Gedung Perkuliahan
Jl. Let. Jend. Sutoyo – Mojosongo – Solo Telp. 0271 852 518
VISI USB menjadi perguruan tinggi yang sehat dan bermutu, berperan aktif di tingkat nasional dalam pengembangan iptek, menghasilkan insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, dan trampil, pada tahun 2020. MISI Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan memiliki daya saing nasional didukung oleh organisasi yang sehat (organizational health). Menyelaraskan sistem pendidikan tinggi dengan perkembangan IPTEK, sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, masyarakat dan perubahan global. Memberikan layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat secara cepat dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Membentuk insan akademik yang beriman, bertaqwa, berbudipekerti luhur, cerdas, dan trampil serta memiliki daya saing nasional. Melaksanakan perintisan dan pengembangan jejaring (net working) kemitraan pada tingkat nasional, regional, & internasional
Sekilas Profile
Bagian Psikologi USB Psikologi Umum dan Eksperimen Psikologi Perkembangan Psikologi Sosial Psikologi Industri dan Organisasi Psikologi Pendidikan Psikologi Klinis
Kompetensi lulusan Unggul dalam Hard Skill Budi pekerti yang luhur Soft Skill yang baik Budi pekerti yang luhur
Kompetensi Utama Lulusan Jiwa Pancasila Integritas kepribadian yang tinggi Terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan IP psikologi. Mampu menangani masalah psikologi yang sifatnya umum secara mandiri dan rinci.
PROSPEK PEKERJAAN
Perkuliahan Menggunakan Sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) Mata Kuliah Wajib : 106 SKS Mata Kuliah Pilihan : 38 SKS (dari 60 SKS) Jumlah minimal : 144 SKS
Kurikulum Berbasis Kompetensi Sistem UKD (Ujian Kompetensi Dasar) di setiap mata kuliah minimal 3 kali UKD dan maksimal 4 kali UKD dalam 1 semester Batas nilai tuntas yang harus didapat oleh mahasiswa adalah 70 (B). Apabila nilai mahasiswa kurang dari 70 (tujuh puluh), maka akan dilakukan remidi oleh dosen pengampu.
Ijin Tidak Masuk Perkuliahan Surat ijin yang diperbolehkan untuk diberikan dispensasi antara lain surat ijin sakit (dengan surat keterangan dari dokter dan harus asli) dan surat ijin karena kepentingan anggota keluarga yang berhubungan langsung dengan mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia (misalnya: orangtua, nenek, kakek dan saudara kandung)
Surat ijin harus diberikan pada dosen yang mengampu mata kuliah yang bersangkutan/Kepala Program Studi/Sekretaris Fakultas maksimal 3 (tiga) hari dimana mahasiswa yang bersangkutan mengajukan ijin. Bagi mahasiswa yang surat ijinnya tidak memenuhi ketentuan di atas, maka dianggap membolos (alpa). Dalam satu semester, mahasiswa diperbolehkan tidak masuk (di luar ijin) maksimal 2 kali.
Kegiatan yang melibatkan mahasiswa Fasilitator Psikotes SMU Outbound Mahasiswa Outbound Mahasiswa Narasumber di Radio Gajah Mada FM Tegal
Kegiatan yang melibatkan mahasiswa Relawan Kegiatan Sosial Narasumber di Solo Pos FM Temu alumni
Aktif di Kegiatan Sosial: Klewer Bangkit & ABK
Narasumber di Kegiatan Pemkot Surakarta
Pembekalan Mahasiswa Pelatihan Leadership Pembekalan Masuk Dunia Kerja Sex Education Pelaihan Motivasi Penggunaan Alat Peraga
Kompetensi Dosen No Nama Dosen Bidang Keahlian 1. Dra. Endang Widyastuti, MA Psikologi Industri dan Organisasi 2. Y. Joko Dwi Nugroho, M.Psi, Psikolog Psikologi Klinis 3. Rosita Yuniati, M.Psi, Psikolog Psikologi Perkembangan 4. Prilya Shanty Andrianie, M.Psi, Psikolog 5. Patria Mukti, S.Psi, M.Si Psikologi Umum dan Eksperimen 6. Sujoko, S.Pd.I, S.Psi, M.Si Psikologi Pendidikan 7. Mohammad Khasan, S.Psi, M.Si Psikologi Sosial 8. Nur Saptaningsih, M.Hum Bahasa Inggris 9. Darmanto, S.S, MM Bahasa Indonesia 10 Drs. Agus Razikin, M.Si Kewarganegaraan dan Pancasila 11 Dr. Widi Hariyanti, SE, M.Si Budi Pekerti
TERIMAKASIH