PERTEMUAN 10 APBN, KEBIJAKAN FISKAL DAN UTANG LN
Arti, Tujuan dan Fungsi APBN Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu bisanya satu tahun. Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defiSit. Fungsi APBN adalah : Fungsi alokasi Anggaran pendapatan Negara merupakan sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran – sasaran yang dituju.
b. Fungsi distribusi Sumber endapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya subsidi pupuk, subsidi BBM dan listrik. c. Fungsi stabilitas Anggaran pendapatan Negara dilaksanakan untk mengatur perekenomian dan pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya.
PengertianAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Belanja Negara ;Belanja terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan meliputi: Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut: Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Komponen-komponen APBN yaitu: Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Tujuan-tujuan Penyusunan APBN yaitu: Meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi Meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran Menstabilkan harga barang- barang Fungsi-fungsi APBN Fungsi otorisasi, Fungsi perencanaan, Fungsi pengawasan, Fungsi alokasi, Fungsi distribusi, dan Fungsi stabilisasi
Jenis-jenis Anggaran Anggaran defisit: bila jumlah penerimaan negara lebih kecil daripada jumlah belanja/pengeluaran negara Anggaran surplus: bila jumlah penerimaan negara lebih besar daripada jumlah belanja/pengeluaran negara Anggaran berimbang: bila jumlah penerimaan negara sama dengan jumlah belanja/pengeluaran negara
Kebijakan Fiskal Adalah kebijakan ekonomi makro yang implementasinya melalui penyusunan “anggaran” pemerintah (APBN di Indonesia). Secara garis besar terdiri 3 pos utama pada sisi pengeluaran “anggaran”; Belanja barang dan jasa (G), Gaji pegawai (W), Transfer payment/subsisi (Tr). Sedangkan pada sisi pendapatan terdiri 4 pos yang penting, yaitu: Penerimaan pajak (Tx), Kredit likuiditas bank sentral (U), Pinjaman/obligasi dalam negeri (B), Pinjaman/hutang luar negeri (F) Masing-masing pos mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap perekonomian.
Tujuan kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).
Perhitungan Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
“Anggaran” Pemerintah Pengeluaran total “anggaran” (APBN di Indonesia) selalu sama dengan penerimaan totalnya. Dalam pengertian akuntansi ini “Anggaran” selalu seimbang (anggaran berimbang). Dalam pengertian ekonomi “anggaran” bisa defisit, surplus atau berimbang. Ada tiga pengertian yang berbeda mengenai arti defisit, surplus dan “anggaran” berimbang. Penerimaan pajak (Tx) dapat menutup seluruh pengeluaran (G + W + Tr), apabila G + W + Tr > Tx maka “anggaran” defisit dan bila G + W + Tr < Tx maka “anggaran” surplus selanjutnya G + W + Tr = Tx maka “anggaran” berimbang.
2. Defisit “anggaran” apabila G + W + Tr > Tx + B, surplus “anggaran” apabila G + W + R < T + B dan berimbang bila G + W + R = T + B. 3. “Anggaran” defisit bilamana U > 0, “anggaran” surplus bila U < 0 dan berimbang bila U = 0. pada pengertian ini menunjukkan ada tidaknya pencetakan uang baru untuk membiayai “Anggaran”.
Pengaruh struktur “anggaran” terhadap perekonomian Pengaruh dan perubahan masing-masing pos terhadap perekonomian dapat dibedakan menjadi 2, yaitu; “Pengaruh putaran pertama: pengaruh awal dari kebijakan tersebut terhadap permintaan agregat.” (Z) “Pengaruh putaran akhir: pengaruh dari kebijakan tersebut apabila kita menelusurinya sampai perekonomian mencapai keseimbangan umum yang baru.
“Pengaruh Putaran Pertama” Pada “putaran pertama” setiap rupiah perubahan G akan mengubah Z sebesar 1/(1 – MPC) rupiah dan setiap rupiah perubahan W dan R akan mengubah Z sebesar MPC/(1 – MPC) rupiah. Karena MPC < 1, maka pengaruh putaran pertama setiap rupiah ∆G adalah lebih besar daripada setiap rupiah ∆W atau ∆R. Pada “putaran pertama” setiap rupiah ∆T mengubah Z sebesar – MPC/(1 – MPC) rupiah. Pajak dapat dianggap sebagai transfer payments negatif. Pos-pos lain pada sisi penerimaan mempunyai pengaruh utama pada pasar uang dan melalui ini akan berpengaruh terhadap permintaan agregat (Z). Kredit dari bank sentral mempunyai pengaruh yang inflasioner: + ∆U - ∆H + ∆Ms - ∆i + ∆I + ∆Z. Obligasi dari masyarakat dalam negeri mempunyai pengaruh yang deflasioner: + ∆B - ∆H - ∆Ms + ∆i - ∆Z. Obligasi luar negeri mempunyai dua pengaruh, keduanya bersifat deflasioner: + ∆F - ∆H - ∆Ms + ∆i - ∆I - ∆Z dan pengaruh kedua secara langsung yang menurunkan Z karena adanya aliran barang dari luar negeri memenuhi sebagian dari permintaan dalam negeri tersebut.
“Pengaruh Akhir” Setiap rupiah perubahan dari Z pada putaran pertama (yang disebabkan oleh perubahan pos “anggaran” manapun) akan mempunyai pengaruh akhir yang sama terhadap perekonomian, karena akan melewati proses keseimbangan umum yang sama. Jadi pengaruh akhir dari setiap rupiah perubahan masing-masing pos “anggaran” berbeda satu sama lain karena perbedaan “pengaruh putaran pertama”nya terhadap Z. Pengaruh Netto dari suatu kombinasi dari perubahan pos-pos “anggaran” bisa diperkirakan dengan jalan menjumlah pengaruh dari masing-masing pos. Seperti halnya dengan kebijakan moneter, ada kemungkinan bahwa suatu kebijakan fiskal mempunyai pengaruh langsung penawaran agregat (yaitu, menggeser kurva penawaran agregat). Pengaruh “sisi penawaran” (supply side) ini belum mempunyai teori makro yang mantap.
TERIMA KASIH