BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Advertisements

Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
PERSEKUTUAN FIRMA.
o j k Otoritas jasa keuangan
Likuidasi Bank.
KESEHATAN BANK Thomas Andrian.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
PERSEROAN TERBATAS.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan.
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
Hanifah : Nurul Linawati : Nini Karlina : Leni Rusilawati:
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN ANALISIS CAMELS
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PENANGANAN BANK BERMASALAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Pengawasan.
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
BANK SYARIAH.
BANK INDONESIA.
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Pertemuan 8 Manajemen Resiko
Manajemen Pasiva.
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
BANK SENTRAL.
PB.2. MANAJEMEN KEUANGAN DAN KINERJA SPB.2-2. ANALISA RASIO KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Tingkat kesehatan bank
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Kesehatan Bank.
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
1 PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Manajemen Perbankan ( Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Kasmir,SE.,MM) Segi Hukum.
Transcript presentasi:

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

BAB IV RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA Cakupan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Bank, dikelompokkan dalam 4 kelompok besar,yaitu: (1). Perizinan , (2). Pengaturan (3). Pengawasan (4). Pemberian Sanksi .

PERIZINAN DI BIDANG PERBANKAN Prosedur Perizinan Prosedur pemberian izin yang baik harus dapat meyakinkan bahwa bank-bank yang diberi ijin adalah sehat dan dapat beroperasi secara aman dan berhati-hati.Untuk itu harus ada rencana usaha yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang Fit and Proper (yaitu orang-orang yang mempunyai kompetensi, karakter dan integritas yang baik) . Pemberian izin pendirian suatu bank dilakukan dalam dua tahap , yaitu : Izin Prinsip dan Izin Usaha . Izin prinsip adalah izin atau persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank .Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan yang dilakukan sesuai izin prinsip selesai dilakukan .

persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang Perbankan Kelayakan Rencana Kerja

kewenangan BI dalam hal perizinan Pemberian dan mencabut izin usaha suatu bank Pemberian izin pembukaan , penutupan dan pemindahan kantor bank termasuk pemberian izin atau persetujuan peningkatan status kantor bank . Pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu .

PENGATURAN DAN KETENTUAN PERBANKAN Pengaturan secara jelas mengatur peran dan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank.

di bidang permodalan Dalam hal Kecukupan Modal , harus menetapkan modal yang cukup besar . Pengawas harus memeriksa kebenaran setoran modal tersebut untuk memastikan bahwa Modal tersebut tidak berasal dari pinjaman dan benar-benar dibayar tunai . Setelah bank melakukan Kegiatan Operasinal , maka diberlakukan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)

ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (kpmm ) Besarnya KPMM tersebut dihitung berdasarkan resiko atas aktiva termasuk aktiva yang masih bersifat administratif ,resiko terhadap aktiva dapat timbul dalam bentuk resiko kredit maupun resiko karena perubahan harga ,surat-surat berharga , suku bunga maupun kurs . KPMM tersebut selanjutnya akan dihitung berdasarkan rasio terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) . Selain itu diatur kriteria penilaian terhadap Aktiva produktif.

Aktiva produktif. Aktiva Produktif adalah kelompok aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank Aktiva produktif tersebut selanjutnya diklasifikasikan sebagai: Lancar(L) Dalam Perhatian Khusus(DPK) Kurang L ancar (KL) Diragukan (D) Macet (M) .

factor-faktor yang mempengaruhi kualitas aktiva produktif Factor-faktor yang mempengaruhi kualitas aktiva produktif adalah : Prospek Usaha dan Kondisi keuangan , terutama yang berkaitan dengan arus kas debitur dan kemampuan membayar kredit oleh debitur . Untuk menutup resiko kerugian dalam setiap penanaman dana , Bank diwajibkan untuk membentuk suatu cadangan dalam jumlah tertentu yang disebut Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) .

pokok-pokok ketentuan atau peraturan perbankan Secara garis besar memuat : Perizinan Bank Kelembagaan Bank ,termasuk kepengurusan dan kepemilikan Kegiatan Bank pada umumnya Kegiatan bank berdasar prinsip syariah Meger,konsolidasi dan akuisisi bank Sistem infornasi antar bank Tata cara pengawasan bank System pelaporan bank kepada BI Penyehatan bank Pencabutan izin usaha,likuidasi dan pembubaran bentuk hukum bank Lembaga-lembaga pendukung system perbankan  

mengapa bank harus diawasi ? Sebagai Lembaga Kepercayaan , kelangsungan hidup suatu Bank ditentukan oleh kepercayaan masyarakat thd lembaga tersebut, karena dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sangat tergantung pada sumber dana dari masyarakat . Merosotnya kepercayaan tersebut akan mengakibatkan krisis perbankan. Apalagi setelah terjadinya krisis moneter 1997/1998 pemerintah menjamin untuk membayar seluruh dana nasabah yang terlikuidasi merupakan resiko yang sangat besar yang harus dihadapi oleh pemerintah .

PENGAWASAN TERHADAP BANK Pengaturan terhadap Bank dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh operasional Bank . Peraturan atau ketentuan tersebut disebut Banking Prudential Principles (Pengaturan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian pada Bank) yang berupa : Pengaturan tentang ijin pendirian atau pembukaan Bank baru ; Cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan .  

TUJUAN PENGAWASAN TERHADAP BANK Kebijakan pengawasan Bank yang dilakukan oleh BI terhadap perbankan bertujuan untuk’’ melindungi kepentingan masyarakat pemilik dana serta menjaga kelangsungan usaha bank sebagai lembaga kepercayaan dan sebagai lembaga intermediasi’’.

PENGAWASAN TERHADAP BANK Tidak langsung (Off-site supervisory) Adalah pengawasan yang dilakukan dg meneliti,menganalisis , serta mengevaluasi laporan-laporan yang disampaikan oleh suatu Bank , dengan tujuan untuk mengetahui apakah Bank telah melaksanakan ketentuan Perbankan sekaligus untuk menilai kinerja Perbankan .Laporan tsb berupa Laporan Keuangan , yaitu Neraca , Laporan Rugi Laba , serta berbagai laporan yang terkait dengan kegiatan operasional Bank , seperti : Laporan tentang kualitas aktiva Bank . Langsung ( On site examination),Yaitu pengawasan dalam bentuk pemeriksaan langsung yang diikuti dengan tindakan-tindakan perbaikan . Tujuan pemeriksaan ini untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada BI dan untuk mengetahui kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang telah ditetapkan . Adapun pengawasan yang baik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengkombinasikan pengawasan off-site dan on-site .

lanjutan..... Tugas pengawas Bank pada prinsipnya adalah : Memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola Bank telah melaksanakan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan .  

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN Sanksi Administratif meliputi : 1.Denda uang,Teguran tertulis,Penurunan tingkat kesehatan Bank,2.Larangan untuk ikut serta dalam kegiatan kliring,Pembekuan kegiatan usaha tertentu , baik untuk kantor cabang maupun untuk Bank secara keseluruhan,Pemberhentian pengurus Bank [untuk selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia] Pencantuman Anggota Pengurus , pegawai Bank dan Pemegang Saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan .

2. Sanksi Pidana diklasifikasikan ke dalam dua ke dalam dua kelompok ,yaitu : Sanksi pidana yang termasuk sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ; Sanksi Pidana yang termasuk dalam kelompok kejahatan.  

KEBIJAKAN DALAM HAL BANK-BANK MENGALAMI KESULITAN Pemegang Saham menambah modal . Pemegang Saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi Bank . Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dg modalnya . Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain . Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban . Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain . Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.