Universitas Indo Global Mandiri PEMBENTUKAN DAERAH Novia Kencana, S.IP., MPA Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri 2017
TUJUAN PEMBENTUKAN DAERAH PENINGKATAN PELAYANAN PERTUMBUHAN DEMOKRATISASI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN PENGELOLAAN POTENSI DAERAH PENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENYERASIAN HUBUNGAN PUSAT DAN DERAH EFISIENSI MEMPERPENDEK RENTANG KENDALI MEMPERPENDEK JARAK PENGADUAN (COMPLAINT)
Tujuan Pembentukan Daerah dari aspek Politik, Ekonomi dan Administratif TUJUAN POLITIK Berkaitan dengan perwujudan demokratisasi politik melalui partisipasi politik ( Parpol dan DPRD) TUJUAN EKONOMI Berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat TUJUAN ADMINISTRATIF Berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah
Pembentukan Daerah Terbagi Menjadi 2, Yaitu : PEMBENTUKAN DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 DAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pembentukan Daerah Terbagi Menjadi 2, Yaitu : Pemekaran Daerah Penggabungan Daerah
Prinsip Otonomi Daerah Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. 2. Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah. 3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Syarat Pembentukan Daerah UU No Syarat Pembentukan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Terdapat 3 syarat umum pembentukan daerah (UU No 32 Tahun 2004, yaitu : Syarat Administratif Syarat Fisik Syarat Tekhnis Terdapat 2 syarat umum pembentukan daerah (UU No 23 Tahun 2004), yaitu : Persyaratan dasar Persyaratan administratif
PERSYARATAN PEMEKARAN DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
1. Syarat Tekhnis Kemampuan Ekonomi Potensi Daerah Sosial Budaya Sosial Politik Kependudukan Luas Daerah Pertahanan Keamanan Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya OTDA (Kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah)
2. Syarat Administratif Aspirasi masyarakat Kep.DPRD Kab/Kota dan persetujuan bupati/walikota masing-masing yang akan menjadi cakupan provinsi Kep.DPRD Provinsi Rekomendasi Gubernurr/Induk Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Pembentukan Provinsi Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Persetujuan Bupati/Walikota Keputusan DPRD Provinsi Rekomendasi Gubernur/Induk Pembentukan Kabupaten/Kota
3. Syarat Fisik Paling sedikit 5 kabupaten/kota Lokas calon ibukota Sarana dan prasarana pemerintahan Provinsi Paling sedikit 5 kecamatan Lokasi calon ibukota Sarana dan prasaranan pemerintahan Kabupaten Paling sedikit 4 kecamatan Saranan dan prasaranan pemerintahan Kota
PERSYARATAN PEMEKARAN DAERAH MENURUT UU NO 23 TAHUN 2014
1. Persyaratan Dasar Persyaratan Dasar terbagi menjadi 2, yaitu : 1. Persyaratan Dasar Kewilayahan terbagi menjadi : Luas wilayah minimal Jumlah penduduk minimal Batas wilayah Cakupan wilayah, dan Batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan. 2. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah ialah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tentang Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, adat, dan tradisi; Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi meliputi: Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota meliputi: Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
Estimasi Jumlah Daerah Otonom 2025
Kerangka Konseptual Evaluasi Pemekaran Daerah