Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM."— Transcript presentasi:

1 Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM

2 Pokok Bahasan Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan OJK
Fungsi, Tugas dan wewenang OJK Governance OJK Pembiayaan Koordinasi dan Kerja Sama Transisi

3 Latar Belakang Pendirian Otoritas Jasa Keuangan
Konglomerasi bisnis Hybrid products Regulatory arbitrage Perkembangan Sistem Keuangan Moral hazard Perlindungan konsumen Koordinasi lintas sektoral Permasalahan di Sektor Keuangan UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan Amanat Undang-Undang Perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan

4 Tujuan OJK mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, & akuntabel mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil melindungi kepentingan konsumen & masyarakat Dalam mencapai tujuannya, OJK mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. OJK juga diharapkan dapat menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

5 Fungsi Tugas Fungsi & Tugas OJK
menyelenggarakan sistem pengaturan & pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pengaturan & pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, & lembaga jasa keuangan lainnya

6 Wewenang OJK Wewenang Pengaturan Wewenang Pengawasan
menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan mengenai pengawasan; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis Wewenang Pengawasan melakukan pengawasan dan perlindungan Konsumen sektor Perbankan, Pasar Modal & IKNB memberikan dan/atau mencabut izin usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran. memberikan perintah tertulis kpd LJK & menunjuk Pengelole Statuter. menetapkan sanksi administratif

7 Wewenang Pengawasan Perbankan Pasar Modal
pengaturan dan pengawasan microprudential bank, meliputi: kelembagaan, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan bank; berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas, khususnya dengan Bank Indonesia dan LPS dalam pengawasan bank Perbankan pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, termasuk kegiatan pemeriksaan dan penyidikan; berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas, termasuk dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil penyidikan. Pasar Modal pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan di bidang Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas. Perasuransian, Dana Pensiun, Pembiayaan dan L JK lain.

8 Perlindungan Konsumen
Pencegahan Kerugian Memberikan edukasi kpd masyarakat tentang produk jasa keuangan; Meminta lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat; tindakan lain yang dianggap perlu. Pelayanan Pengaduan Konsumen menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan; memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Pembelaan Hukum memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuanganuntuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan; mengajukan gugatan : untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan serta untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangansebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan

9 Tindak lanjut Penyidikan
Penegakan Hukum Penyidikan Penyidik PNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP; Penyidik PNS melaksanakan segala hal yg berkaitan dengan penyidikan. Tindak lanjut Penyidikan Penyidik PNS menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan; Jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan.

10 Governance OJK Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif
Ketua Wakil (Ketua Komite Etik) Anggota (Ex Officio BI) Anggota (Ex Officio Kemenkeu) Anggota (Ketua Dewan Audit) Anggota (Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen) Anggota (Kepala Eksekutif Pengawas IKNB) Anggota (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal) Anggota (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan) Dewan Komisioner OJK Bersifat kolektif dan kolegial Memiliki hak suara yang sama melaksanakan tugas pengaturan Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala eksekutif Kepala Eksekutif memimpin pelaksanaan tugas pengawasan Perbankan/Pasar Modal/IKNB (a.l pemeriksaan, penyidikan, perintah tertulis, pengelola statuter, mengenakan sanksi, memberi /mencabut izin) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner

11 Mekanisme Pemilihan Dewan Komisioner
Presiden membentuk Panitia Seleksi Panitia Seleksi dan menyampaikan kepada Presiden 3 orang calon untuk setiap DK yang dibutuhkan. Presiden menyeleksi & menyampaikan kpd DPR 2 orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner Catatan: Dalam penyampaian calon anggota kepada DPR, Presiden mengajukan 2 (dua) orang sebagai calon Ketua DK; DPR memilih salah satu calon sebagai Ketua DK, sementara calon yg tdk terpilih diikutsertakan utk dipilih sbg anggota DK Calon anggota Exofficio masing-masing diajukan Menteri Keuangan dan Gubernur BI utk ditetapkan Presiden.

12 Akuntabilitas OJK RKA OJK menyusun Rencana Kerja & Anggaran OJK;
Anggaran diajukan kpd DPR untuk mendapat persetujuan RKA Laporan Trans-paransi OJK OJK menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan OJK menyampaikan laporan-laporan kepada Presiden dan DPR Laporan Keuangan OJK diaudit BPK atau KAP yang ditunjuk BPK OJK mengumumkan laporan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak dan media elektronik

13 Pembiayaan OJK Anggaran OJK
bersumber dari APBN &/ pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan Penetapan besaran pungutan dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan Pembiayaan dr APBN diperlukan pd saat pungutan dr pihak yg melakukan kegiatan di industri jasa keuangan blm dpt mendanai seluruh kegiatan OJK secara mandiri

14 Koordinasi dan Kerja Sama
OJK, BI, dan LPS membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi; OJK, BI, dan LPS berbagi seluruh informasi tentang perbankan (timely basis) dgn menjaga kerahasaiaan; OJK, BI dan LPS bekerja sama dlm kegiatan pemeriksaan bank; OJK segera menginformasikan ke BI terhadap bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi memburuk untuk dilakukan langkah- langkah sesuai kewenangan BI (lender of last resort); OJK, Kemenkeu, BI dan LPS bekerja sama dalam menjaga stabiitas sistem keuangan dan dalam pencegahan serta penanganan krisis; OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi lain , termasuk penegak hukum dalam rangka penyidikan dan perlindungan konsumen. OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi lain nasional maupun internasional berdasarkan asas timbal balik yang seimbang. OJK LPS BI Lembaga Lain

15 Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK):
Protokol Koordinasi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK): - menjaga stabilitas sistem keuangan - anggota: Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Ketua DK LPS; - pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat dan suara terbanyak (apabila mufakat tidak tercapai). Kondisi Normal - melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan dan pertukaran informasi; - membuat rekomendasi kepada anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan - rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan Kondisi Tidak Normal -Untuk pencegahan dan penanganan krisis, masing-masing dapat mengajukan ke FKSSK untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan

16 Transisi OJK OJK Beroperasi Penuh Catatan:
22 November 2011 UU OJK disahkan (Masa Transisi) 31 Des 2012 Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal & IKNB beralih ke OJK 31 Des 2013 Pengaturan dan Pengawasan Perbankan beralih ke OJK OJK Beroperasi Penuh Catatan: Transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan, SDM, dokumen dan penggunaan kekayaan Selama masa transisi BI dan Bapepam LK tetap melaksanakan kewenangannnya

17 ...Sekian dan Terima Kasih ...


Download ppt "Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google