3.Nilai Semantik Konstitusi hanya ada dlm istilah, namun dlm realisasinya hanya berdasarkan selera Penguasa negara

Faktor daya mengikat Konstitusi; Faktor Politik ( dibuat oleh politisi di DPR) Faktor Hukum ( dpt diberlakukan pd seluruh rakyat dan dilaksanakan di seluruh wilayah) Faktor moral & sosial ( penetapan konstitusi harus didasarkan pada nilai2 moral yg berkembang dlm masyarakat ).

SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI Menurut CF Strong , perubahan konsitusi dpt dilakukan ; 1.oleh Lembaga Legislatif 2.oleh rakyat melalui referendum, contoh swis 3.oleh negara2 bagian dlm negara federal 4.oleh lembaga khusus yg sengaja dibentuk utk itu.