Universitas Indo Global Mandiri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Universitas Indo Global Mandiri PEMBENTUKAN DAERAH Novia Kencana, S.IP., MPA Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri 2017

TUJUAN PEMBENTUKAN DAERAH PENINGKATAN PELAYANAN PERTUMBUHAN DEMOKRATISASI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN PENGELOLAAN POTENSI DAERAH PENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENYERASIAN HUBUNGAN PUSAT DAN DERAH EFISIENSI MEMPERPENDEK RENTANG KENDALI MEMPERPENDEK JARAK PENGADUAN (COMPLAINT)

Tujuan Pembentukan Daerah dari aspek Politik, Ekonomi dan Administratif TUJUAN POLITIK Berkaitan dengan perwujudan demokratisasi politik melalui partisipasi politik ( Parpol dan DPRD) TUJUAN EKONOMI Berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat TUJUAN ADMINISTRATIF Berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah

Pembentukan Daerah Terbagi Menjadi 2, Yaitu : PEMBENTUKAN DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 DAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pembentukan Daerah Terbagi Menjadi 2, Yaitu : Pemekaran Daerah Penggabungan Daerah

Prinsip Otonomi Daerah Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. 2. Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah. 3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Syarat Pembentukan Daerah UU No Syarat Pembentukan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Terdapat 3 syarat umum pembentukan daerah (UU No 32 Tahun 2004, yaitu : Syarat Administratif Syarat Fisik Syarat Tekhnis Terdapat 2 syarat umum pembentukan daerah (UU No 23 Tahun 2004), yaitu : Persyaratan dasar Persyaratan administratif

PERSYARATAN PEMEKARAN DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004

1. Syarat Tekhnis Kemampuan Ekonomi Potensi Daerah Sosial Budaya Sosial Politik Kependudukan Luas Daerah Pertahanan Keamanan Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya OTDA (Kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah)

2. Syarat Administratif Aspirasi masyarakat Kep.DPRD Kab/Kota dan persetujuan bupati/walikota masing-masing yang akan menjadi cakupan provinsi Kep.DPRD Provinsi Rekomendasi Gubernurr/Induk Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Pembentukan Provinsi Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Persetujuan Bupati/Walikota Keputusan DPRD Provinsi Rekomendasi Gubernur/Induk Pembentukan Kabupaten/Kota

3. Syarat Fisik Paling sedikit 5 kabupaten/kota Lokas calon ibukota Sarana dan prasarana pemerintahan Provinsi Paling sedikit 5 kecamatan Lokasi calon ibukota Sarana dan prasaranan pemerintahan Kabupaten Paling sedikit 4 kecamatan Saranan dan prasaranan pemerintahan Kota

PERSYARATAN PEMEKARAN DAERAH MENURUT UU NO 23 TAHUN 2014

1. Persyaratan Dasar Persyaratan Dasar terbagi menjadi 2, yaitu : 1. Persyaratan Dasar Kewilayahan terbagi menjadi : Luas wilayah minimal Jumlah penduduk minimal Batas wilayah Cakupan wilayah, dan Batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan. 2. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah ialah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tentang Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, adat, dan tradisi; Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi meliputi: Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota meliputi: Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH

Estimasi Jumlah Daerah Otonom 2025

Kerangka Konseptual Evaluasi Pemekaran Daerah