Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK INDONESIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK INDONESIA."— Transcript presentasi:

1 BANK INDONESIA

2 I GAMBARAN UMUM

3 Gambaran Umum Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Berkedudukan di Ibukota negara RI dan dapat mempunyai kantor-2 di dalam dan di luar wilayah negara. Modal BI ditetapkan min. Rp. 2 trilyun ditambah 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

4 DASAR HUKUM dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
1. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2. UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

5 II TUGAS BANK INDONESIA

6 MEMELIHARA KESTABILAN
TUGAS BANK INDONESIA Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank.

7 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana jumlah uang beredar melampaui jumlah kebutuhan uang yang diperlukan untuk jalannya perekonomian di suatu negara. Keadaan ini ditandai dengan turunnya nilai beli dari mata uang negara ybs dan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum dalam masa/ priode tertentu.

8 ….lanjutan Kebijakan moneter: upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (kondisi lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik: Meningkatnya output keseimbangan Terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol)

9 ….lanjutan Melalui kebijakan moneter: 1. Mengatur JUB Kebijakan moneter ekspansif: JUB ditambah. Kebijakan moneter kontraktif(uang ketat): JUB dikurangi. 2. Mengendalikan inflasi

10 Pengendalian moneter :
….lanjutan Pengendalian moneter : Operasi pasar terbuka Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Himbauan moral

11 a. Operasi pasar terbuka
Pemerintah mengendalikan JUB dengan cara menjual atau membeli surat berharga milik pemerintah. Mengurangi JUB  pemerintah menjual surat berharga (open market selling). Menambah JUB  pemerintah membeli surat berharga (open market buying) Surat berharga berupa SBI dan SBPU

12 b. Penetapan tingkat diskonto
Tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Mengurangi JUB  pemerintah meningkatkan tingkat suku bunga pinjaman. Menambah JUB  pemerintah menurunkan tingkat suku bunga pinjaman (tingkat diskonto).

13 c. Penetapan cadangan wajib minimum
Penetapan rasio cadangan wajib dapat mengubah JUB. Jika rasio cadangan wajib diperbesar  kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Jika rasio cadangan wajib diperkecil  kemampuan bank memberikan kredit akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

14 d. Himbauan moral Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan JUB. Misalnya, Gubernur BI memberi saran agar perbankan hati-hati dengan kreditnya atau membatasi keinginannya meminjam uang dari Bank Sentral.

15 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran utk menyampaikan laporan ttg kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

16 ….lanjutan Mengatur sistem kliring antar bank
dlm mata uang rupiah dan/atau valas. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan, tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yg sah. Sbg satu-2nya lembaga yg mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, dan memusnahkan uang

17 Bank Indonesia bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Dalam hal pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

18 TUGAS BI DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Bab V : UU RI No. 23 th tentang BI : BI bertugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Menyediakan fasilitas Sistem Pembayaran yang efisien, efektif, aman dan handal Sistem Finansial yang efisien Meningkatkan kinerja perekonomian dan sektor riil

19 KETERKAITAN SISTEM PEMBAYARAN DENGAN MONETER DAN PERBANKAN
Efektivitas pengendalian moneter memerlukan dukungan Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal Sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan yg sehat Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat

20 3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Menetapkan peraturan perbankan (PBI) termasuk ketentuan ttg prinsip kehati-hatian bank (prudential banking). Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Melaksanakan pengawasan bank scr langsung dan tidak langsung. Memerintahkan bank utk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila ditemukan pelanggaran pidana.

21 Mengapa Bank Harus Diawasi?
Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan Sistem keuangan Sistem perekonomian Biaya perbaikan yang sangat mahal Perbankan  Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan PerbankanSistem dalam Sistem  Interdependen Perlunya bank diatur dan diawasi Perbankan  Lembaga kepercayaan  sangat rentan / fragile

22 Pengaturan & Pengawasan Perbankan
Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal. Pengaturan Bank oleh Bank Indonesia sebagai Lembaga Otoritas Pengawas Bank. Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Bank Indonesia (Otoritas Pengawas Bank) Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia merupakan amanat UU No.23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

23 LAPORAN PENGAWASAN INTERN
PETA PENGAWASAN BANK AKUNTAN PUBLIK MANAJEMEN OPINI PUBLIK LAPORAN PENGAWASAN INTERN LEMBAGA RATING LAPORAN KEUANGAN PENGAWASAN MELEKAT SPI PENGAWASAN INTERN ANALISIS PUBLIK MASYA- BANK MEDIA MASA RAKAT YBS PENGAWASAN DEWAN AUDIT PENGAWASAN BANK DEWAN AUDIT ANALISIS PASAR INFOR - MASI DARI BANK BANK INDONESIA PENGAWASAN LANGSUNG PENGAWASAN TERPADU PENGAWASAN TDK LANGSUNG PROFIL BANK LHP D E D I C A T E D T E A M LAPORAN HASIL ANALISIS DATA BASE

24 (Prudential Banking Principles) Mendatangi dan memeriksa bank
Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Pengawasan Bank  Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas (Bank Indonesia) LANGSUNG TIDAK LANGSUNG Mendatangi dan memeriksa bank Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia Umum Khusus Periodik Ad hoc

25 TUJUAN PENGAWASAN BANK
Menciptakan sistem perbankan yang sehat yang memenuhi tiga aspek yaitu : Sanggup memelihara kepentingan masyarakat. Bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan. perekonomian dan pengendalian moneter. Mampu mengembangkan usahanya secara wajar.

26 KEWENANGAN BANK INDONESIA
III KEWENANGAN BANK INDONESIA

27 Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ) Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ) Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction )

28 1. Kewenangan memberikan izin ( right to license )
yaitu kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yg merupakan seleksi awal thdp. kehadiran sebuah bank baru yg mengacu pd aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dlm jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dr para calon pemilik dan pengurus bank dlm melaksanakan kegiatan usaha bank

29 …….lanjutan Contoh : memberikan dan mencabut izin usaha bank
memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank

30 2. Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate)
Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yg sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dgn kebutuhan masyarakat

31 …….lanjutan Contoh : menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian

32 3. Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control)
Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau spt. Laporan berkala yg disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dgn alat pantau tsb, maka BI melakukan penilaian thd keadaan usaha dan kesehatan bank

33 …….lanjutan Contoh : BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dgn tata cara yg ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan thdp.perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait

34 …….lanjutan b. Pengawasan langsung (on site supervision) yg dpt berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yg bertujuan untuk memperoleh gambaran ttg ketaatan dan tingkat kepatuhan thd aturan yg berlaku serta praktek yg membahayakan kelangsungan usaha bank

35 Contoh : BI melakukan pemeriksaan secara langsung dgn dtg ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kpd pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yg sebenarnya ttg kondisi bank

36 4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction)
Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yg dilakukannya yg mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan

37 …….lanjutan Contoh : BI dpt memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI thdp suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan

38 ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN
IV ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN

39 Arah Kebijakan Perbankan
Meningkatkan Peran Perbankan untuk Menunjang Perekonomian Secara Berkelanjutan Memperkuat Struktur dan Kelembagaan Perbankan Nasional Melanjutkan Proses Konsolidasi Memperkuat Infrastruktur Bank Perkreditan Rakyat Kebijakan Prudensial Sesuai Standar Internasional Perbankan Syariah Mendorong Fungsi Intermediasi Stabilitas Sistem Keuangan

40 ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
6 PILAR API Sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional Struktur Perbankan yang Sehat Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi Sistem Pengaturan yang Efektif Industri Perbankan yang Kuat Perlindungan Nasabah Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6

41 PROGRAM UTAMA API Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

42 SASARAN KEBIJAKAN API PILAR API SASARAN NO 1.
Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.


Download ppt "BANK INDONESIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google