Sistem Standardisasi Nasional Nina Hairiyah, S.TP., M.Si
Latar Belakang Menghadapi era perdagangan bebas dalam rangka menjamin terciptanya perdagangan yang adil dan jujur serta menunjang produk nasional dan perlindungan masyarakat dalam hal keselamatanm keamanan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup Meningkatkan keunggulan kompetitif produk nasional
Kelembagaan Lembaga yang berwenang untuk menyusun Sistem Standardisasi Nasional adalah : Badan Standardisasi Nasional Komite Akreditasi Nasional (KAN) Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU)
Badan Standardisasi Nasional Koordinator penyusunan standardisasi nasional dengan pada para stakeholder (pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan kaum profesional (ilmuwan)), KAN, dan KSNSU
KAN Melakukan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium, baik yang berlokasi di dalam negeri maupun di luar negeri Hasil akreditasi ini akan dikoordinasikan kepada Badan Standardisasi Nasional Lembaga yang sudah diakreditasi akan diberi logo KAN
Cakupan Akreditasi Lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu Lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan Lembaga sertifikasi produk Lembaga sertifikasi personel Lembaga sertifikasi sistem HACCP Lembaga inspeksi Laboratorium penguji Laboratorium kalibrasi Lembaga sertifikasi sistem pengelolaan hutan lestari Lembaga pelatihan
Lembaga Sertifikasi Melakukan kegiatan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan tertentu Hasil penilaian dinyatakan dengan sertifikat (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, produk, personel, sistem keamanan pangan, sistem pengelolaan hutan lestari, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja)
Lembaga Inspeksi Melakukan pemeriksaan kesesuain barang dan/atau jasa terhadap persyaratan tertentu
Laboratorium Laboratorium penguji dan atau kalibrasi yang melakukan kegiatan pengujian dan atau kalibrasi
KSNSU Berdasarkan Keppres No 79/2001, penglolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi
Metrologi Dalam rangka menjamin kebenaran hasil pengukuran dan pengujian Standar untuk satuan ukuran meliputi : Standar pengukuran Standar internasional untuk satuan ukuran Standar nasional untuk satuan ukuran Standar primer Standar sekunder Standar acuan Standar kerja
Organisasi Penyusunan Metrologi International Vocabulary of Basic and General Terms in Metrology disusun oleh : Bureau International des Poids et Mesures (BIPM) International Electrotechnical Commision (IEC) International Organozation for Standardization (ISO) Organisation Internationale de Metrologie Legale (OIML)
Perumusan Standar dan Pedoman Standar Nasional Indonesia disusun dimulai dari Rancangan Standar Nasional Indonesia RSNI disusun oleh panitia teknis perumusan SNI yang meliputi semua stakeholder Apabila panitian teknis belum terbentuk, maka RSNI dapat dibuat oleh instansi teknis RSNI ditetapkan menjadi SNI oleh BSN
Perumusan Standar dan Pedoman Standar disusun dengan memperhatikan : Kebijakan pembangunan nasional Keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen Perkembangan dan kebutuhan perdagangan nasional dan internasional Kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri Perkembangan teknologi mutakhir Kelestarian fungsi lingkungan hidup
Falsafah Perumusan Standar Pendekatan pragmatis yaitu mengadopsi atau mengadaptasi sebagian atau keseluruhan standar negara lain atau standar internasional yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia Sejauh mungkin dirumuskan selaras dengan standar internasional atau regional Memetik pengalaman negara lain yang memiliki kondisi sosio ekonomi sama Mempertimbangkan kemampuan industri nasional Memenuhi syarat notifikasi (pemberitahuan)
Kaji Ulang SNI Kaji ulang sedikitnya sekali dalam lima tahun
Penerapan SNI berlaku diseluruh wilayah R.I; bersifat sukarela; dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang terkait; tata cara pemberlakuan SNI wajib di atur dengan Keputusan Pimpinan Instansi Teknis
Tugas Carilah SNI untuk masing-masing orang berbeda Lakukan pembahasan : Mengapa SNI untuk permasalahan tersebut perlu dibuat ? Apakah masyarakat pengguna dapat menerapkannya secara sempurna ? Apakah perlu ada perbaikan terhadap SNI tersebut ?