KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10 Matakuliah : O0144 / Teori Komunikasi Massa Tahun : 2008 / 2009 KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10
Komunikasi Massa dan Masyarakat Modern Media Massa kontemporer Analisis media Massa Media massa, hukum dan peraturan Struktur dan aturan kepemilikan Bina Nusantara
Media Massa kontemporer Media massa saat ini telah berkembang sangat pesat menandai masuknya masyarakat dalam “information society” Bebeberapa hal penting dari perkembangan media massa kontemporer, yang saling terkait antara satu dengan lainnya adalah: Teknologi: Standar: Standae media antaranya: integrasi antar media, misalnya televisi digital audio broadcasting Bina Nusantara
5. Perangkat telekomunikasi 6. Media: TV kabel, film, dan lain-lain 3. Pelanggan elektronik: Perangkat informasi yang harus dimiliki pelanggan untuk menjangkau informasi; 4. Komputer 5. Perangkat telekomunikasi 6. Media: TV kabel, film, dan lain-lain 7. Pengguna: Pekerja informasi, audiens media, pengguna komputer 8. Regulator: dalam hal ini adalah badan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan media dan pemberitaan; 9. Issu: Pemilik, amandemen, akses dan privacy Bina Nusantara
Analisis media Massa Media massa merupakan bagian dari komunikasi massa Terdapat beberapa elemen untuk mendefinisikan komunikasi massa: Satuan aktifitas yang berbeda (dalam menciptakan isi media) Menyangkut berbagai konfigurasi teknologi (televisi, radio, videoteks, suratkabar, buku) Terdapat asosiasi antara institusi formal atau media (sistem, stasiun, publikasi dan sebagainya). Bina Nusantara
4. Beroperasi menurut hukum, peraturan dan pemahaman (kode etik profesional dan praktis, audiens dan ekspektasi sosial serta kebiasaan) 5. Diproduksi oleh orang dengan berbagai aturan (pemilik, pembuat aturan, produsen, distributor, pengiklan, dan anggota audiens). Beberapa hal terkait dengan produksi, media akan memperlihatkan beberapa karakter keterpengaruhan, yakni: dipengaruhi bisnis, dipengaruhi pemerintah, dipengaruhi aturan legal formal,dipengaruhi audiens, dan dipengaruhi pemilik dan profesional media. 6. Menyampaikan informasi, hiburan, gambar dan simbol ke audiens massa. Bina Nusantara
Beberapa hal yang terkait dengan kepemilikan dan institusi, yakni: Sektor institusi privat: media privat dapat didefinisikan sebagai perusahaan korporasi media yang dimiliki secara perorangan dan berorientasi provit. Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui cost minimum. Media jenis ini memiliki target audiens, pemberitaan berorientasi untuk dijual kepada audiens. b. Sektor institusi publik Sebagian besar institusi media merupakan sektor institusi publik. Bina Nusantara
c. Sektor institusi privat dan publik Di negara Barat, perusahaan media publik biasanya dioperasikan sebagai “perpanjangan tangan” bagi kontrol pemerintah. Di Kanada misalnya, mereka bertanggungjawab pada perpanjangan tangan atas regulasi The Canadian Radio-Television and Telecomunications Commission (CRCT). c. Sektor institusi privat dan publik Status kepemilikan media, kepemilikan publik dan privat merupakan faktor penentu hubungan antara media dan negara. Bina Nusantara
Ketika kepemilikan privat, pertimbangan keuntungan dan pemasangan iklan, cenderungan untuk mempertimbangkan public service (layanan publik). Sementara, jika kepemilikan publik berlaku sepenuhnya dan tanpa iklan, potensial mendapat protes dari pengiklan. Bina Nusantara
Media massa, hukum dan peraturan Media massa merupakan mata rantai penting dalam sistem informasi yang meliputi seluruh tingkatan, masyarakat dan pemerintah. Mass media juga diharapkan menjadi penyampai yang netral. Menurut Wright Mills (1959), keberadaan media massa merupakan refleksi dari kekuatan pemerintah di satu sisi, yang digabungkan dengan kekuatan masyarakat elit. Bina Nusantara
Posisi media dalam masyarakat Secara historis, media membawa serta operasional mereka di empat tempat yang berbeda dalam masyarakat: Bersama dengan negara Bagian dari gerakan sosial, atau politik, atau partai Melalui perusahaan swasta Bisa berarti perusahaan publik yang berarti perpanjangan tangan dari pemerintah itu sendiri Bina Nusantara
Undang-undang Komunikasi Massa Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur tentang media dan pemberitaan. Beberapa aturan umum tentang komunikasi massa adalah: Kebebasan berkomunikasi, termasuk kepemilikan dan mengumpulkan, menerima dan menyampaikan informasi. Tindakan regulasi penyiaran, telekomunikasi dan di beberapa negara, menekankan kesatuan Kebijakan dukungan industri secara langsung dari pemerintah khususnya industri budaya. Bina Nusantara
6. Hukum hak cipta, dibuat untuk memproteksi kekayaan intelektual. 4. Kebebasan untuk: mendapatkan, legislasi informasi, dan dimungkinkan bagi penelitian publik. 5. Hukum yang membatasi kebebasan berbicaran seperti hukum memfitnah, untuk memproteksi individu. 6. Hukum hak cipta, dibuat untuk memproteksi kekayaan intelektual. 7. Hukum yang mengatur tentang penyingkapan publik, yang diaplikasikan ke perusahaan “publik” 8. Hukum yang menyangkut diseminasi dan penggunaan teknologi. Bina Nusantara
9. Hukum kontrak dan perusahaan Secara lengkap, aturan tentang media massa dan terutama perkembangan media yang meliputi televisi kabel, dan aturan secara umum tentang penggunaan dan penempatan satelit, terdapat dalam Lorimer, 2000, 38-74. Bina Nusantara
Struktur dan aturan kepemilikan Latar belakang sejarah: fungsi dan kepemilikan Akar institusi media ditemukan dalam konteks sosial, budaya, politik, dan yang paling penting keuntungan bisnis. Cetakan Guttenberg merespon tumbuhnya melek huruf dan keuntungan; Injil dan yang lainnya tersedia untuk audiens yang lebih luas. Hukum dan pajak bagi pers Inggeris diberlakukan pada abad ke enam belas untuk mengontrol surat kabar dan hasil cetakan lainnya. Bina Nusantara
Peran publik dalam penyiaran Penyiaran telah meletakkan fondasi bagi pers. Terdapat lima faktor yang menyangkut partisipasi dan kepemilikan publik dalam broadcasting: Pertama, warisan pers bebas yang ideal, tingkat dimana pers mampu menyediakan sarana bagi aspirasi orang-orang. Kedua, kelangkaan spektrum radio. Walaupun tidak ada habisnya, kenyataannya ruang hanya diperuntukkan bagi beberapa stasiun radio. Bina Nusantara
Ketiga, teknologi membuat perubahan dalam bentuk dan sistem informasi Keempat, menetapkan tradisi Britania (tradisi penyiaran berita) dalam konteks politik netral. Kelima, naluri kapitalis dari Guglielmo Marconi. Bina Nusantara
Sektor Privat kepemilikan Media: Etika Perusahaan Swasta Etika global saluran media privat atau komersil, adalah orientasi keuntungan. Kepemilikan privat sektor media, berkaitan dengan beberapa hal: Pertama: Kebijakan yang mendukung kepemilikan media; Kedua: Pelayanan jasa yang dikaitkan dengan keuntungan Bina Nusantara
Ketiga, teknologi baru, khususnya satelit komunikasi, membangkitkan tantangan akan kemampuan dan legitimasi negara untuk mengontrol komunikasi elektronik. Hal utama yang dikuatirkan dari perkembangan teknologi komunikasi adalah pesan langsung kepada audiens Kepemilikan sektor privat diharapkan dapat menjaga hak-hak penerima informasi. Bina Nusantara
Bentuk Kepemilikan Pribadi Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan, adalah: Perusahaan tunggal; Integrasi horisontal; Integrasi vertikal; Kepemilikan lintas media; Konglomerasi media; Bina Nusantara
Implikasi Kepemilikan komersial Implikasi kepemilikan perusahaan komunikasi massa secara komersial, umumnya berorientasi provit. Terdapat dua persepsi utama kegunaan sosial perusahaan swasta: Pertama, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi; Kedua, dalam beberapa kasus, jasa komunikasi yang didukung pemasangan iklan, diberikan secara “bebas” kepada konsumen. Bina Nusantara
Bebapa hal utama yang menyangkut kepemilikan komersial adalah: Multi korporasi perusahaan media; Hubungan konglomerasi Konglomerasi jurnalisme Servis pada konsumen Kontrol monopoli Bina Nusantara
Terima Kasih Bina Nusantara